KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka ialah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang dari unsur pemerintah dan swasta di sejumlah wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel, 2 Orang Tewas dan 11 Luka-luka
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta barang bukti berupa logam mulia, termasuk emas batangan dan tabungan emas.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran kebencanaan. Penyidik kini mendalami dugaan pengondisian dalam penyaluran hingga pemanfaatan dana yang semestinya digunakan untuk penanganan bencana.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa salah satu tersangka diinformasikan memiliki hubungan keluarga dengan Kepala BNPB. Meski demikian, informasi mengenai hubungan tersebut masih akan dikonfirmasi lebih lanjut.
Menurut Setyo, penanganan perkara berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing pihak, bukan pada latar belakang atau hubungan keluarga mereka.
Selain Bima, empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Kelima orang tersebut telah ditahan KPK. Namun, penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam proses pengadaan dan penyaluran anggaran.
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Dana Bencana
Penyidik menduga terdapat kerja sama antara sejumlah pihak dalam proses penyaluran dan penggunaan dana siap pakai kebencanaan. Sebagian anggaran tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Setyo menjelaskan, keterlibatan perusahaan swasta menjadi salah satu aspek yang tengah ditelusuri. KPK berupaya mengungkap bagaimana proses pengadaan berlangsung, siapa saja pihak yang berperan, serta bentuk penyimpangan yang diduga terjadi.
Baca Juga: F1 Bersiap Kembali ke Afrika, Rwanda Bidik Grand Prix pada Awal 2030-an
Meski demikian, rincian paket pengadaan yang dipersoalkan, besaran anggaran yang diduga diselewengkan, dan jenis bencana yang berkaitan dengan perkara tersebut belum diungkap secara lengkap.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas konstruksi perkara serta memastikan pertanggungjawaban setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNPB Berpeluang Diperiksa
KPK juga membuka kemungkinan memanggil Suharyanto untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya relevan dengan kebutuhan penyidikan.
Setyo menegaskan, pemanggilan seseorang bergantung pada hasil analisis penyidik terhadap keterangan para pihak dan kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Di sisi lain, KPK membantah kabar yang menyebut Suharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga perkembangan perkara pada Rabu (14/10/2026), lembaga antirasuah itu baru menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dengan demikian, status Suharyanto masih berbeda dari lima pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan pemeriksaan terhadap Kepala BNPB akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan.
Baca Juga: Siswi SMA di Banyuwangi Hamil: Diperkosa di Musala, Marbot Berusia 63 Tahun Jadi Tersangka
Sestama BNPB Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Setyo menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat disangkakan kepada Rustian.
Rustian kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (14/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan. Ia tidak menyampaikan keterangan terperinci kepada awak media.
Editor : Uways Alqadrie