Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Peradilan Militer, Peradilan Sesat!

Redaksi KP • Senin, 6 April 2026 | 08:12 WIB
Herdiansyah Hamzah.
Oleh: Herdiansyah Hamzah 

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

KAPAN suatu peradilan disebut sesat? Apakah kejahatan yang berdampak besar terhadap kehidupan sipil dan demokrasi, namun diadili dalam mekanisme peradilkan militer, dapat dikatakan sesat? Kendatipun semua pelaku adalah anggota militer aktif, namun jelas adalah kekeliruan mendasar jika kanal hukumnya dipaksa ke dalam sistem peradilan militer!

Dalam konteks teror air keras yang dialamatkan kepada aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus, yang juga merupakan wakil ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tidak bisa dilihat secara hitam putih berdasarkan pelaku semata. Logika bahwa pelakunya adalah anggota militer, maka harus diadili melalui mekanisme peradilan militer pula, adalah bangunan logika sesat.

Coba lihat betapa paradoksnya pernyataan itu, ibarat membeli kucing dalam karung yang gagal paham dengan substansi pokok dalam perkara teror air keras ini.  Teror air keras ini tidak semata-mata soal Andrie Yunus, tapi menyangkut seluruh kendali perjuangan penegakan HAM di Indonesia.

Bertalian dengan pertaruhan demokratisasi dan peran militer yang selama ini belum juga tertarik melepaskan diri dari lapak sosial dan politik. Teror air keras terhadap Andrie Yunus, adalah bentuk serangan terhadap “daulat sipil”. karena sangat disayangkan ketika jalur penyelesaian yang ditempuh, justru makin memperkuat posisi dan eksistensi militer melalui mekanisme peradilan militer.

Padahal publik paham betul, jika proses peradilan militer adalah mekanisme usang yang (sengaja) dipertahankan sebagai bentuk sikap “status quois” dalam rangka mempertahankan gaya militeristik orde baru. Militer seperti diberikan privilege untuk mengadili anggotanya sendiri yang melakukan kejahatan, bahkan termasuk tindak kriminal terhadap masyarakat sipil.  

Peradilan Sesat

Angin reformasi memang dihembuskan kencang saat peristiwa kejatuhan Sorharto meledak di tahun 1998. Termasuk reformasi dalam tubuh militer yang dulu masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Salah satu yang tidak kunjung tuntas, atau mungkin sengaja tidak dituntaskan adalah, sistem peradilan militer.

Bahkan peraturannya pun dianggap usang, namun enggan untuk dibenahi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer), merupakan produk warisan orde baru yang dipaksa untuk tetap hidup di bawah iklim reformasi. Bagaimana mungkin produk hukum masa lampau didesak untuk beradaptasi dimasa sekarang?

Ada semacam motif kekuasaan, terutama yang diuntungkan dengan posisi militer yang tetap genit berpolitik dan gemar merangsek masuk ke dalam lapangan sosial dan politik, untuk mempertahankan UU Peradilan Militer ini. Sebab secara institusional, tindakan kriminal anggota militer aktif alias anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan kejahatan, termasuk terhadap masyarakat sipil, dengan bebas dapat diadili melalui peradilan militer.

Jika mengikuti makna harfiah, maka jelas mekanisme peradilan tersebut adalah “sesat”, sebab tidak melalui jalan yang benar alias salah jalan . Lantas kenapa disebut sesat alias salah jalan? Pertama, tertutup dan tidak trasnparan. Sejak dulu, kritik terhadap peradilan militer karena berlangsung tertutup dan tidak transparan. Hal ini terutama dalam banyak kasus tindak pidana umum yang melibatkan anggota TNI, sehingga dianggap melanggengkan impunitas. Meskipun peradilan militer di bawah atap Mahkamah Agung (MA), namun prosesnya sulit diakses publik serta korban, sehingga meningkatkan tuntutan agar anggota TNI aktif “wajib” diadili di peradilan umum.

Kedua, mempertaruhkan daulat sipil dan demokratisasi. Dalam praktek demokrasi di belahan bumi manapun, militer harus tunduk pada daulat sipil. Rumus yang selalu berlaku adalah, militer tidak akan pernah compatible dengan demokrasi. Inipun harusnya berlaku dalam sistem peradilan. Kejahatan diruang sipil, seharusnya diadili diperadilan umum, bukan di peradilan militer.  

Ketiga, salah kamar. Ibarat kepala yang gatal, justru pantat yang digaruk. Kejahatan di ruang sipil, terlebih berdampak luas terhadap masa depan kebebasan sipil dan demokrasi, tidak bisa diselesaikan di kamar peradilan militer. Itu jelas kamar yang berbeda. Keempat, jeruk makan jeruk. Bagaimana mungkin militer diadili oleh militer yang lain. Proses semacam ini tidak akan mungkin objektif.

Ibarat jeruk makan jeruk, militer mustahil mengadili militer, sebab ada unsur subjektif yang tebal dalam proses ini. Dan Kelima, menyelematkan pelaku. Ada semacam jiwa korps yang mindsetnya adalah menyelematkan sesama anggota korps. Yang terjadi pada akhirnya adalah upaya untuk menginternalisasi perkara. Berusaha sekuat mungkin agar perkara yang melibatkan anggotanya diselesaikan diinternal melalui skema peradilan militer.

Ini adalah bentuk upaya penyelematan terhadap anggotanya sendiri. Menyelamatkan para pelaku kejahatan. Kelima alasan ini rasanya lebih dari cukup untuk menyebut peradilan militer dalam perkara teror air keras yang dialamatkan pada Andrie Yunusm, adalah salah jalan alias sesat!! 

Kekecewaan Publik

Cara negara, struktur kekuasaan, dan segala aparatur pemaksanya dalam memberikan respon terhadap peristiwa teror air keras yang dialami oleh Andria Yunus ini, melahirkan ekspresi kekecewaan mendalam bagi publik luas. Kekecewaan ini dialamatkan terbuka pada 3 (tiga) hal.

Pertama, pada militer (baca: TNI). Pengumuman terkait 4 (empat) anggota TNI yang terlibat dalam teror air keras Andrie Yunus, di saat pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya belum merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan, jelas adalah bentuk upaya melokalisir kejahatan yang dilakukan oleh para anggotanya. Ini jelas mengindikasikan upaya untuk menyelamatkan pelaku sekaligus usaha untuk menyelamatkan kemungkinan keterlibatan orang-orang penting dalam tubuh TNI sendiri, maupun dalam lingkaran kekuasaan.

Ini adalah bentuk upaya paksa menarik perkara sipil ke perkara militer. Kedua, pada kepolisian. Keputusan pihak kepolisian untuk melimpahkan kasus ini ke Puspom TNI, jelas makin memperburuk situasi penangangan kasus teror air keras yang dialami oleh Andrie Yunus . Publik menduga, melimpahan perkara ini adalah by design. Dan Ketiga, pada Presiden Prabowo Subianto. Sejatinya, Presiden dalam kapasitas sebagai kepala negara, dapat menggunakan otoritasnya untuk mengambil keputusan politik agar kasus ini tetap on the track dalam penyelesaian peradilan umum.

Terlebih ini menyangkut kepentingan umum, masa depan kebebasan sipil, serta ancaman terhadap demokrasi. Sayang sekali, presiden “gagal” memberikan semacam public address dalam perkara ini. Artinya, Presiden-pun seolah “Permisif” terhadap salah jalan alias kesesatan dalam penyelesaian teror air keras yang dialami Andrie Yunus!! (riz)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#Andrie Yunus #Herdiansyah Hamzah