Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kebebasan Akademik ASN

Muhammad Rizki • Selasa, 16 Juli 2024 | 07:15 WIB

 

Herdiansyah Hamzah. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
Herdiansyah Hamzah. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

PENGEMBALIAN jabatan Prof Budi Santoso sebagai dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, tidaklah serta-merta menyelesaikan polemik. Salah satunya berkaitan dengan cara negara dan kekuasaan memandang kebebasan akademik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di perguruan tinggi negeri (PTN).

Ini adalah isu fundamental yang harus dijawab. Jika tidak, kejadian serupa niscaya akan dengan mudah kita temukan kembali di kemudian hari. Kekuasaan akan senantiasa bertindak melalukan sensor dan pembatasan sesuai dengan selera subjektifnya semata. Bahayanya, kendali kebenaran yang harusnya diproduksi dalam kampus secara otonom, justru akan ditentukan oleh otoritas kekuasaan secara membabi buta.

Dan praktiknya, pembatasan ini tidak hanya dilakukan oleh kekuasaan secara langsung. Namun juga turut dikontribusikan oleh birokrasi kampus sendiri. Pihak yang notabene harusnya menjaga benteng otonomi keilmuan. Paradoks bukan? Selepas mengembalikan jabatan Prof Budi Santoso sebagai dekan, rektor Universitas Airlangga mengingatkan tentang etika berpendapat sebagai ASN di PTN.

Apalagi pejabat ASN di PTN seperti Unair, rektor menegaskan harus mematuhi aturan kepegawaian yang ada. Rektor mengklaim tidak akan mengganggu kebebasan akademik. Tapi sebagai ASN di PTN, akan berbahaya jika sembarang berbicara. Pernyataan ini tentu terasa janggal, sebab seolah hendak memisahkan antara status ASN dengan respon atas kebebasan akademiknya.

Padahal, keduanya melekat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Ibarat sekeping uang logam, kedua sisinya tidak bisa dipisah. Pun demikian dengan ASN di PTN, ia punya kebebasan atas aktivitas akademiknya sepertinya yang lain. Apakah jika seseorang berstatus ASN di PTN, lantas diberikan pembatasan kebebasan akademiknya? Jelas cara pandang semacam ini adalah bentuk kekeliruan yang berbahaya!

Kebebasan Akademik

Kebebasan akademik, berlaku umum bagi setiap sivitas akademika, tanpa terkecuali. Bahkan tidak bisa dipilah-pilih berdasarkan status kepegawaiannya, baik ia seorang ASN maupun non-ASN. Sebab pada prinsipnya, kebebasan akademik tidaklah dibedakan berdasarkan jenis kelamin, jenis pekerjaan, bidang keilmuan, ataupun status kepegawaian. Semua punya hak yang sama dan (harusnya) dilindungi oleh negara.

Kebebasan akademik adalah mandatory konstitusi. Pijakan dasar yang dibangun berdasarkan nilai dan prinsip dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Dan ruh utama dari kebebasan akademik adalah kebebasan bagi setiap sivitas akademika untuk menyampaikan pendapat dan mengutarakan pikiran-pikirannya, tanpa pembatasan dan sensor dari siapa pun. Hal ini yang diterjemahkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan civitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.

Yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dan pelaksanaan tri dharma tersebut, mustahil dilakukan tanpa kebebasan dalam hal menyampaikan pendapat seluas-luasnya. Termasuk dan tidak terbatas pada kebebasan menyampaikan kritik secara terbuka.

Sebab esensi dasar dari pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, bukanlah terletak dari dokumen laporan secara formil semata, namun ditentukan berdasarkan prinsip kebenaran dan nilai-nilai kemanusiaan yang dibawanya. Kritik adalah asupan terbaik agar kampus benar-benar bekerja untuk umat manusia. Dan yang berusaha menghalanginya, adalah musuh kemanusiaan!

Kebebasan ASN

Status ASN di PTN, tidaklah membatasi seseorang untuk menjalankan kebebasan akademiknya. Kebebasan untuk melakukan penelitian, termasuk menyampaikan hasil-hasilnya secara terbuka, tidak bisa dihalangi hanya karena dianggap “mengganggu” dan “menggoyang” kepentingan kekuasaan.

Sebab seluruh sivitas akademika, termasuk yang berstatus ASN, dituntut untuk menyampaikan hasil-hasil pemikirannya secara jujur. Demikianlah tanggung jawa akademik para sivitas diemban. Tidak ada urusan dengan kekuasaan. Bahkan dari sudut pandang posisinya, sivitas akademika harus menjelma menjadi intelektual publik, yakni intelektual yang harus berdiri membela kepentingan rakyat banyak, bukan membela kepentingan kekuasaan.

Sebab seorang ASN di PTN, tidak diajarkan untuk membebek kepada kekuasaan. Mereka seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat banyak. Kepentingan kemanusiaan. ASN di PTN, sama seperti ASN di tempat lainnya. Mereka harus mengabdikan seluruh kemampuannya untuk kepentingan kemanusiaan. Bukan dididik patuh pada pimpinan dan kekuasaan.

Kepatuhan ASN, hanya kepada rakyat banyak. Sebab upah ASN dibayar dan diambil dari pajak-pajak rakyat. Bukan diberikan oleh kekuasaan. Kekuasaan hanyalah mengadministrasikan proses pengupahan bagi ASN. Jadi salah besar jika ASN dibenamkan “tradisi patuh” pada pimpinan dan kekuasaan. Hal semacam ini adalah “watak feodal” yang justru membunuh “jiwa kritis” di dalam kampus.

Faktanya, tidak sedikit civitas akademika yang menjelma menjadi pengabdi kekuasaan. Mereka digunakan sebagai “stempel” atas keputusan-keputusan penguasa yang bahkan menindas rakyat banyak. Mereka kehilangan kewarasan akal sehatnya! Mereka inilah yang seringkali menjadi juru bicara kekuasaan, menjadi penindas bagi warga kampusnya sendiri. Ini yang harus kita lawan bersama! (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
#prof budi santoso #Herdiansyah Hamzah