Oleh; M Muhdar
Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
KALTIMPOST.ID - Kontestasi antara pengusaha transportasi batu bara dan nelayan di area operasi yang sama merupakan pesan ketidakseimbangan perlindungan hak atas penggunaan sumber daya laut.
Nelayan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara (PPU) menemukan keterbatasan akses untuk memanfaatkan sumber daya perikanan di lepas pantai Kalimantan
Timur. Kondisi ini tidak cukup hanya dialamatkan pada sebab kegagalan hukum dalam menghadirkan keadilan.
Memang, sistem hukum yang rapuh secara substantif tidak menyediakan “ruang” bagi pencari keadilan dan bahkan ketidakadilan dapat dirasakan saat meminta perlindungan hukum kepada penguasa.
Hukum cenderung tidak cukup menjadi basis perlindungan bagi individu dan atau kelompok masyarakat yang termarjinalisasi secara ekonomi dan politik, terutama saat berhadapan dengan sekelompok pengusaha yang dijaga oleh kekuasaan.
Negara sebagai institusi pelindung warga negara kerap kali abai terhadap kelompok lemah saat muncul risiko atas pemanfaatan sumber daya alam. Nelayan amat bergantung pada kebersihan laut tetapi secara kasat mata kegiatan transportasi batu bara yang melintasi dan mengokupasi area tangkapan nelayan (fishing ground) menjadi akar penyebab ketidakadilan.
Keputusasaan nelayan cukup tampak di beberapa pekan terakhir, kehilangan akses ekonomi dan pengabaian otoritas
berwenang merupakan tantangan paling otentik bagi negara dalam merealisasikan janji perlindungan hak hidup rakyat.
Produksi batu bara Kalimantan Timur mencapai sekitar 45 persen dari total produksi nasional yang berjumlah 834,10 juta ton pada 2024 atau produksi nasional per 13 Agustus 2025 telah mencapai 443,24 juta ton. Batu bara yang dihasilkan Kaltim sebagian besar ditransportasikan
melalui laut sehingga ikut mempengaruhi kualitas laut. Transportasi batu bara dari lokasi tambang menuju stockpile dan diangkut dengan tongkang ukuran kecil dan menengah ke Balikpapan atau menuju proses alih muatan dari kapal ke kapal (ship-to-ship-transfer-STS) menimbulkan beban bagi lingkungan dan nelayan.
Paparan batu bara yang jatuh wilayah laut
saat pengangkutan dan atau saat proses STS berdampak negatif terhadap ekosistem laut (Tretyakova at al, 2021; Ahrens at al, 2005).
Kondisi ini akan semakin buruk jika pada wilayah yang sama difungsikan sebagai lokasi berlabuh jangkar, floating storage, pencucian kapal (tank cleaning), pencampuran bahan (blending), pengisian minyak atau air bersih (bunker) dan saat kapal mengalami keadaan darurat (emergency), perbaikan kapal ringan dan ship chandler. Kegiatan-kegiatan ini secara
signifikan diduga ikut sebagai penyebab penurunan jumlah tangkapan nelayan.
Penurunan jumlah tangkapan dan terbatasnya area tangkapan nelayan serta pergeseran area tangkap yang semakin jauh menimbulkan keresahan, memicu ketidakadilan, diskriminasi, dan pembiaran distribusi risiko lingkungan.
Gerakan menuntut keadilan lingkungan atas perampasan area kelola nelayan sering terjadi, salah satunya memblokade vessel yang melintasi fishing ground, gugatan terhadap objek Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2023 yang overlapping dengan tradisional fishing ground, dan perjuangan nelayan di Muara Berau atas cahaya lampu dari kegiatan STS yang lebih terang dibandingkan lampu rumah ikan (bagang) menjadi penyebab
menurunnya hasil tangkapan ikan teri dibanding sebelum hadir kegiatan STS.
Perjuangan nelayan atas praktik ketidakadilan atas pemanfaatan wilayah pesisir dan laut di Kalimantan Timur harusnya menjadi perhatian bagi semua pemangku kepentingan. Konsistensi atas penggunaan ruang berdasarkan Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2021-2041 harus mampu disinergikan lintas antar kewenangan.
Laut yang dipahami sebagai area bebas tidak boleh dimaknai bebas mencemari (freedom to pollute), dan pemegang kekuasaan wajib berpihak pada
kelompok rentan atas penggunaan area yang teramat “kusut” serta sensitif bagi nelayan.
Penalaran socio-ekonomi konvensional yang belum menempatkan lingkungan sebagai asset kehidupan tak ternilai dan bersifat lintas generasi, dengan nilai yang melampaui nilai ekonomi akumulasi modal di dunia merupakan tantangan nyata di abad ini. Laut sebagai media pendukung kehidupan akan selalu terganggu bilamana sistem perizinan memiliki pola ekspansif dan membiarkan sebesar-apapun risiko lingkungan dan sosial.
Peluang bagi penguasa untuk berbaik hati, mengisi ruang kerapuhan hukum yang gagal menghadirkan keadilan sangat dinanti oleh nelayan. Jika tidak, maka nelayan harus melawan sendiri kerasnya ombak, terjangan limbah, dan berpalingnya penguasa dari tanggung jawab melindungi warga negara. (*)
Editor : Duito Susanto