KALTIMPOST.ID - Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (5/10/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan syarat pencalonan Wakil Presiden yang kembali diuji di hadapan hakim konstitusi.
Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (5/10/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan syarat pencalonan Wakil Presiden yang kembali diuji di hadapan hakim konstitusi.
Perhatian terhadap Gibran Rakabuming Raka menguat setelah pengamat politik sekaligus mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Buya Eson, menyampaikan proyeksinya mengenai putusan MK melalui media sosial.
Buya Eson bahkan memprediksi Gibran Rakabuming Raka dapat didiskualifikasi karena persoalan syarat pendidikan. Namun, hingga berita ini diturunkan, MK belum memberikan keterangan resmi mengenai isi putusan yang akan dibacakan.
Baca Juga: Tragedi di Laut Lepas: 4 ABK Disiksa Sadis dalam Tong Air Akibat Kuota Tangkapan Cumi
"Proyeksi saya atas putusan MK Senin 5 Okt 26. MK akan putuskan Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Penetapan sebagai Wakil Presiden mengandung cacat hukum," tulis Buya Eson, dilansir dari Fajar.co.id, Senin (5/10).
Perkara yang menyeret Gibran Rakabuming Raka tidak hanya berkaitan dengan perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Dalam persidangan, MK juga mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli mengenai aturan pencalonan serta keabsahan dokumen persyaratan.
Ketua KPU RI periode 2022-2024, Hasyim Asy’ari, yang hadir sebagai saksi Termohon, menjelaskan bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan Gibran karena ketika itu tidak terdapat keraguan maupun aduan masyarakat.
Hasyim juga menerangkan bahwa dokumen pendidikan yang sama sebelumnya pernah digunakan dalam Pilkada Surakarta 2020.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan perkara Gibran Rakabuming Raka, karena pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden.
Perdebatan mengenai Gibran Rakabuming Raka juga muncul dari keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga: Prediksi Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia Vs Thailand: Skuad Garuda Siap Tarung Habis-habisan
Ahli Termohon, Agus Riwanto, menjelaskan bahwa pemenuhan syarat tidak selalu harus dibuktikan melalui satu dokumen tertentu apabila aturan hukum masih mengakui bentuk bukti lainnya.
Sementara itu, ahli lainnya, Khairul Fahmi, menekankan pentingnya menghormati hasil pemilu yang telah ditetapkan. Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar sistem ketatanegaraan tidak membuat status presiden maupun wakil presiden terpilih terus dipersoalkan.
Dari pihak terkait, ahli Ina Liem menyampaikan pandangan berbeda. Ia menyatakan dokumen kelulusan yang menjadi bagian dari perdebatan tersebut memang ada.
Ina Liem menyebut dokumen tersebut berupa Advanced Diploma dari MDIS yang diselesaikan sebelum menempuh jenjang pendidikan berikutnya.
Untuk menelusuri persoalan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, MK juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan sistem pendidikan di luar negeri.
Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, menjelaskan sistem pengakuan institusi pendidikan di Australia melalui Tertiary Education Quality and Standards Agency (TEQSA).
Ia juga menerangkan kedudukan UTS Insearch yang berstatus terpisah tetapi memiliki keterkaitan dengan UTS dalam penyelenggaraan program diploma dan foundation studies.
Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan Singapura yang dikelola secara terpusat oleh Ministry of Education (MOE).
Keterangan tersebut mencakup kedudukan Orchid Park Secondary School serta lembaga pendidikan swasta di Singapura yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian dalam perkara Gibran Rakabuming Raka adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa surat penyetaraan tersebut merupakan dokumen administratif untuk menentukan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan nasional.
Menurut Gogot, proses tersebut bukan berarti pemerintah menerbitkan ijazah baru. Dokumen pendidikan asli tetap berasal dari institusi pendidikan di luar negeri.
Ia juga menegaskan bahwa Kemendikdasmen memiliki kewenangan berdasarkan regulasi untuk memfasilitasi proses penilaian penyetaraan pendidikan tersebut.
Dalam persidangan perkara Gibran Rakabuming Raka, persoalan yang muncul tidak berhenti pada dokumen pendidikan. Para ahli juga memperdebatkan hubungan antara persoalan syarat pencalonan dengan kedudukan presiden dan wakil presiden yang telah dilantik.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon pada Rabu (30/9/2026), Pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menghadirkan Mantan Anggota KPU RI periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi.
Pemohon juga menghadirkan Dosen FH UI Titi Anggraini, Dosen FH UGM Yance Arizona, dan Dosen STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti sebagai ahli.
Yance Arizona menyatakan persoalan tersebut tidak serta-merta berubah menjadi persoalan pemakzulan setelah seorang presiden atau wakil presiden dilantik.
"tidak terdapat ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa sejak pelantikan, seluruh persoalan mengenai keabsahan pencalonan dan proses pemilu secara otomatis berubah menjadi persoalan impeachment atau pemakzulan."
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara Gibran Rakabuming Raka, terutama karena menyangkut posisi hasil pemilu setelah presiden dan wakil presiden terpilih menjalankan jabatan.
Putusan MK pada Senin (5/10/2026) kini menjadi perhatian karena perkara tersebut menyentuh persoalan syarat pencalonan, dokumen pendidikan, serta kedudukan hasil Pemilu 2024.
Proyeksi mengenai kemungkinan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebelumnya telah disampaikan Buya Eson. Namun, prediksi tersebut bukan merupakan putusan resmi MK.
Karena itu, arah akhir perkara tetap bergantung pada pertimbangan dan keputusan hakim konstitusi yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini.***
Editor : Dwi Puspitarini