Oleh: Asri Widiastuti
Mahasiswa Magister Administrasi Publik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik, Universitas Mulawarman
Upaya memperhatikan pekerja honorer di lingkungan institusi milik pemerintah, menjadikan kebijakan rekrutmen PPPK sebuah harapan bagi mereka setelah bertahun-tahun bertahan dengan rutinitas pekerjaan yang notabene digaji belum selayaknya.
Sabar menanti, itulah yang kerap mereka keluhkan selama ini kendati selalu dibayang-bayangi dengan perasaan waswas, apakah akan tetap bertahan di posisi ini dengan penuh ketidakpastian, atau meninggalkan pekerjaan ini demi hajat hidup lebih baik.
Namun banyak yang berpikir sudah terlambat karena usia sangat tidak memungkinkan, di mana perusahaan atau instansi lain tentu memilih pekerja yang lebih muda ketimbang buangan dari tempat lain yang tingkat pengalamannya itu-itu saja.
Memilih mendirikan usaha juga menjadi hal yang menjanjikan, namun apakah selama menjadi honorer modal itu sudah terkumpul?
Untuk menjawab pertanyaan ini sepertinya sulit mengingat pendapatan yang diterima seperti biasanya juga kurang begitu meyakinkan untuk memulai bisnis.
Perguruan tinggi negeri memiliki PR yang harus segera dibenahi terhadap mereka yang bekerja sebagai honorer. Mereka ialah yang berstatus sebagai dosen dan tenaga kependidikan.
Yang menjadi keresahan bagi para mereka ialah beban pekerjaan sama dan waktu bekerja pun sama, namun gaji dan hak yang didapatkan berbeda hanya karena status. Sebuah label status karyawan lokal versus karyawan negara juga kerap menjadi sentimen yang pedas untuk membanding-bandingkan siapa yang lebih layak disanjung dan diagung-agungkan karena berhak mengenakan baju Korpri.
Perbedaan mencolok juga kerap terlihat pada saat upacara peringatan hari besar, batik biru dengan gagahnya berjalan dan menyapa satu sama lain dengan senyum lebar, sementara mereka yang masih memakai baju hitam putih layaknya ikut seleksi karyawan swasta tetap tersenyum walau kita semua yakin senyumnya tidaklah setulus itu.
Sambil dalam hati tetap berdoa, sampai kapan saya berada pada situasi seperti ini, kapan lagi saya merasa tenang dan nyaman dalam bekerja menerima hak yang sama seperti mereka. Situasi ini yang seakan menggambarkan bahwa ada anak tiri walau dalam institusi negara yang seharusnya mengayomi dan menyamaratakan.
Doa dan harapan kaum honorer di Perguruan Tinggi terjawab setelah pemerintah memberikan angin segar dengan segera mengangkat honorer menjadi ASN. Jalan tersebut setelah adanya berita bagi mereka yang sudah memiliki pengalaman kerja di PTN dapat mendaftar sebagai Pegawai Pamerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Antara bahagia dan harap-harap cemas, rupanya apa yang pemerintah canangkan tidaklah “gratis”, namun tetap melalui seleksi yang ketat.
Mereka yang sudah berumur, setelah mengabdi selama bertahun-tahun tetap harus menjalani tes. Bukankah selama ini pekerjaan rutin telah mereka lakukan tentu apabila tidak ada teguran bahkan hingga pemecatan artinya yang mereka kerjakan sejauh ini telah memenuhi ekspektasi.
Pemerintah rupanya tetap keukeuh mengadakan tes bagi honorer yang ingin naik status menjadi PPPK. Rupanya, rencana pemerintah ini telah menjadi boomerang bagi kebijakan rekrutmen PPPK itu sendiri.
Khusus untuk tes PPPK dosen, bagi mereka yang masih tergolong muda dan sangat aktif dalam berbagai kegiatan kedosenen, tidaklah sulit untuk menuntaskan soal tes dengan kualifikasi sebagaimana disyaratkan. Namun bagi dosen yang sudah berumur, walaupun kenyang dengan pengalaman, belajar lagi bukanlah hal yang mudah baginya.
Sebagai contoh, soal-soal bahasa inggris yang lebih mengedepankan respons terhadap kebijakan pemerintah daripada bidang si dosen yang selama ini ia emban. Dosen umumnya mendalami bidang dengan mengkaji jurnal baik nasional dan internasional, di mana pada tes tersebut justru bukan bidang iniyang diujikan.
Kondisi yang dikhawatirkan ini rupanya terjadi, dimana kurang dari 50 persen kuota tersedia gagal dimanfaatkan oleh peserta dari kalangan dosen yang jatuh nilainya sebagian besar pada aspek bahasa Inggris.
Seleksi tes yang terbilang unik ini justru menggagalkan rencana PTN dalam melengkapi formasi yang ada tersebut. Seleksi PPPK dipandang hanya membuang anggaran karena dinilai metode seleksinya yang kurang tepat, terbukti dengan minimnya serapan calon pegawai PPPK yang diterima.
Akibat dari hal ini, gelombang protes dan kritik tajam terjadi di mana-mana. Statement pemerintah yang menyebutkan bahwa tidak akan ada honorer lagi di institusi negeri termasuk PTN, membuat mereka yang gagal pada tes sangat meradang karena bayang-bayang kehilangan pekerjaan telah tampak di depan matanya.
Di sisi lain, kekosongan formasi juga menjadi hal yang perlu dicermati. Namun nyatanya, setelah ada tekanan dari para pihak, pemerintah memberikan respons dengan mengangkat mereka yang gagal tes tersebut menjadi PPPK dengan catatan asalkan dia melamar pada institusi tempat dia mengabdi.
Lantas, apabila situasi ini yang terjadi, buat apa mengadakan tes yang menyerap biaya yang besar jika dengan mengangkat saja bisa menyelesaikan masalah honorer yang ada saat ini.
Kemudian, bagi mereka yang telah berjuang mati-matian siang malam untuk belajar, dari lubuk hati yang paling dalam, segala upaya yang mereka lakukan pada periode itu menjadi sia-sia belaka.
Seleksi PPPK dosen rupanya tidak hanya bermaksud menuntaskan honorer pada institusi PTN yang bersangkutan, tetapi dibuka untuk umum di mana pihak lain yang memiliki pengalaman mengajar tetap bisa mengikuti tes walaupun mengajar di swasta.
Hal ini tergolong baik dalam memberikan sebuah kompetisi untuk menilai siapa yang lebih layak untukmengisi posisi yang dibutuhkan. Namun di sisi lain, apabila formasi itu dibuka khusus untuk dosen honorer namun dosen yang bersangkutan apabila tidak lulus tes dan justru yang lulus tes adalah pesaingnya dari institusi lain, maka penyelenggaraan rekrutmen PPPK ini justru bukan mengangkat pihak honorer di PTN tersebut, namun malah mematikan sumber penghasilan dan harapannya selama ini. Mimpi menjadi ASN terbilang hanya angan-angan saja.
Hal yang bikin bertanya-tanya lagi adalah kenapa di PTN justru hanya dosen saja hingga saat ini yang telah menerima peluang menjadi PPPK sementara tendik masih harus menunggu lebih lama lagi.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa setidaknya Oktober tahun lalu mereka yang bekerja sebagai honorer tidak ada lagi di institusi PTN.
Walau kenyataannya, statemen pemerintah tersebut hanya angin lalu saja karena hingga saat ini status tendik honorer masih menggantung, berharap dalam waktu dekat keajaiban itu akan datang.
Namun demikian, jika institusi lain saja sudah hampir rampung menuntaskan honorer, lantas timbul tanda tanya yang besar seperti apa mekanisme pengusulan PPPK tendik di PTN padahal semestinya dengan durasi waktu yang telah dijadwalkan oleh pemerintah bukankah setiap institusi diberikan peluang formasi apa dan berapa jumlah formasiyang dibutuhkan.
Apakah problem ini terjadi di kementerian atau institusi PTN itu sendiri? Pastinya hal ini menjadi sebuah inkonsistensi yang berdampak buruk pada tingkat kepercayaan publik.
Semoga pemerintah berbenah bahwa harapan rakyat masih terbentur dengan kebijakan yang belum begitu menguntungkan baginya. Selain karir PPPK dosen yang harus diperhatikan, nasib tendik yang belum diangkat sebagai PPPK juga segera dituntaskan statusnya.
Semoga kelak pemerintah juga lebih konsisten dalam membuat kebijakan dan statemen di publik, mengingat sebagai bagian dari negeri ini, kalau bukan pemerintah siapa lagi yang akan memikirkan nasib kami mengingat kami juga mengabdi di institusi negeri. (pms/dwi)