Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kutai Timur dan Tantangan Pembangunan Pascatambang

Romdani. • Rabu, 10 Desember 2025 | 19:13 WIB
Randi Gumilang
Randi Gumilang

Oleh:

Randi Gumilang

Dosen di UINSI Samarinda asal Kutai Timur

 

KALTIMPOST.ID-Ada hal yang menarik manakala beberapa hari yang lalu, sekelompok anak muda di bawah KNPI Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan diskusi publik terkait mineral dan batu bara (minerba). Khususnya potensi ekonomi pascatambang.

Momen tersebut sejatinya juga merupakan wahana refleksi kritis untuk melihat arah, potensi, dan berbagai kemungkinan masa depan pembangunan di Kutim.

Secara kritis penting untuk melihat fakta bahwa Kutim telah menjadi panggung ekstraksi tambang batu bara terbesar di Indonesia selama lebih dari tiga dekade.

Perusahaan-perusahaan besar seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Indominco Mandiri (IMM), PT Indexim, dan lainnya yang beroperasi di Kutai Timur menjadi motor utama dalam aktivitas ekstraktif industri batu bara.

Dari situ kemudian diperoleh pendapatan daerah, lapangan kerja, dan denyut nadi ekonomi masyarakat.

Namun di sisi lain, masa depan industri ekstraktif semakin mengarah pada titik kulminasi. Kondisi aktual terkait dengan cadangan sumber daya yang menipis, dampak kerusakan ekologis yang kian sulit ditutupi, dan tekanan global terhadap energi fosil semakin kuat.

Hal itu mendorong pada suatu kondisi yang disebut sebagai post extractive transition. Di mana diharapkan adanya pergeseran mendasar dalam bentuk transisi menuju pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat (Gudynas, 2013).

Potensi ekonomi pascatambang di Kutim tidak bisa dilepaskan dari relasi kekuasaan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat lokal.

Selama bertahun-tahun, struktur ekonomi di daerah dibentuk oleh logika ekstraktif, produksi sebesar-besarnya untuk pertumbuhan jangka pendek.

Sehingga membenarkan pameo bahwa sulit membayangkan kehidupan (pembangunan) akan bisa berjalan dengan tanpa dukungan dari pendapatan melalui sektor industri tambang batu bara.

Perusahaan tambang tidak sekadar aktor ekonomi. Lebih jauh bahwa mereka telah menjadi penentu arah pembangunan, penyedia infrastruktur, lembaga sosial.

Bahkan dalam beberapa kasus, penyandang dana (ijon) politik (Alwiya Shahbanu et al, 2017; Rahman et al, 2020).

Ketika kita berbicara tentang ekonomi pascatambang, maka sejatinya kita berbicara tentang siapa yang akan mengontrol ruang, aset, dan masa depan ketika tambang berhenti beroperasi.

Apakah daerah akan mengalami pembebasan dari ketergantungan ekstraktif? Atau justru mengalami re-ekstraktivisasi (Sinclair, 2024).

Pada lain sisi, pengalaman di banyak wilayah tambang menunjukkan bahwa pascatambang sering menjadi fase reproduksi kekuasaan, bukan transformasi.

Kutim berpotensi menghadapi skenario serupa dalam kerentanan yang tidak kunjung mendapatkan atensi serta langkah konkret dalam pembangunan daerah.

Legasi Tambang: Beban Sosial dan Ekologis yang Panjang

Perusahaan tambang raksasa seperti KPC, IMM, Indexim, dan lainnya adalah representasi dari korporasi yang mendapat afirmasi positif dalam mendukung pembangunan karena prosedur operasi dan program dukungan sosial seperti CSR, community development & rehabilitasi.

Menelaah pada berbagai dokumen formal seperti Annual Report, Sustaibality report, ESG, PROPER KLHK dan berbagai jenis laporan lainnya, maka kian menguatkan asumsi tersebut.

Perusahaan tambang memperoleh legitimasi struktural dan legitimasi sosial dalam klaim atas rangkaian panjang aktivitas ekstraktifnya melalui kemampuan memproduksi citra keberlanjutan untuk meredam kritik publik (Boiral, 2012).

Namun, kita tidak boleh menutup mata bahwa skala aktivitas tambang di Kutim meninggalkan “daya rusak” yang luar biasa.

Kerusakan ekologis, mulai deforestrasi, perubahan bentang alam, hilangnya habitat alami hewan endemik seperti orangutan dan lubang-lubang tambang raksasa yang menganga berpotensi menghadirkan bencana bagi khalayak luas (Rahman et al., 2020).

Di sanalah letak dimensi ketidakadilan ekologis, ketika tambang berhenti, siapa yang menanggung biaya pemulihan?

Laporan-laporan dari organisasi lingkungan menunjukkan bahwa tidak semua lubang tambang ditutup atau dipulihkan kondisi alamiahnya.

Di sisi lain, beban sosial berupa kejatuhan ekonomi pascatambang, juga menjadi momok yang berkembang liar dalam argumentasi untuk mendukung keberlangsungan sektor pertambangan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah.

Argumentasi tersebut menyasar pada masyarakat terdampak tambang, para pekerja tambang, keluarga mereka, serta jalannya pembangunan melalui pendapatan di sektor pertambangan.

Mengacu pada situasi tersebut, patut disadari bahwa jika ekonomi pascatambang tidak dirancang berbasis pemulihan yang holistik, utamanya pada dimensi sosial-ekologis, maka sebenarnya pemerintah telah menciptakan potensi bencana pada masa depan.

Apa yang terjadi di Sumatra (Aceh, Sumut, dan Sumbar) baru-baru ini adalah situasi aktual yang tidak dapat di sangkal dari apa yang kita sebut sebagai kutukan sumber daya alam.

Di mana bencana datang bukan hanya dalam wujud kemiskinan struktural akan tetapi sampai pada tarap destruksi masif yang menghilangkan ribuan nyawa.

Hal itu seolah menyadarkan bahwa keuntungan dari tambang bersifat jangka pendek. Sementara dampaknya bersifat jangka panjang yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Maka pemerintah tidak boleh memindahkan beban tanggung jawab dari aktivitas ekstraktif perusahaan tambang kepada masyarakat luas.

Narasi Pembangunan Pascatambang: Antara Potensi dan Ilusi Kemajuan

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah dan perusahaan tambang sering membangun narasi optimistis bahwa wilayah pascatambang dapat menjadi pusat ekonomi baru.

Penyediaan infrastruktur pemberdayaan seperti kolam perikanan, pertanian modern, wisata air, energi terbarukan, dan berbagai bentuk lainnya.

Namun narasi itu sering lebih kuat di atas kertas sebagai wacana maupun janji politik. Namun berjarak atau sangat jauh dari kenyataan di lapangan.

Kritik atas utopia pascatambang tersebut mengemuka dengan beberapa argumen mendasar.

Pertama, lahan bekas tambang tidak selalu layak untuk langsung ditanami karena kondisi tanah yang tidak subur. Secara teknis akan memerlukan waktu dan biaya yang sangat besar untuk pemulihan lahan hingga layak tanam.

Kedua, ekowisata di lubang bekas tambang sering dipromosikan secara irasional. Menegasikan unsur keselamatan, serta sangat minim akan kajian potensi ekonomi yang relevan dan reliabel untuk diadopsi secara aktual.

Ketiga, masyarakat tidak selalu memiliki akses legal dan politik terhadap lahan bekas tambang.

Pada banyak kasus perusahaan masih memegang kendali penuh. Selain itu, justru menumbuh suburkan konflik sumber daya yang bersifat horizontal di tengah masyarakat. Terkait claim atas hak kelola atau bahkan hak milik di lahan tersebut.

Kutim menghadapi dilema klasik wilayah ekstraktif, ekonomi yang bergantung pada satu sektor menghasilkan struktur yang rapuh.

Ketika sektor tersebut melemah, muncul dorongan untuk mencari sektor baru yang bisa dengan cepat menghasilkan keuntungan.

Namun, itu sering menjadi katalisator untuk terciptanya ekstraksi baru yang mengulangi pola-pola sebelumnya.

Itu sudah mulai terlihat pada tren nasional, ketika batu bara mulai menurun, negara kembali membuka keran nikel dan mineral kritis untuk industri baterai (Rionfrancos, 2020).

Namun jika Kutim kembali masuk rantai ekstraktivisme baru, maka dia tidak akan pernah benar-benar keluar dari siklus ketergantungan.

Narasi potensi ekonomi pascatambang pada akhirnya bisa berubah menjadi development fantasy (Li, 2007).

Yakni gambaran indah yang menutupi persoalan struktural, serta tidak menyentuh akar persoalan dalam pembangunan di daerah.

Transformasi sejati memerlukan diversifikasi ekonomi yang berakar pada kapasitas lokal, mulai UMKM, pertanian, perikanan, industri kreatif, hilirisasi pangan, ekonomi berbasis pengetahuan hingga restorasi ekologi sebagai sektor produktif.

Itu semua memerlukan waktu dan investasi jangka panjang. Hal tersebut adalah sesuatu yang sering dihindari oleh elit politik yang bekerja dengan logika elektoral jangka pendek.

Epilog; Masa Depan Harus Dibangun di Atas Pemulihan

Jika tidak dilakukan dengan kritis dan partisipatif, maka ekonomi pascatambang hanya akan menjadi babak baru dari cerita lama, kemakmuran sekejap, dan kerusakan berkepanjangan.

Pemkab Kutim perlu untuk menegaskan orientasi dan arah pembangunan yang jelas, transisi menuju ekonomi pascatambang adalah momen strategis untuk keluar dari mata rantai ekstraktivisme sumber daya.

Namun perubahan hanya mungkin terjadi jika paradigma pembangunan bergeser dari extractive growth menuju regenerative development.

Hal itu menuntut pada perubahan mendasar tentang cara kita memahami pembangunan, dari eksploitasi menuju pemulihan.

Dari pertumbuhan jangka pendek menuju keberlanjutan jangka panjang. Dari dominasi korporasi menuju kedaulatan masyarakat. Dari narasi “potensi” menuju tindakan nyata.

Transisi pascatambang harus menjadi proyek kolektif. Bukan kelanjutan dari logika kapitalis yang berusaha mempertahankan pengaruh dan membenamkan masyarakat dalam risiko jangka panjang. (rd)

Editor : Romdani.
#pasca tambang #penajam paser utara #kaltim prima coal #kutai timur #Kutai Barat #batu bara