Oleh:
Ricky Marpaung
Praktisi Hukum dan Akademisi, Universitas Trisakti
SOROTAN tajam kembali mengemuka dan tertuju kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Kasus ini menjadi alarm keras bagi institusi pendidikan tinggi, khususnya Universitas Indonesia, terkait pentingnya pembentukan karakter mahasiswa di lingkungan kampus. Tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual jelas tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Perilaku tersebut tidak hanya mencederai korban, tetapi juga mencoreng nama baik universitas yang membawa nama bangsa dan negara Indonesia.
Kasus ini semakin memprihatinkan karena sebelumnya juga telah muncul laporan kekerasan seksual yang melibatkan 20 mahasiswi dan 7 dosen sejak tahun 2025. Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukan lagi kasus yang berdiri sendiri, melainkan persoalan serius yang memerlukan perhatian menyeluruh.
Perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan melalui media sosial oleh oknum mahasiswa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Pasal 14 mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), pelaku dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda atas tindakan mengirim, merekam, maupun menyebarkan konten bernuansa seksual tanpa persetujuan.
Selain itu, Pasal 5 UU TPKS tentang pelecehan seksual nonfisik juga dapat diterapkan apabila pelecehan dilakukan melalui pesan singkat, komentar, atau panggilan yang mengandung kata-kata maupun isyarat yang merendahkan, meskipun tidak selalu menggunakan media teknologi. Regulasi ini diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tindakan merendahkan, menghina, maupun pelecehan seksual, baik verbal, visual, maupun fisik, termasuk bentuk kekerasan yang harus ditangani secara serius.
Di sisi lain, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang penyebaran konten melanggar kesusilaan. UU TPKS sendiri menekankan pentingnya perlindungan korban berdasarkan prinsip persetujuan (consent). Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa restitusi atau ganti rugi kepada korban. Sementara itu, korban berhak mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Fenomena serupa juga terjadi di lingkungan kampus lain. Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) Institut Teknologi Bandung turut menjadi sorotan publik setelah potongan video lagu “Erika” yang dianggap melecehkan perempuan tersebar luas di media sosial. Kasus tersebut masih dalam penelusuran terkait adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
INTROSPEKSI PEMBENTUKAN KARAKTER
Jika ditinjau dari proses pembentukan karakter, teori perkembangan moral Lawrence Kohlberg menjelaskan bahwa karakter seseorang berkembang melalui tahapan penalaran moral. Tahapan tersebut dimulai dari tingkat pra-konvensional yang berorientasi pada hukuman dan kepatuhan, kemudian berkembang ke tingkat konvensional yang berorientasi pada norma kelompok, hingga tahap pasca-konvensional yang berlandaskan prinsip etika universal.
Selain itu, Ki Hajar Dewantara juga telah lama menanamkan prinsip pendidikan karakter yang menjadi fondasi pendidikan nasional. Menurutnya, pembentukan karakter atau budi pekerti merupakan perpaduan antara pikiran, perasaan, dan kehendak yang melahirkan tindakan nyata. Pendidikan harus mampu menuntun kodrat anak melalui prinsip “Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”.
Berkaitan dengan hal tersebut, perilaku mahasiswa yang terlibat dalam dugaan pelecehan seksual jelas tidak mencerminkan karakter moral yang baik sebagaimana nilai-nilai pendidikan yang diwariskan Ki Hajar Dewantara. Padahal, melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, mahasiswa memiliki tanggung jawab dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Khusus dalam aspek pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dan dosen dituntut mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, nilai moral dan karakter menjadi fondasi penting dalam kehidupan mahasiswa secara kolektif dan kolegial.
Mahasiswa tidak hanya dituntut unggul secara akademik, tetapi juga harus mampu menunjukkan perilaku yang mencerminkan adab, etika, dan sikap harmonis tanpa kekerasan maupun konflik berkepanjangan.
SOLUSI BAGI UNIVERSITAS
Universitas Indonesia telah mengusut dugaan kasus kekerasan seksual tersebut dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus. Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI juga menegaskan pencabutan status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI terhadap 16 mahasiswa angkatan 2023 yang diduga terlibat dalam grup pesan singkat bermuatan pelecehan seksual.
Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap Peraturan Dasar IKM FH UI.
Di sisi lain, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI juga menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mendesak Dewan Guru Besar UI segera menggelar sidang etik secara transparan dan akuntabel. Kedua, meminta rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan para pelaku secara permanen. Ketiga, mendesak rektor menerbitkan surat keputusan pemberhentian tetap sesuai Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024. Keempat, meminta seluruh kasus kekerasan seksual di lingkungan UI diusut secara menyeluruh. Kelima, menuntut pembekuan dan pencabutan organisasi yang terkait dengan pelaku dalam struktur IKM UI.
Rektor Universitas Indonesia, Herry Hermansyah, juga menyatakan komitmennya untuk mendalami kasus tersebut dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur. UI menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman serta bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika.
Kasus kekerasan seksual di UI maupun dugaan pelecehan seksual di ITB menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi. Kampus sejatinya merupakan ekosistem intelektual yang menjunjung tinggi martabat manusia, baik dalam kehidupan akademik maupun nonakademik. Karena itu, seluruh elemen masyarakat kampus harus kembali mengedepankan moralitas, karakter, dan penghormatan terhadap sesama demi mewujudkan generasi emas Indonesia 2045 yang berintegritas dan berkeadaban. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan