Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pendaftaran Calon Ketua KONI Balikpapan Dibuka, Ini Syarat Bagi Kandidat...

Oktavia Megaria • Jumat, 14 November 2025 | 18:39 WIB

 

DIBUKA: Proses pendaftaran calon ketua bakal berlangsung hingga Sabtu (15/11) malam.
DIBUKA: Proses pendaftaran calon ketua bakal berlangsung hingga Sabtu (15/11) malam.
 

BALIKPAPAN – Pendaftaran calon ketua KONI Balikpapan dibuka mulai saat Rapat Kerja (Raker) KONI Balikpapan tuntas terlaksana di Hotel Grand Mustika, Jumat (14/11). Dalam forum tersebut, disepakati pula Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) pemilihan ketua KONI Balikpapan akan digelar pada Minggu (16/11) pagi.

Ketua Karteker KONI Balikpapan Tommy Gozali menjelaskan, sejumlah ketentuan terkait pencalonan ketua. Di mana, secara teknis syarat dukungan minimal dari cabang olahraga (cabor) adalah 30 persen, dari total 62 cabor yang terdaftar.

“Ketentuan 30 persen ini sudah menjadi standar di tingkat pusat, wilayah, hingga daerah. Itu sudah baku, walaupun tidak ada di AD/ART, tapi sudah baku,” tegas Tommy.

Dia melanjutkan, formulir dapat diambil langsung di Hotel Grand Tiga Mustika. Dengan batas waktu hingga Sabtu (15/11) malam, pukul 00.00 Wita.

Dia juga menegaskan bahwa percepatan jadwal tidak menjadi masalah selama seluruh peserta menyetujuinya. Selain itu, soal MD3 yang kerap menjadi pertanyaan, di mana calon ketua berasal dari latar belakang aparatur atau anggota legislatif, disebut bukan masalah.

“Nanti kan ada yang disampaikan soal MD3 itu. Kalau pun dia anggota DPRD, tetap diperbolehkan. Berdasarkan undang-undang (UU) keolahragaan dan peraturan KONI itu boleh. Peraturan MD3 bukan ranah kami lagi,” sambungnya.

Mengacu aturan tersebut, ia menegaskan bahwa pejabat publik diperbolehkan menjadi ketua KONI. Selama tidak menerima honor atau gaji dari organisasi.

Tommy mencontohkan beberapa pejabat daerah yang saat ini juga memegang tugas di organisasi olahraga. Di antaranya, Sekda Paser yang menjabat Ketua KONI di daerahnya, demikian pula pejabat di Kabupaten Berau.

“Itu sah-sah saja, tapi tidak boleh menerima honor. Kalau tugas monitoring sebagai panitia, itu bisa. Tapi menerima honor tidak boleh. Pokoknya dia tidak boleh terima gaji, itu saja,” tandasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin yang turut hadir dalam Rakerkot, juga menyinggung soal pencalonan ketua KONI Balikpapan. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif. Dengan harapan, ke depan akan tercipta kepengurusan yang baru dan lebih solid sehingga pembinaan atlet bisa maksimal.

Editor : Muhammad Ridhuan
#KONI Balikpapan