Oleh:
Adam Setiawan
Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
MAHKAMAH Konstitusi baru saja menerima permohonan uji materil terhadap Pasal 169 UU Pemilu, isu yang dibawa adalah larangan bagi keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden. Pemohon mempermasalahkan kekosongan aturan yang membuka peluang bagi petahana menggunakan instrumen hukum dan state resources untuk memuluskan keluarganya menjadi suksesor.
Upaya ini tidak lepas dari pengalaman Pilpres 2024 dimana fenomena pengendalian kekuasaan yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk memuluskan langkah pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang notabene merupakan anaknya. Praktik demikian diyakini oleh sebagian Hakim Konstitusi dalam dissenting opinion sebagai praktik penggunaan instrumen kekuasaan misalnya melalui kebijakan anggaran yang menguntungkan kandidat.
Setidaknya terdapat dua isu besar yakni menguatnya politik dinasti dan penggunaan instrumen kebijakan yang menguntungkan keluarga. Fenomena politik dinasti bukan hal baru dan menjadi hal lumrah, didukung dengan pengalaman empirik yang menunjukan praktik politik dinasti terjadi di berbagai tingkatan dan menjamur di beberapa daerah. Studi kontemporer (Halilul Khairi, 2022) di 2022 ditemukan sekitar 66 persen calon gubernur dan calon wakil gubernur, 37 persen calon bupati dan calon wakil bupati, dan 56 persen calon walikota dan wakil walikota yang terindikasi politik dinasti. Di tahun 2024 ICW mencatat secara keseluruhan pilkada 2024 ada sekitar 26,8 persen yang terindikasi politik dinasti (ICW, 2024).
Politik Keluarga
Paradigma politik dinasti dapat dimaknai sebagai suatu aktivitas melanggengkan kekuasaan. Pada dasarnya politik dinasti menurut Muhtar Haboddin merupakan strategi agar kekuasaan terus bertahan dan tidak pindah ke orang lain. Geys dan Smith mengungkapkan dynastic politicians merupakan politisi yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pejabat politik sebelumnya, cakupannya sangat luas hingga berbagai tingkatan pemerintahan (Benny Geys and Daniel M. Smith, 2017).
Pemicu dari menguatnya politik dinasti adalah power-treatment effect yang dalam riset Muraoka (Taishi Muraoka, 2018) disebutkan bahwa masa jabatan yang lebih lama membuka keuntungan dan peluang bagi mereka untuk memudahkan keluarganya meneruskan kekuasaan. Politik dinasti tidak hanya marak di negara dengan sistem politik yang otoriter atau sistem monarki yang menganut sistem suksesi turun menurun, namun juga dipraktiknya oleh negara dengan sistem politik demokrasi sebut saja keluarga Bush di Amerika Serikat dan keluarga Duterte di Filipina. Pertanyaannya, apakah dinasti politik itu dihalalkan dan sehat atau sebaliknya sebagai ancaman bagi negara dengan sistem demokrasi?
Beberapa ahli politik menyebutkan dominasi politik dinasti dalam arena politik memiliki efek buruk bagi pertumbuhan demokrasi karena orientasi kekuasaan meniadakan pertanggungjawaban terhadap pemilih dan menutup kesempatan muncul kompetitor yang berkualitas (Rollin F Tusallem: 2013). Selain itu, Teresa dan Eduardo mengatakan efek buruk dari politik dinasti yakni: 1) praktik korupsi semakin menjamur; 2) ketidaksetaraan dalam politik, sosial dan ekonomi dan 3) banyak masyarakat yang menderita karena kemiskinan (Teresa S. Encarnacion Tadem & Eduardo C. Tadem, 2016).
Namun terdapat falsifikasi terhadap pandangan di atas bahwa politik dinasti mempunyai capital advantage karena para penerus memiliki keunggulan untuk mendapatkan legitimasi dukungan dan sharing pengalaman dengan pendahulu khususnya dalam pengambilan kebijakan hukum (legal policy-making). Akan tetapi pandangan demikian terbantahkan dengan sendirinya karena fakta menunjukan paling tidak 7 politisi (bagian politik dinasti) yang menduduki jabatan formal kepala daerah terjerat kasus korupsi.
