Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Peran RT Menghadapi Persoalan Kontemporer

Redaksi KP • Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:23 WIB
Aldi Pebrian
Aldi Pebrian

Oleh:

Aldi Pebrian

Dosen Profesi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DALAM perjalanan dan perkembangan masyarakat modern saat ini persoalan ekonomi, sosial, politik, dan hukum semakin kompleks ditambah adanya ruang digital. Namun, dibalik itu semua terdapat aktor yang tidak bisa diabaikan bahkan penting bagi masyarakat yang paling dasar yaitu Rukun Tetangga (RT).

Sebagai sebuah unit pemerintahan yang paling dasar, RT memiliki peran strategis dalam tata Kelola masyarakat pada tingkat akar rumput. Sehingga peran RT menjadi menarik untuk dibahas, karena RT sendiri bisa digambarkan sebagai kepanjangan tangan pemerintah dan menampung aspirasi warganya. Dua hal itu memberikan gambaran bahwasanya peran RT tidak bisa diabaikan.

Kedudukan RT memang tidak secara tegas ada di dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945, namun keberadaannya dilegitimasi melalui peraturan yang ada di bawahnya seperti Permendagri No. 18 tahun 2018 mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa khususnya pada Pasal 6, RT merupakan jenis dari LKD dan Peraturan Daerah.

Dengan legitimasi tersebut memberikan posisi RT sebagai kepanjangan tangan pemerintah di bidang pelayanan. Bukan hanya soal pelayanan, tapi penyelenggaraan pemerintah di tingkat kelurahan maupun desa. Puncaknya yaitu ada pada Desentralisasi sehingga menjadikan RT sebagai perpanjangan-tangan negara dalam hal menyerap dan menyelesaikan masalah masyarakat.

Demokrasi partisipatif menjadi salah satu nilai dalam Negara Indonesia, demokrasi tidak hanya berbicara mengenai pemilu yang diadakan lima tahun sekali, tapi juga mengenai keterlibatan masyarakat dalam mengambil sebuah keputusan yang berdampak bagi kehidupan mereka masing-masing.

Dalam hal ini juga RT merupakan wujud nyata dari partisipasi warga negara. RT menjadi garda terdepan memiliki kapasitas untuk memberikan ruang musyawarah warganya, menyerap aspirasi, serta menyampaikan sebuah keluhan ke tingkat pemerintahan seperti kelurahan.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa peran RT sangat penting karena bersinggungan langsung kepada masyarakat memberikan nilai lebih terhadap tugas yang dijalankan.

Bisa terlihat dengan jelas bahwa RT menjadi sebuah representasi politik pada tingkat mikro dan menjadi sebuah first responder terhadap masalah yang ada, walaupun terkadang terkendala dengan dukungan struktural dan anggaran.

Masih minimnya dukungan struktural dan anggaran jika dibandingkan dengan tantangan yang harus di hadapi oleh Rukun Tetangga karena tuntutan sebuah zaman antara lain; mengenai administrasi yang berbasis pada digitalisasi menuntut RT harus melek terhadap sebuah perubahan teknologi yang semakin pesat agar dapat beradaptasi karena RT sendiri bersinggungan dengan yang Namanya data warga dan verifikasi dokumen.

Persoalan sosial ekonomi mengenai bansos, kemiskinan ekstrem yang menjadi fokus di nasional, pengangguran, seri kali pertama kali bersinggungan atau ditangani oleh RT. Selanjutnya intoleransi yang kadang muncul di Masyarakat, sehingga memerlukan peran RT yang pendekatannya berbasis dialog karena kedekatan ini secara alami dijalankan oleh RT.

Walaupun punya peran yang penting, hanya saja posisi Hukum RT masih tidak memiliki kedudukan konstitusional yang kuat, anggaran yang tercukupi, perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. RT sendiri jika dikelola secara baik maka bisa menjadi salah satu pilar ketahanan konstitusional dalam menghadapi berbagai gejolak sosial dan politik.

Karena RT sendiri sebagai tangan administratif yang dapat menjembatani antara negara dan warga, sehingga penguatan konstitusional RT bisa menjadi Langkah awal menuju pemerintahan yang efektif, inklusif, dan berdaya saing. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan