KALTIMPOST.ID, Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menonaktifkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered bersama Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta. Sanksi tegas ini dijatuhkan menyusul insiden perkelahian yang melibatkan keduanya di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengonfirmasi bahwa penanganan kepegawaian tengah diproses secara proporsional. Dalam pemeriksaan di Jakarta pada Senin (19/10/2026), kedua belah pihak telah mengakui peranan serta kesalahan masing-masing dalam perselisihan tersebut.
Sebagai langkah awal, lembaga langsung mengambil tindakan administratif berupa pencopotan sementara dari jabatan masing-masing. Saat ini, Pejabat Pembina Kepegawaian BGN sedang merumuskan penetapan sanksi disiplin resmi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus ini mengemuka setelah rekaman video dugaan penganiayaan di lingkungan KPPG Bogor viral di media sosial. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (14/10/2026) tersebut memperlihatkan seorang pria yang dicambuk memakai selang. Menanggapi rekaman itu, BGN menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dan menindak segala bentuk aksi kekerasan di lingkungan kerja.
Editor : Ilmidza