Oleh: I Kadek Sudiarsana
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
KASUS-kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap seseorang yang mengalami disabilitas, semakin memprihatinkan. Media Tempo per Agustus 2025 merilis bahwa, terdapat 51,3 persen kekerasan terhadap anak dengan disabilitas terjadi di ruang publik.
Terkini, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Samarinda, Kalimantan Timur bernama RR, diduga menjadi korban dugaan perundungan melalui media sosial Tiktok.
Diduga, oknum telah mengambil video tanpa izin dan melakukan perekaman secara diam-diam di ruang publik. Lalu diunggah ke akun pribadi. Dengan narasi dan respons warganet yang dinilai merendahkan penyandang disabilitas. Serta tidak beretika. Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di lingkungan pendidikan, yang notabene seyogianya menjadi tempat yang aman dan nyaman bebas dari perundungan.
Namun realita pahit menimpa seorang siswa penyandang disabilitas menjadi korban perundungan sebagaimana dilansir CNN Indonesia. Yakni siswa salah satu SMP Negeri di Wonosari Gunungkidul, DI Yogyakarta hingga berujung patah tulang jari kelingking tangan kiri.
Kisah memprihatinkan pula menimpa seorang siswa penyandang disabilitas fisik di sebuah SMP di Kota Makassar (Metrotvnews.com). Siswa tersebut menjadi korban perundungan teman-teman di sekolahnya, bahkan korban diduga dirundung dengan bahasa kasar dan mendapat perlakukan kekerasan fisik.
Bahkan pengakuan keluarga korban mengatakan korban mengalami perundungan bukan hanya sekali, melainkan kerap mendapatkan perlakukan bullying. Fenomena perundungan terhadap penyandang disabilitas di ruang publik bahkan di sektor pendidikan harus menjadi refleksi kritis segenap pihak. Apakah ruang publik telah menjamin prinsip inklusif, dengan mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap martabat tanpa syarat?
Tentu merupakan pertanyaan yang tidak mudah untuk dijawab dengan melihat realita rentetan kasus-kasus perundungan terhadap penyandang disabilitas. Kasus perundungan yang terjadi bukan sekadar "kenakalan remaja" atau "kekhilafan sesaat", namun merupakan sebuah fenomena manifestasi dari ableisme yang berakar kuat. Yakni sebuah prasangka sistemik yang memandang tubuh dan pikiran non-normatif sebagai sesuatu yang kurang atau layak dijadikan bahan tertawaan.
Sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Neil Marcus, seorang aktivis disabilitas internasional bahwa “Disability is not a brave struggle or courage in the face of adversity. Disability is an art. It’s an ingenious way to live”. Ketika masyarakat gagal melihat "seni hidup" ini dan justru meresponnya dengan kekerasan, maka yang cacat bukanlah individu penyandangnya, melainkan sistem sosial yang ada.
Mengapa Ini Terus Terjadi?
Kita harus membedah mengapa ruang publik dan institusi pendidikan kita masih menjadi ladang subur bagi perundungan. Ada tiga pilar utama yang melanggengkan kekerasan ini yakni, Pertama, adanya kondisi Ketimpangan relasi kuasa bahwa perundungan tidak pernah terjadi dalam ruang hampa.
Ia adalah produk dari relasi kuasa yang timpang. Pelaku seringkali merasa memiliki "superioritas fungsi tubuh" (fisik maupun kognitif) yang memberikan mereka lisensi imajiner untuk mendominasi mereka yang dianggap berbeda.
Kedua, adanya kondisi kegagalan empati struktural bahwa pendidikan kita terlalu fokus pada kompetisi kognitif namun kering dalam literasi inklusi. Anak didik diajarkan untuk menjadi yang tercepat dan terkuat, namun jarang diajarkan bagaimana cara berinteraksi dengan keragaman fungsi tubuh baik fisik maupun sensorik. Ketiga, adanya fenomena budaya "hanya bercanda".
