KALTIM POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan aliran uang Rp 3,5 miliar yang disebut berkaitan dengan mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari.
Pendalaman itu merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dugaan aliran dana tersebut masih didalami melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pengembangan perkara DJKA.
"Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA," kata Taufik kepada wartawan, Senin (28/9).
Dugaan aliran Rp 3,5 miliar tersebut sebelumnya muncul dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan.
Perkara itu menyeret mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumatera Utara Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Perkara Muhlis dan Eddy kini masih berproses di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap sejumlah fakta mengenai dugaan aliran uang yang disebut berkaitan dengan Akbar.
Taufik membenarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaporkan hasil pengembangan perkara DJKA Medan kepada pimpinan KPK. Laporan tersebut memuat fakta persidangan, termasuk dugaan aliran Rp 3,5 miliar kepada Akbar serta dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan sejumlah pihak dan korporasi.
KPK juga telah melakukan ekspose atau gelar perkara untuk membahas temuan tersebut.
"Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi," ucap Taufik.
Meski demikian, Taufik mengatakan belum mengetahui adanya Sprindik baru yang secara khusus diterbitkan untuk pengembangan perkara DJKA Medan.
Namun, fakta yang muncul dalam persidangan tetap ditelusuri melalui Sprindik pengembangan perkara DJKA lainnya.
"Karena kan masih ada DJKA yang masih hidup penyidikannya, (DJKA) Jatim (Jawa Timur) Harno (Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi) sama swasta itu, Sumbagsel untuk sprindik umum," tegas Taufik.
Dugaan Aliran Dana
Dalam persidangan Muhlis dan Eddy, terungkap dugaan penggunaan sejumlah kontrak fiktif PT Waskita Karya yang disebut menjadi bagian dari skema pengumpulan uang Rp 3,5 miliar. Dana tersebut diduga diperuntukkan bagi Akbar Himawan Buchari.
Eddy disebut menerima uang Rp 3,5 miliar dari PT Waskita Karya. Sementara Muhlis disebut menerima Rp 403 juta. Pemberian tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan lintas Medan-Araskabu Km 0+000 sampai Km 0+500 atau JLKAMB 1.
Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran Rp 125,7 miliar.
Pada proyek JLKAMB 6, yakni pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II dengan skema kerja sama operasi (KSO) PT Waskita Karya, PT Prawiramas dan PT Antareksa, Eddy disebut menerima Rp 11,2 miliar. Muhlis kembali disebut menerima Rp 403 juta.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp 385 miliar.
Dalam perkara itu, Dion Renato Sugiarto disebut sebagai beneficial owner PT Prawiramas. Sementara Wahyu Kahar Putra disebut sebagai beneficial owner PT Antaraksa.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan kemudian menyatakan Muhlis dan Eddy bersalah. Muhlis dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sedangkan Eddy divonis empat tahun penjara.(*)
Editor : Thomas Priyandoko