Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Legitimasi Formal dan Kepercayaan Publik

admin redaksi • Jumat, 19 September 2025 | 10:47 WIB

I Kadek Sudiarsana
I Kadek Sudiarsana

OLEH: I Kadek Sudiarsana. (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman)

TERKADANG pejabat publik ketika terpilih dan memperoleh legitimasi formal, terlena akan kepercayaan publik. Hal ini kerap kemudian memicu kekecewaan publik. Karena aspirasi publik jarang diperhatikan.  Aksi demonstrasi di Pati misalnya, menjadi titik awal kekecewaan publik atas kebijakan pemerintah yang dinilai belum melihat dan mendengar situasi masyarakat.

Hal ini kemudian berlanjut aksi-aksi di berbagai kota lainnya sebagai bentuk protes atas kebijakan maupun etika publik yang dinilai menyayat hati rakyat, salah satunya tunjangan anggota DPR RI.  

Legitimasi formal hendaknya diiringi pula dengan kepercayaan publik, sehingga dengan agenda program kerja dan kebijakan publik yang bernafaskan aspirasi publik akan memperoleh dukungan yang kuat. Pasalnya legitimasi formal saja belum cukup jika tidak diimbangi dengan legitimasi kinerja dan legitimasi substansi.

Evaluasi Menyeluruh

Berawal dari kota kecil di Pati, Jawa Tengah menjadi cerminan dan bentuk protes atas ketidakadilan. Penyampaian aspirasi di Pati mengetuk pintu publik yang tidak menormalisasikan pejabat publik yang selama ini ingin dihormati dan dilayanu dengan segenap fasilitas yang terkadang irasional.

Berbagai rentetan aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan publik pada akhir agustus yang berlanjut hingga awal September menjadi alarm serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya demonstrasi yang berlangsung bukan sekadar aksi massa, melainkan sebuah simfoni kekecawaan kolektif masyarakat terhadap berbagai aktivitas maupun kebijakan publik.

Sayangnya, aksi yang awalnya digelar untuk menyuarakan aspirasi publik terkait isu ekonomi dan kebijakan negara yang dilakukan secara tertib dan damai berujung ricuh serta diwarnai berbagai tindakan yang menimbulkan kerusakan sarana prasarana bahkan meninggalkan duka karena jatuhnya korban jiwa.

Demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI semakin tidak kondusif hingga memuncak dikarenakan seorang pengemudi online bernama Affan Kurniawan meregang nyawa akibat dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob). Komnas HAM dalam siaran pers menyebutkan bahwa tercatat 10 (sepuluh) korban meninggal dunia akibat gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah Indonesia.

Gelombang aksi tersebut semestinya menjadi alarm bagi penyelenggara negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan yang dinilai minim “sense of crisis”. Kondisi dimana publik dipertontokan dengan kebijakan-kebijakan yang dipandang kurang sejalan dengan upaya efisiensi yang dilakukan negara, seperti halnya protes keras terhadap kenaikan tunjangan DPR RI, inkonsistensi kebijakan efisiensi negara yang tidak selaras dengan realita,justru ditambahnya kementerian/lembaga yang secara mutatis mutandis berimplikasi pada penambahan anggaran pula.

Isu lain yang disoroti pula berkaitan rangkap jabatan pejabat publik, seperti wakil menteri pada BUMN yang dinilai perlu di evaluasi. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan aturan sebagaimana termaktub dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta; serta Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN maupun APBD. Sementara, masyarakat berada dalam bayang-bayang isu PHK yang terjadi di tengah wacana jutaan lapangan kerja yang digagas pemerintah.

Menjawab Kegelisahan

Konteks di atas merupakan sebagian kecil daripada kegelisahan publik atas berbagai kebijakan negara. Media massa penuh dengan tuntutan 17+8 yang didesak untuk segera diperhatikan pemerintah, salah satunya desakan agar pemerintah segera mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset. Praktik ketidak-konsistenan negara dalam menjalankan kebijakan dan realita, berpotensi menjadi bumerang timbulnya krisis kepercayaan publik.

Mengutip istilah yang dilontarkan Bivitri Susanti, bahwa Pemerintah bisa saja sah secara prosedural karena memenangkan pemilu. Tetapi jika kebijakannya terus-menerus mengabaikan suara publik, meminggirkan kelompok rentan, maka legitimasinya di mata rakyat akan terus tergerus. Legitimasi itu dirawat, bukan didapat sekali lalu abadi." Pernyataan Bivitri Susanti tersebut menegaskan bahwa kemenangan elektoral tidak otomatis menjadi tiket untuk melegitimasi segala tindakan.

Maka, senada dengan pandangan tersebut, David Beetham menegaskan pula bahwa diperlukan upaya untuk mempertahankan legitimasi kinerja dan legitimasi substansi. Artinya legitimasi yang diukur dari kemampuan pemerintah memenuhi janji, upaya mensejahterakan rakyat, dan kebijakan yang berkeadilan.

Pemerintah mesti menata kembali kebijakan-kebijakan agar sesuai antara gagasan dan praktik nyata serta memenuhi kebutuhan dan menjawab persoalan yang ada di masyarakat. Sisi lain, membenahi pola komunikasi publik khususnya etika publik. Diperlukan komitmen serius pemerintah dalam menghadirkan kebijakan konkrit yang berkeadilan demi terciptanya kesejahteraan umum, pola dan etika publik yang dibenahi guna meredam keresahan publik dengan mengedepankan pendekatan konsep "meaningful participation" atau dikenal dengan istilah (partisipasi yang bermakna) dalam pembuatan kebijakan publik. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#dpr ri #pati #kebijakan publik #demonstrasi