KALTIMPOST.ID - Persoalan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan pencalonannya pada Pilpres 2024 dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, perkara ini kini tidak hanya berkaitan dengan status Gibran sebagai calon wakil presiden.
Perdebatan justru berkembang pada persoalan yang lebih mendasar, yakni jalur hukum apa yang berlaku jika dugaan masalah dalam pencalonan baru dipersoalkan setelah pasangan calon terpilih dan dilantik.
Hal itu menjadi perhatian karena Gibran Rakabuming Raka kini telah berstatus sebagai Wakil Presiden, sementara Prabowo Subianto menjalankan jabatan sebagai Presiden periode 2024-2029.
Dalam persidangan, ahli hukum tata negara Khairul Fahmi menjelaskan bahwa perubahan status tersebut turut mengubah kerangka hukum yang digunakan untuk melihat persoalan Gibran.
Khairul Fahmi yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Andalas mengatakan persoalan mengenai pencalonan harus dibedakan dengan persoalan yang muncul setelah seorang calon terpilih dan dilantik.
Baca Juga: MK Putus Perkara Gibran Hari Ini, Akankah Wapres Lengser dari Kursi RI 2?
Menurut dia, sengketa hasil pemilu memiliki batas tertentu, baik dari sisi pihak yang dapat mengajukan perkara, objek yang dipersoalkan maupun waktu pengajuannya.
Setelah pelantikan, status hukum seseorang telah berubah dari calon menjadi pejabat yang memegang jabatan konstitusional.
"Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya," kata Khairul, seperti diberitakan dalam persidangan MK pada Kamis (1/10/2026).
Dengan demikian, menurut Khairul, persoalan Gibran tidak bisa begitu saja diperlakukan seperti sengketa pencalonan yang masih berlangsung sebelum pemilu dan pelantikan.
Khairul juga menyoroti mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digunakan untuk menggugat hasil Pilpres 2024.
Menurut dia, PHPU memiliki tenggat waktu dan pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara. Ketentuan tersebut diperlukan agar proses pemilu memiliki titik akhir dan hasilnya memberikan kepastian hukum.
Ia merujuk Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.
Baca Juga: PMK 71/2026 Bawa 7 Perubahan Baru, Wajib Pajak Perlu Cek Isinya
Karena itu, menurut Khairul, persoalan yang baru ditemukan setelah seluruh tahapan pemilu berakhir tidak otomatis membuat sengketa hasil pemilu dapat dibuka kembali.
"Jika penemuan fakta baru selalu mereset tenggang waktu, hasil pemilu tidak akan pernah final," ujarnya.
Pandangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Khairul tidak menyebut persoalan yang ditemukan setelah pelantikan otomatis kehilangan konsekuensi hukum.
Menurut dia, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang sangat serius dan persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, mekanisme yang digunakan bukan lagi PHPU.
Persoalan tersebut masuk ke dalam ranah jabatan konstitusional dan memiliki mekanisme tersendiri dalam UUD 1945.
"Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius, sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional," kata Khairul.
Ia melanjutkan, "Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya, yaitu klausul 7A dan klausul 7B UUD 1945," ujarnya.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 berkaitan dengan mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden atau yang dikenal sebagai pemakzulan.
Dengan kerangka tersebut, persoalan Gibran setelah pelantikan memiliki jalur hukum yang berbeda dibandingkan sengketa mengenai pencalonan dalam tahapan pemilu.
PSI Soroti Posisi Prabowo dan Gibran
Di tengah perdebatan hukum tersebut, Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali melihat persoalan Gibran tidak bisa dilepaskan dari Prabowo karena keduanya sejak awal maju sebagai pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Ahmad Ali mempertanyakan konsekuensi apabila status Gibran dipersoalkan sampai berujung pada pergantian wakil presiden.
"Kalau Gibran digantikan, Prabowo diganti juga dong," kata Ahmad Ali, dilansir dari Fajar.co.id, Selasa (6/10/2026).
Ia kemudian menjelaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden didaftarkan sebagai satu pasangan, bukan secara terpisah.
"Kan saat mendaftar itu tidak boleh mendaftar satu-satu. Makanya kenapa kemudian yang harus mendaftar di Mahkamah Konstitusi itu adalah pasangan calon," ujarnya.
Pernyataan Ahmad Ali tersebut menjadi pandangan politik mengenai konsekuensi jika status salah satu pasangan calon dipersoalkan setelah keduanya menjalankan pemerintahan. Pernyataan tersebut berbeda konteks dengan penjelasan Khairul yang berfokus pada perubahan rezim hukum setelah pelantikan.
Ahmad Ali juga mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan sebelum pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024.
"Kalau satu tidak memenuhi syarat, terus yang satu memenuhi syarat dibiarkan jalan terus, menurut kata KPU mereka sudah verifikasi," ujar Ahmad Ali.
Ia juga mengingatkan bahwa tahapan pencalonan sebelumnya berada dalam pengawasan penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.
Sementara itu, dalam persidangan MK, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi terkait aturan syarat pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran. Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disusun berdasarkan proses dan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perdebatan mengenai Gibran Rakabuming Raka pada akhirnya tidak hanya menyangkut apakah syarat pencalonannya dapat dipersoalkan.
Ada persoalan berbeda yang muncul setelah Gibran dan Prabowo resmi menjalankan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Dari sisi hukum pemilu, Khairul Fahmi menilai sengketa hasil pemilu memiliki batas dan tidak dapat terus dibuka setelah tahapan serta mekanisme hukumnya selesai.
Namun, apabila terdapat persoalan serius yang berkaitan dengan keberlanjutan jabatan setelah pelantikan, UUD 1945 menyediakan mekanisme lain melalui Pasal 7A dan 7B.
Sementara dari sisi politik, Ahmad Ali menilai posisi Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon sejak awal perlu diperhitungkan ketika membicarakan kemungkinan pergantian salah satu dari keduanya.
Dengan demikian, perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran kini tidak hanya menjadi perdebatan mengenai dokumen atau kelayakan pencalonan. Persoalan tersebut juga menyentuh batas antara sengketa pemilu dan mekanisme pertanggungjawaban pejabat setelah dilantik.
Titik itulah yang membuat perkara Gibran menjadi perhatian: jika masalah pencalonan baru dipersoalkan setelah pasangan terpilih menjalankan pemerintahan, jalur hukum yang digunakan tidak lagi sesederhana sengketa hasil pemilu.***
Editor : Dwi PuspitariniSumber : FAJAR