KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Dugaan pemerasan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tim yang menangani perkara tersebut telah memiliki bukti yang dinilai cukup untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Dugaan itu berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan alat bukti yang dimiliki penyidik menjadi dasar untuk menyatakan adanya indikasi tindak pidana pemerasan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Purbaya Bersih-bersih Kemenkeu! 400 Pejabat Eselon II dan III Dirombak Total
“Menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat Anang ditanya mengenai beredarnya dokumen yang disebut-sebut sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian.
Dokumen yang beredar di media sosial tersebut memuat informasi mengenai dugaan aliran uang sekitar Rp40 miliar kepada empat pejabat di lingkungan Kejagung. Nama Febrie turut disebut dalam informasi yang beredar.
Namun, Kejagung membantah dokumen tersebut merupakan BAP yang dibuat oleh Tim 9.
Anang menegaskan, dokumen yang beredar di media sosial tidak berasal dari tim yang tengah menangani dugaan perkara tersebut.
“Berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9,” ujarnya.
Meski membantah keaslian BAP yang beredar, Kejagung memastikan penyelidikan terhadap dugaan pemerasan tetap berjalan. Anang menyebut indikasi tindak pidana dalam penanganan perkara tersebut memang ditemukan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Terancam Dimakzulkan, PDIP Minta DPRD Tak Terburu-buru
“Beberapa pemberitaan itu tidak benar, tetapi indikasi pemerasan ada,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dua perkara besar, yakni Asabri dan Jiwasraya. Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan persoalan yang melibatkan Febrie.
Di sisi lain, Febrie telah menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Tim pendampingnya sebelumnya menyebut pemeriksaan tidak secara khusus mencecar soal dugaan penerimaan uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
Editor : Uways Alqadrie