Pembatasan
Terhadap fenomena tersebut memunculkan beragam diskursus tentang wacana larangan politik dinasti. Secara historis pembatasan “politik dinasti” di Indonesia pernah diakomodasi dalam Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jika ditinjau materi muatannya pembatasan politik dinasti disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 7 huruf r menyebutkan salah satu persyaratan untuk menjadi Calon Kepala Daerah “tidak memiliki kepentingan dengan petahana”. Dalam penjelasan Pasal 7 huruf r, yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan” adalah antara lain, tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.
Berdasarkan Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, Pasal a quo dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah bertentangan dengan hak-hak yang di atur dalam UUD NRI 1945. Namun dalam pertimbangannya Mahkamah tidak menafikan kenyataan di mana kepala daerah petahana (incumbent) memiliki berbagai keuntungan, sehingga karenanya penting untuk dirumuskan pembatasan-pembatasan agar keuntungan-keuntungan itu tidak disalahgunakan oleh kepala daerah petahana untuk kepentingan dirinya (jika ia hendak mencalonkan diri kembali), anggota keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-kelompok tertentu yang dekat dengannya. Namun demikian pembatasan yang dimaksud haruslah ditujukan kepada kepala daerah petahana itu, bukan kepada keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-kelompok tertentu tersebut.
Selaras dengan pendapat MK, Prof. Saldi Isra (sebelum menjadi Hakim Konstitusi) dalam keterangannya sebagai ahli mengatakan bahwa adanya sejumlah batasan agar petahana kepala daerah dan wakil kepala daerah tidaknya menyalahgunakan kekuasaan sehingga menguntungkan dirinya atau keluarganya dalam kontestasi politik pilkada merupakan suatu keharusan. Namun membatasi hak keluarga petahana merupakan kebijakan yang amat tidak tepat. Sebab, keluarga petahana bukanlah pemegang kuasa, sehingga tidak mungkin baginya menyalahgunakan kuasanya. Dengan begitu, membatasi hak politik keluarga petahana mengikuti kontestasi pilkada karena memiliki hubungan/relasi keluarga dengan petahana merupakan pengaturan yang jauh dari proporsional dan berlebihan, sekalipun pembatasan tersebut hanya untuk satu periode pemilihan kepala daerah saja.
Dengan demikian terdapat ambivalensi, ada dua pemahaman soal pembatasan dinasti politik. Pertama, urgensi dibentuknya pengaturan pembatasan dinasti politik, karena mengingat masifnya praktik korupsi baik itu di pusat maupun di daerah yang dilakukan oleh bagian “politik dinasti”. Sebab kemungkinan politik keluarga akan menghasilkan rezim yang korup. Kedua, tidak perlu dibentuk peraturan yang mengatur pembatasan politik dinasti, karena akan melanggar hak-hak yang dijamin oleh konstitusi. Sejatinya yang perlu dibatasi adalah pejabat politik yang sedang menjabat, karena kecenderungan untuk menyalahgunakan kekuasaan melalui berbagai instrumen untuk melanggengkan kekuasaannya.
Secara normatif pembatasan politik dinasti akan melanggar hak-hak yang dijamin konstitusi terkait equal opportunity bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Sebab logikanya apakah dengan membatasi keluarga dari petahana untuk mencalonkan diri, memberikan peluang pada calon lainnya dan calon tersebut bebas dari praktik korupsi?. Jawabannya jelas tidak.
Dalam konteks ini hal yang paling nyata dan rasional, ikhtiar pembatasan politik dinasti adalah mempekuat pengaturan terhadap larangan penggunaan instrumen kekuasaan melalui kebijakan yang bersifat strategis kepada para calon presiden dan wakil presiden. Karena ketentuan yang sudah ada dalam Pasal 281 UU 7/2017 tentang Pemilu dinilai masih sumir dan kurang implementatif sehingga praktik penggunaan kekuasaan untuk menguntungkan keluarganya masih sering ditemukan.
Politik dinasti merupakan fenomena anomali dalam demokrasi, praktik politk dinasti membawa dilema antara menjaga hak politik warga negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pembatasan langsung terhadap keluarga petahana berpotensi melanggar prinsip equal opportunity dalam konstitusi. Namun membiarkan tanpa aturan juga berisiko melanggengkan korupsi dan ketidaksetaraan. Oleh karena setidaknya melalui constitutional interpretation MK diharapkan membentuk norma baru yang memperkuat pembatasan penggunaan kekuasaan khususnya bagi mereka yang terindikasi politik dinasti. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan