KALTIMPOST.ID, Adalah suatu hal mengkhawatirkan ketika pembajakan terhadap buku terus menerus ditolerir sedemikian rupa. Industri perbukuan nasional bukan hanya menuju lembah kehancuran, tapi bisa jadi sedang mengalami sekarat. Seolah hidup tidak mau, mati juga enggan. Normalisasi terhadap “pencurian” hak cipta dinilai wajar-wajar saja oleh pembajak. Persoalan makin runyam manakala genderang perang terhadap pembajakan sebatas bergema di jagat maya dengan bumbu-bumbu retorika sebagai pemanis.
Seolah berpihak betul terhadap penguatan ekosistem perbukuan. Tapi nyatanya, sampai detik ini, nasib penulis, penerbit, editor, layouter, penerjemah, penyadur, dan pekerja kreatif lainnya terkatung-katung. Belum menemui titik terang, apalagi kepastian. Masih menunggu keberpihakan pemangku kebijakan, khususnya terkait prospek karier/pekerjaannya di masa-masa mendatang. Apalagi, tidak bisa dipungkiri lagi banyak penerbit yang gulung tikar sebab biaya operasional tidak sebanding dengan pemasukan.
Tidak terhitung sudah toko-toko buku yang tutup sebab industri perbukuan tidak kunjung menggeliat. Banyak pula penulis yang ke sana ke mari mencari-cari tambahan penghasilan sebab royaltinya belum mencukupi. Ditambah pula buku-bukunya dibajak. Ibarat sudah jatuh, ketimpa tangga pula. Maka wajar jika banyak yang berpandangan industri perbukuan kita sedang tidak baik-baik saja.
Merujuk pada survei yang dilakukan oleh Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) tahun 2023, sebanyak 54,2 persen penerbit menemukan buku terbitan mereka beredar secara ilegal di lokapasar daring. Selain itu, 25 persen penerbit mengidentifikasi pelanggaran hak cipta dalam bentuk distribusi PDF ilegal, dan 20,8 persen penerbit melaporkan adanya penjualan buku dalam format digital bajakan di lokapasar daring.
Mengenai hal tersebut, Ketua Umum IKAPI, Arys Hilman, dalam peringatan Hari Buku Nasional (HBN) 2024, seperti yang dilansir laman ikapi.org, menguraikan tiga persoalan utama perbukuan di Indonesia sukar tumbuh sehat. Di antaranya yaitu masyarakat yang permisif terhadap pelanggaran hak cipta, pemerintah yang tutup mata, dan penyedia platform penjualan daring/lokapasar yang pura-pura tidak tahu dengan buku bajakan yang dijualnya.
Lebih lanjut lagi, usut punya usut, ternyata sebagian dari kita pun ikut berperan menyuburkan aksi bajak-membajak. Bagaimana tidak, barangkali, kita pun pernah secara sengaja maupun tidak sengaja, membeli buku bajakan. Kalau boleh jujur, saya sendiri mengakui, pernah membeli buku bajakan. Ya, kala itu sebagai mahasiswa dengan finansial terbatas, saya memburu buku-buku yang murah meriah alias tidak begitu menguras isi dompet.
Namun, lambat laun, saya pun tersadarkan bahwa saat itu saya hanya mementingkan diri saya sendiri, tapi tidak berpikir mengenai dampak negatif yang ditimbulkan yakni menyuburkan pembajakan. Ringkas cerita, saya pun berupaya sampai saat ini untuk membeli buku-buku orisinal untuk lebih menghargai hasil jerih payah penulis dan menyuburkan ekosistem perbukuan di negeri ini.
Lagi pula, saya sendiri juga bergiat di bidang tulis-menulis. Artinya, saya pun sedikit paham bahwa menghasilkan sebuah buku itu penuh dengan perjuangan dan pengorbanan. Menguras waktu, energi, biaya, dan pikiran. Bahkan, tidak sedikit penulis harus mengeluarkan biaya tambahan berupa biaya riset untuk menelurkan sebuah karya bermutu. Dan tidak sedikit pula penulis yang untuk menghasilkan sebuah buku saja membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Dengan begitu, sudah seharusnya hak kekayaan intelektual (HAKI) penulis harus kita lindungi dan dukung. Minimal dengan menolak untuk membeli buku bajakan. Sebab, sekali lagi, pembajakan buku sejatinya membunuh kreativitas dan inovasi penulis. Hak-hak ekonomi penulis seharusnya diperhatikan betul dengan cara membasmi pembajakan hingga akar-akarnya. Bagaimanapun juga, sebagai pemegang hak cipta atas karyanya, penulis mesti mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.
