Oleh :
I Kadek Sudiarsana
Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
PASCA redupnya persoalan pemberian konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas), kini kembali Pemerintah melontarkan wacana kebijakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) atau konsesi tambang bagi perguruan tinggi.
Tentu rencana tersebut menuai polemik di kalangan perguruan tinggi termasuk pula civitas akademika. Terlepas dari pro dan kontra atas wacana kebijakan pemberian konsesi tambang bagi perguruan tinggi, seyogyanya dipikirkan dengan matang apakah perguruan tinggi secara marwah institusi pendidikan etis terjun secara langsung dalam mengelola tambang?
Pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi secara tidak langsung menjadi isu yang sensasional, sebab akan mengundang berbagai perspektif di kalangan perguruan tinggi.
Peluang melibatkan perguruan tinggi dalam mengelola sumber daya alam terutama mineral dan batu bara, hemat penulis akan mereduksi tugas pokok dan fungsi perguruan tinggi dalam melaksanakan tugas Tri Darma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
Bilamana niat dari wacana tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka hemat penulis strategi tersebut justru salah kaprah. Mestinya, pemerintah yang memegang kendali atas pengelolaan sumber daya alam sesuai mandat konstitusi lalu kemudian hasil daripada pengelolaan sumber daya alam tersebut disumbangsihkan dalam pembangunan nasional.
Terutama sektor pendidikan yang mestinya menjadi prioritas dalam upaya mewujudkan generasi emas Indonesia, bukan justru mengesampingkan sektor pendidikan pun kesehatan sebagai bagian dari program prioritas. Bila berbicara peningkatan kualitas pendidikan Indonesia, mestinya pemerintah fokus pada persoalan minimnya kesejahteraan guru maupun dosen misalnya yang pada saat ini juga disuarakan kalangan akademisi, sarana dan prasarana penunjang pendidikan, sehingga tidak terlalu dominan dalam program makan bergizi gratis.
Implikasi
Wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi akan berdampak pada hilangnya marwah perguruan tinggi untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi itu sendiri. Dikhawatirkan bilamana wacana ini benar terlaksana, maka perguruan tinggi akan kehilangan fokus melaksanakan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melainkan berpotensi dominan pada pengurusan tambang yang menjanjikan.
Padahal tugas utama perguruan tinggi yakni mencetak cendekiawan dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tonggak estafet di masa mendatang. Memang jika dilihat dari ketersediaan sumber daya manusia untuk mengelola tambang, perguruan tinggi memadai secara SDM.
Namun kurang relevan jika sampai perguruan tinggi yang mengurus tambang itu sendiri, sedangkan ada posisi yang lebih elegan bagi SDM perguruan tinggi berperan penting dalam hal pengelolaan tambang.
Pada sisi lain, keterlibatan langsung perguruan tinggi dalam mengelola tambang akan menimbulkan conflict of interest dan mereduksi daya kritis perguruan tinggi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Perguruan tinggi yang memperoleh IUP tersebut secara tidak langsung akan tunduk pada pemberi izin tambang dalam hal ini pemerintah, sehingga suara-suara kritis secara tidak langsung akan padam.
Pembangunan Berkelanjutan
Poin mendasar dan krusial yang menjadi pekerjaan rumah utama dalam dunia pengelolaan sumber daya alam adalah bagaimana pemerintah mengupayakan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Pengelolaan SDA yang dapat memberikan kebermanfaatan tidak hanya bagi generasi sekarang (intragenerasi) melainkan mampu pula memberikan manfaat bagi generasi mendatang (antar generasi).
Pada sisi lain, tidak kalah penting bahwa sejauh ini pengelolaan SDA masih menemui problematika di lapangan, bagaimana kemudian eksploitasi SDA yang mengesampingkan kelestarian ekosistem, bahkan kerap dunia pertambangan seolah ibarat “habis manis sepah dibuang”, pasca ditambang tidak dibarengi dengan upaya reklamasi misalnya.
Alternatif keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan seyogyanya terletak pada konteks:
Pertama, Perguruan Tinggi dilibatkan dalam hal penelitian atau kajian akademis yang berkaitan dengan pengelolaan tambang, sehingga harapannya diperoleh hasil kajian yang independen dan objektif mengenai pengelolaan tambang yang ideal serta sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan, sehingga dalam hal ini perguruan tinggi tetap pada marwahnya dalam menjalankan Tri Darma.
Kedua, keterlibatan perguruan tinggi dalam konteks pengelolaan tambang misalnya diimplementasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yakni dalam hal program magang misalnya, sehingga mahasiswa dapat terjun langsung dalam menimba ilmu dan belajar praktik di lapangan terutama untuk mata kuliah terkait.
Prinsipnya bahwa wacana pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi bukanlah solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutamanya di perguruan tinggi.
Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang kebijakan revisi UU Minerba. Ada perbedaan prinsip mendasar dalam usulan izin tambang bagi perguruan tinggi ini, ibarat sisi mata uang bahwa konsepsi dasar pendidikan adalah bagaimana upaya mencetak sumber daya manusia yang unggul dengan landasan Tri Darma, melainkan pengelolaan tambang cenderung pada tujuan core bisnisnya yakni mengejar keuntungan atau profit oriented, sehingga dikhawatirkan perguruan tinggi keluar pada relnya. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan