Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Erosi Akuntabilitas Ruang Publik

Redaksi KP • Senin, 12 Januari 2026 | 21:52 WIB

 

I Kadek Sudiarsana. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman).
I Kadek Sudiarsana. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman).

Oleh: I Kadek Sudiarsana

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

DALAM postulat negara hukum (rechtsstaat), ruang pengadilan bukanlah sekadar panggung adjudikasi teknis untuk menentukan benar atau salah secara formal-legalistik. Ruang pengadilan adalah altar bagi kebenaran materiil dan akuntabilitas ruang publik.

Namun, pemandangan usai persidangan perdana Nadiem Anwar Makarim baru-baru ini menyisakan noktah hitam bagi demokrasi terutama hak terdakwa untuk bersuara. Seorang subjek hukum yang terlibat dalam isu publik penting, seolah sengaja seolah sengaja "disanitasi" dan dijauhkan dari akses awak media.

Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis prosedur pengamanan (security protocol), melainkan sebuah gejala serius dari erosi akuntabilitas ruang publik dan pembungkaman halus terhadap hak asasi terdakwa.Filsuf hukum Jeremy Bentham pernah menuliskan sebuah kalimat yang menggambarkan situasi tersebut bahwa "Publicity is the very soul of justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbity." (Publisitas adalah jiwa dari keadilan.

Ia adalah dorongan paling tajam untuk bertindak benar dan penjaga paling pasti terhadap ketidakjujuran). Ketika Nadiem Anwar Makarim "disterilkan" dari jangkauan jurnalis usai sidang, kita sedang menyaksikan pencabutan "jiwa" dari proses peradilan itu sendiri.

Keseimbangan Narasi di Ruang Publik

Pengembangan isu yang krusial dalam konteks ini adalah mengenai hak terdakwa untuk berbicara (the right to speak). Seringkali kita lupa bahwa asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) bukan hanya berlaku di depan hakim, tetapi juga merupakan hak sosial terdakwa untuk mempertahankan martabatnya di mata publik.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki panggung megah melalui pembacaan dakwaan yang seringkali dikutip mentah-mentah oleh media sebagai "kebenaran awal". Jika terdakwa dihalangi memberikan pernyataan penyeimbang usai sidang, maka terjadi ketimpangan narasi (inequality of arms).

Prof Satjipto Rahardjo, begawan hukum Indonesia, dalam gagasan hukum progresif-nya selalu mengingatkan bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Memperlakukan terdakwa sebagai objek bisu yang segera digiring masuk ke mobil tahanan tanpa kesempatan untuk menyapa pers, adalah bentuk dehumanisasi prosedural.

Terdakwa memiliki hak konstitusional merujuk pada kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 untuk menyampaikan perasaannya, bantahannya, atau sekadar klarifikasinya kepada publik secara langsung, tanpa perantara rilis resmi pengacara. Secara normatif, tidak ada aturan hukum yang melarang seorang terdakwa (yang tidak dalam status tahanan isolasi ketat demi keamanan negara) untuk memberikan keterangan pers, sejauh hal itu tidak mengintervensi independensi hakim.

Maka, fenomena "sterilisasi" Nadiem dari awak media bukan sekadar masalah teknis pengamanan, melainkan sebuah bentuk erosi akuntabilitas ruang publik. Dalih keamanan seringkali menjadi "kuda troya" untuk menutup akses informasi.

Padahal, mengutip pandangan Lord Hewart, ketua Mahkamah Agung Inggris periode 1922–1940 dalam dictum terkenalnya menegaskan, "Justice should not only be done, but should manifestly and undoubtedly be seen to be done." Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi harus terlihat secara nyata dan tanpa keraguan sedang ditegakkan.

Kehadiran media di pengadilan adalah perpanjangan mata dan telinga publik. Pun demikian, ketika seorang terdakwa kehilangan aksesnya untuk berbicara atau sengaja dipisahkan dari jurnalis, kita sedang menyaksikan upaya domestikasi narasi.

Dalam kacamata sosiologi hukum, ada kesan kuat sedang dibangunnya barikade informasi. Jika proses hukum dianggap sebagai jalan mencari keadilan, maka suara subjek di dalamnya adalah bagian dari diskursus publik yang tidak boleh disensor oleh protokol keamanan yang berlebihan.

Domestikasi Narasi dan Ancaman Legal Realism

Pembatasan akses ini membawa dampak serius pada dua konteks. Pertama, konteks formil: adanya pengkhianatan atas semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media adalah perpanjangan mata dan telinga publik. Menghalangi narasumber (terdakwa) bertemu media adalah bentuk sensor fisik yang mencederai hak publik untuk tahu (right to know).

Kedua, konteks substantif. Dalam kacamata aliran legal realism (realisme hukum), hukum bukanlah apa yang tertulis di undang-undang, melainkan bagaimana hukum itu beroperasi secara nyata di lapangan. Jika aparat menutup akses komunikasi, teori ini mengingatkan bahwa persepsi publik akan terbentuk dari apa yang mereka lihat: ketertutupan.

Penutupan akses bicara hanya akan mempertebal kecurigaan bahwa ada "tangan-tangan tak terlihat" (invisible hands) yang ingin mengendalikan narasi kasus ini. Publik akan bertanya: Apakah ada ketakutan bahwa pernyataan spontan Nadiem akan membuka kotak pandora yang lebih besar? Spekulasi liar ini justru merugikan wibawa peradilan itu sendiri.

Asas persidangan terbuka untuk umum (openbare behandeling) tidak boleh dimaknai secara sempit hanya "boleh duduk di kursi pengunjung". Asas itu harus dimaknai sebagai keterbukaan arus informasi dari dalam ke luar, termasuk akses jurnalis terhadap para pihak yang berperkara.

Membiarkan Nadiem "bisu" di hadapan media adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi. Jika kita diam, besok atau lusa, pola "pengamanan berlebihan" ini akan menjadi standar operasional baru untuk membungkam siapa saja yang dianggap "berisiko" jika bicara terlalu banyak.

Pengadilan harus tetap menjadi ruang yang bising oleh dialektika, bukan ruang hampa yang sunyi karena sensor. Biarkan Nadiem bicara, biarkan media bertanya, dan biarkan publik menilai.

Sebab dalam demokrasi, sinar matahari (transparansi) adalah disinfektan terbaik bagi segala bentuk penyimpangan. Bilamana hal serupa terus terjadi tanpa ada evaluasi, maka kita membiarkan erosi akuntabilitas ini terus berlanjut, maka ruang pengadilan tak lebih dari sekadar ruang hampa. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengadilan #nadiem makarim