Oleh:
Muhammad Riduan
Magister Ilmu Lingkungan Universitas Mulawarman
SUNGAI Karang Mumus bukan hanya sekadar aliran air yang membelah Kota Samarinda. Lebih dari itu, ia adalah nadi kehidupan serta saksi bagaimana tumbuhnya kota dan ruang sosial warga tepian.
Kini, sungai yang memiliki panjang sekitar 34,7 kilometer yang membelah Kota Samarinda lebih dikenal aroma tak sedap dan tumpukan sampah. Sungai dengan daerah tangkapan air seluas 31.475 itu disebut 'ruh' dadi sisi ekologisnya tergerus.
Tahun 1990-an, SKM (Sungai Karang Mumus) terlihat jernih. Para nelayan sangat mudah mendapatkan ikan-ikan berjenis patin, baung, dan haruan. Karang Mumus adalah sungai dengan tipe iklim A, atau hujan hutan tropika. Ketika musim hujan maka akan sangat basah. Sebaliknya, sangat kering pada musim kemarau.
Pun anak-anak mandi di tepian, dan rumah-rumah rakit berjajar di atas air. Sungai ini sudah menjadi halaman depan dalam kehidupan warga Kota Tepian, sebutan Samarinda.
Seperti yang disebut Mongbay Indonesia (2015). Bahwa, warga bantaran sungai mempunyai tradisi dalam menjaga sumber air, yang dikenal sebagai ngelak tembawai-menjaga air seperti menjaga rumah sendiri.
Namun hal itu secara perlahan memudar. Seiring kota ini bertumbuh, urbanisasi, dan lemahnya pengelolaan limbah, sungai berubah menjadi saluran besar untuk sampah rumah tangga serta industri kecil.
Menukil laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda 2024, setiap kali kegiatan susur sungai bisa menghasilkan sampah lebih dari satu ton berjenis plastik dan organik. Padahal kegiatan itu hanya berangsur beberapa jam. Ironisnya, seminggu kemudian sungai kembali kotor.
Pada bagian lain, kondisi air SKM juga berada dalam kategori tercemar sedang hingga berat. Kembali menukil data hasil penelitian Universitas Diponegoro 2024 melalui metode Water Quality Index (WQI), dari delapan titik dilakukan pengukuran, terdapat satu titik yang memenuhi standar kualitas air bersih. Sisanya menjelaskan tingkat pencemaran organik dan anorganik yang tinggi (Jurnal Kualitas Lingkungan Indonesia, Vl. 12 No 1, 2024).
Masih di soal air. Dari riset Universitas Mulawarman yang melakukan penilaian parameter Total Suspended Solid (TSS), Biological Oxygen Demand (BOD), dan Chemical Oxygen Demand (COD). Bahwa, telah melampaui batas air kelas II-katehori yang semestinya dapat digunakan untuk perikanan dan rekreasi.
"Konsentrasi padatan tersuspensi dan bahan organik di SKM mencerminkan tekanan kuat dari aktivitas permukiman padat dan pembuangan limbah domestik," dikutip dari peneliti Nur Aini dkk dalam Jurnal Aquarine Unmul 2023.
Lebih memprihatinkan lagi, ditemukan mikroplastik di ari dan sedimen SKM dengan ukuran dominan antara 25-250 mikrometer, dan bentuknya menyerupai fiber, serta fragmen.
Yang teridentifikasi seperti Polimer termasuk nilon dan PETe, jenis dikenal umum berasal dari pakaian sintetis dan botol air dipakai sekali (Jurnal ICTROPS, Vol. 2 No.3, 2023). Nah, ini menandai plastik yang dibuang ke sungai tidak bisa hilang, melainkan dapat terpecah menjadi partikel kecil yang berpotensi termakan ikan hingga berpotensi masuk ke rantai makanan manusia.
Mengutip studi dari Universitas Diponegoro, sebanyak 70 persen warga di sekitar SKM mengalami iritasi kulit. Sementara lebih 20 persennya pernah mengalami diare setelah berkontak dengan air yang tercemar.
Dampak lainnya adalah risiko banjir. Tumpukan sampah di bibir sungai berpotensi menghambat aliran air, pendangkalan semakin cepat, dan kapasitas sungai berkurang dalam hal menampung limpasan hujan.
Sehingga tak heran, jika hujan deras terjadi di Samarinda, sejumlah ruas jalan utama tergenang luapan sungai. (Kawasan Jalan Gajah Mada).
Mengutip Mongbay Indonesia (2015), "Air itu hidup, kalau kita jaga dia, maka dia juga menjaga kita,". Sebab, masalah Sungai Karang Mumus bukan hanya teknis, namun juga kultur. Di mana, tradisi menjaga sungai di masyarakat kini bergeser oleh kebiasaan yang terbilang instan.
Untuk menjaga SKM, diperlukan upaya menyentuh langsung perilaku manusia. Membekali generasi di ruang-ruang sekolah hingga komunitas dapat dilakukan.
Dari pemerintah pun bisa untuk bergerak. Di antaranya mempersiapkan tempat pembuangan sementara (TPS) di titik tertentu serta pengawasan limbah yang berasal dari sampah rumah tangga maupun usaha. Dan, menjadikan hasil riset kualitas air dari sejumlah perguruan tinggi sebagai dasar kebijakan publik.
Lebih rincinya, mengadakan restorasi ekologi seperti menanam vegetasi di tepi sungai dan aktif mengampanyekan 'bebas plastik sekali pakai', yang perlu dihidupkan secara berkelanjutan.
Jika suatu hari nanti anak-anak kembali bermain di tepi Sungai Karang Mumus tanpa takut airnya kotor, saat itu pula "ruh" Sungai Karang Mumus kembali hidup. Ketika itu terjadi, kemungkinan kota ini pantas untuk disebut kembali sebagai Kota Tepian lagi. (*)
Editor : Muhammad Ridhuan