Terkait hak cipta, Syailendra & Natashya (2024) dalam Journal of Education Research memaparkan bahwa hak cipta memiliki beberapa sifat dasar yang melekat pada hak cipta (the nature of copyright).
Pertama, hak cipta adalah hak milik (property right) di mana semua karya yang diciptakan oleh seorang pencipta dengan pengorbanan dari olah pikir manusia menjadi memiliki nilai, yang dalam Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dikatakan bahwa tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak dapat dikuasai oleh hak milik. Kedua, hak cipta sebagai hak yang terbatas waktunya (limited duration), di mana setelah lewat waktu yang telah ditentukan undang-undang, ciptaan tersebut masuk dalam domain publik, menjadi milik umum dan dapat digunakan secara bebas oleh siapa saja.
Ketiga, hak cipta adalah hak khusus (exclusive right) yang diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga pemegang hak dapat mencegah orang lain untuk meniru atau memperbanyak karyanya.
Keempat, hak cipta sebagai kumpulan hak (a multiple right) yang di dalamnya terdapat hak moral yang dibagi menjadi hak menuntut dan hak pencantuman. Lalu terdapat hak ekonomi yang pada penciptanya masih bisa dijabarkan menjadi hak memperbanyak, hak mengumumkan atau menyiarkan, hak adaptasi, hak distribusi, hak penampilan, dan lain-lain.
Hanya saja, sayang seribu sayang, pembajak buku betul-betul berpikiran sempit dan jangka pendek. Orientasinya hanya agar asap dapurnya tetap mengepul, tapi nir-empati terhadap nasib penulis sebagai pemegang hak cipta. Bagi pembajak, buku hanya dinilai sebagai barang cetakan yang terdiri dari kertas dan tinta.
Mereka mengabaikan proses kreatif yang berdarah-darah dalam menghasilkan buku. Mereka tidak peduli dengan pekerja-pekerja kreatif di dunia penerbitan yang terkena imbas dari aksinya. Mereka tidak menghargai peluh dan tetesan keringat penulis dalam memetik dan mengeksekusi ide menjadi sebuah karya yang bisa disajikan ke pembaca.
Padahal, menggandakan buku, sebagian atau seluruhnya, tanpa izin penulis/penerbit, itu dilarang oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 113 ayat (3), pelaku bisa mendapatkan hukuman sampai 4 tahun penjara dan denda sampai Rp1 miliar.
Termasuk di dalamnya yakni bagi mereka yang menerbitkan ciptaan tanpa izin, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya tanpa izin, dan penerjemahan ciptaan, seperti menerjemahkan buku ke bahasa asing tanpa izin pemegang hak cipta. Sementara itu, dalam Pasal 113 ayat (4), sanksi lebih berat juga dikenakan pada tindakan pembajakan, yakni penjara maksimal 10 tahun dan denda sampai Rp4 miliar.
Jika mengacu pada ancaman hukuman tersebut, seharusnya pelaku pembajakan berpikir dua kali untuk beraksi. Hanya saja, mungkin selama ini mereka merasa tidak ada perhatian dan penindakan dari pemerintah, jadi seolah sangat leluasa berkeliaran. Hukum, bagi mereka, seakan tidak membuat gentar, apalagi takut.
Nyatanya, pembajakan buku, cetak dan digital, masih marak. Hal itu menjadi cermin nyata bahwa upaya represif atau penindakan terhadap pelaku masih jauh dari harapan. Penegakan hukum terhadap perampas hak cipta bisa dibilang lemah.
Maka dari itu, lewat catatan ini, saya mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum agar mampu mengorkestrasi dengan beragam cara, taktik, dan strategi untuk menekan pembajakan. Sinergi dan kolaborasi dengan Kepolisian juga dibutuhkan untuk mengendus dan menindak aksi pembajakan, terutama di berbagai platform digital yang selama ini terkesan dibiarkan begitu saja.
Demikian juga dengan IKAPI, saya berharap juga berpartisipasi aktif untuk melaporkan oknum-oknum yang terbukti melakukan pembajakan buku. DJKI, Kepolisian, dan IKAPI bisa bergandengan tangan untuk memberantas pembajakan di negeri ini.
Satu lagi yang saya pikir bisa menjadi alternatif menekan aksi pembajakan, yaitu dengan cara preventif yakni pencegahan berupa edukasi dan sosialisasi secara masif di berbagai lembaga pendidikan mengenai pentingnya membeli buku orisinal. Syukur-syukur bisa menjadi gerakan nasional berupa: Gerakan Membeli Buku Asli. Saya rasa itu wujud konkret memerangi pembajakan. Setidaknya, bisa mengurangi pasar para pembajak. (*)
Editor : Almasrifah