Oleh:
Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan serta Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
Sirene dan rotator, yang dikenal sebagai strobo, adalah alat yang dirancang untuk memberikan peringatan darurat. Namun, penggunaan yang tidak tepat sering kali membuat masyarakat menolaknya. Masyarakat sudah cukup gerah dengan kebisingan di jalanan.
Penyebab penolakan
Pertama, penyalahgunaan dan hak istimewa yang tidak tepat. Alasan paling mendasar adalah penyalahgunaan. Masyarakat sering melihat kendaraan pribadi atau pejabat yang bukan dalam keadaan darurat menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa strobo adalah simbol hak istimewa, bukan alat untuk keselamatan publik. Penggunaan yang tidak pada tempatnya menciptakan rasa tidak adil dan memicu kemarahan.
Kedua, gangguan dan kebisingan. Suara sirene yang nyaring dapat sangat mengganggu, terutama di lingkungan padat penduduk atau pada malam hari. Gangguan ini tidak hanya merusak kenyamanan, tetapi juga bisa menimbulkan stres bahkan memicu kecemasan. Orang tua, pasien, atau mereka yang ingin beristirahat sering merasa terganggu oleh kebisingan yang berlebihan.
Ketiga, regulasi yang kurang tegas. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobo (seperti mobil ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi), penegakan hukumnya sering kali dianggap lemah. Ketidaktegasan ini membuat banyak orang berani menggunakannya tanpa izin, sehingga memperburuk penyalahgunaan.
Keempat, menurunnya kepercayaan publik. Ketika sirene dan strobo digunakan sembarangan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem darurat menurun. Saat mendengar sirene, masyarakat tidak lagi yakin apakah itu benar-benar situasi darurat atau hanya kendaraan yang ingin mencari jalan pintas. Akibatnya, dalam kondisi darurat yang sesungguhnya, respons masyarakat untuk memberikan jalan mungkin tidak secepat atau setanggap seharusnya.
Regulasi dan sanksi
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama telah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu: (a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas; (b) ambulans yang mengangkut orang sakit; (c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; (d) kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia; (e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan (g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135 UU yang sama menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene.
Sanksi diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar ketentuan mengenai penggunaan hak utama. Pelanggaran penggunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 287 ayat 4).
Sanksi ini dinilai terlalu rendah dan seharusnya masuk dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009. Pidana dan denda perlu diperberat agar menimbulkan efek jera.
Dalam Pasal 59, diatur bahwa untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. Lampu isyarat terdiri atas warna merah, biru, dan kuning. Lampu isyarat merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor dengan hak utama. Sedangkan lampu isyarat kuning berfungsi sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lain.
Penggunaannya adalah sebagai berikut:
- Lampu biru dan sirene: untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
- Lampu merah dan sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, kendaraan derek, dan angkutan barang khusus.
Pada dasarnya, menggunakan sarana dan prasarana jalan adalah hak setiap orang. Semua orang memiliki hak yang sama untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun yang memiliki hak diutamakan, kecuali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Esensi dari pengawalan adalah memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain di sekitarnya. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri, sebagai bagian dari tugas pokoknya.
Patroli dan Pengawalan (Patwal) merupakan unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, atau kendaraan prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Dengan kemampuan khusus, personel Patwal memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan yang mereka kawal.
Penutup
Penolakan terhadap penggunaan sirene dan strobo secara sembarangan tidak sekadar soal ketidaknyamanan, melainkan memiliki dampak serius. Hal ini memicu kampanye kesadaran, petisi, dan protes di media sosial. Masyarakat semakin vokal menuntut penegakan hukum yang lebih ketat serta penggunaan strobo yang bertanggung jawab. Intinya, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan merusak esensi fungsinya sebagai alat keselamatan.
Langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, untuk menertibkan penggunaan sirene dan rotator di jalan raya patut diapresiasi. Kebijakan sementara ini merupakan langkah awal yang baik untuk mengembalikan aturan.
Namun, sebagian besar masyarakat menilai penertiban tidak seharusnya hanya sementara. Penyalahgunaan sirene dan rotator sudah menjadi masalah kronis yang memicu ketidakadilan dan kekacauan di jalan.
Dalam keseharian yang penuh hiruk pikuk kemacetan di Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara lainnya tidak perlu mendapat pengawalan seperti halnya presiden dan wakil presiden.
Editor : Muhammad Ridhuan