Dalam dunia medis dikenal istilah gaslighting, maka fenomena budayab tersebut tidak dapat dipungkiri telah menyebabkan gaslighting massal. Ketika suatu kekerasan dibalut dengan label humor dan rasa sakit korban didelegitimasi, ditambahkan dengan masyarakat cenderung memaafkan pelaku dengan alasan "tidak ada niat jahat," sementara trauma korban bersifat permanen dan struktural maka hal tersebut menjadi persoalan serius.
Transformasi dari Belas Kasihan menjadi Kesetaraan
Seringkali, respon publik terjebak bahwa penyandang disabilitas memerlukan belas kasihan. Padahal mereka pemenuhan atas hak-hak konstitusionalnya. Penyandang disabilitas secara tegas memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 diantaranya: memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, dan merendahkan martabat manusia.
Ketika perundungan terjadi, itu bukan hanya masalah moralitas individu pelaku, melainkan pelanggaran hukum dan kegagalan institusi dalam memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Menyelesaikan perundungan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Kita membutuhkan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang transformatif dan kebijakan makro yang menyentuh akar rumput.
RJ yang ditekankan bukan sekadar “jalan damai” melainkan bentuk transformasi perilaku pelaku, bukan hanya sekadar memaafkan tanpa konsekuensi. Berkaca pada maraknya perundungan kepada penyandang disabilitas di berbagai sektor, khususnya di institusi pendidikan, maka sektor pendidikan dan institusi lainnya tidak boleh hanya menerima penyandang disabilitas demi menggugurkan syarat atau pemenuhan kuota semata.
Institusi harus melakukan audit lingkungan misalnya; apakah sumber daya manusia di institusi dimaksud telah memiliki literasi disabilitas? Apakah ada kanal pelaporan yang aman dan aksesibel bagi korban penyandang disabilitas? Menyikapi fenomena yang ada, pendidikan inklusif berbasis perspektif disabilitas harus terus digelorakan.
Kita harus beralih dari sekadar "mengasihani" menjadi "memahami". Literasi disabilitas harus masuk ke dalam kurikulum wajib, bukan sebagai tambahan, melainkan sebagai fondasi pembentukan karakter warga negara yang demokratis dan inklusif.
Pada sisi lain, diperlukan pula pemberian sanksi yang sifatnya edukatif dan sistemik, ketika ada oknum yang melakukan perundungan maka diberikan sanksi terhadap si oknum pelaku dimaksud dengan tujuan dimensi refleksi.
Misalnya, mewajibkan pelaku terlibat dalam kegiatan komunitas penyandang disabilitas di bawah pengawasan ahli, bukan untuk "dihukum" secara fisik. Melainkan untuk meruntuhkan tembok prasangka dalam pikiran mereka dan membangun serta meningkatkan sensitivitas terhadap penyandang disabilitas.
Lebih khusus pada kasus menimpa penyandang disabilitas di Samarinda dipicu kontek TikTok, maka diperlukan regulasi atau literasi etika digital yang inklusif agar ruang siber tidak menjadi "hutan rimba" bagi disabilitas.
Pada sisi lain diperlukan dukungan kepada kelompok-kelompok advokasi yang dipimpin oleh penyandang disabilitas sendiri (Nothing About Us Without Us). Korban perundungan harus diberdayakan agar suara mereka menjadi pusat dari solusi, bukan sekadar objek studi. Kita harus berhenti menormalisasi hal-hal yang tidak normal.
Perundungan terhadap penyandang disabilitas adalah bentuk dehumanisasi yang paling nyata. Jika kita terus diam, kita adalah bagian dari mesin yang memproduksi ketidakadilan tersebut.
Sebagai masyarakat yang beradab, martabat kita tidak diukur dari seberapa canggih teknologi yang kita miliki, melainkan dari seberapa aman orang yang paling rentan di antara kita merasa aman dan nyaman saat berjalan di ruang publik. Sudah saatnya kita bergerak dari retorika inklusi menuju aksi nyata yang memanusiakan manusia. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki