Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mengulang Romantika Pahit Orde Baru lewat Kemasan Ekonomi Modern, Tanggapan atas Pidato Presiden tentang PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA

Ari Arief • Kamis, 21 Mei 2026 | 18:00 WIB
Edi Suhardi, Analis Berkelanjutan. (IST)
Edi Suhardi, Analis Berkelanjutan. (IST)

Oleh: Edi Suhardi, Analis Berkelanjutan

KALTIMPOST.ID, Pengumuman Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (20/5), jelas bukan sekadar seremoni biasa.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang ditekennya soal Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, konstelasi ekonomi-politik kita bakal berubah total.

Aturannya agresif: semua komoditas andalan seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi kini dilarang diekspor langsung. Semuanya harus lewat satu pintu tunggal via BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Presiden menyebutnya dengan istilah yang terdengar halus: marketing facility. Konsepnya diposisikan sebagai wadah pemasaran—BUMN menampung komoditas, melepasnya ke pasar global, lalu menyetorkan hasilnya ke pengusaha.

Baca Juga: Belajar Berpikir Kritis dari Riuh Film Pesta Babi

Kedengarannya sederhana. Tapi bagi mereka yang sudah kenyang makan asam garam kebijakan ekonomi kita, aturan "ekspor satu pintu" ini jelas bikin syok pasar.

Ini bukan sekadar riak kecil, tapi kejutan besar yang bakal mengocok ulang kenyamanan tata niaga yang sudah berjalan mapan.

Namun, sekali lagi, bagi kita yang sudah puluhan tahun mengamati pasang surut kebijakan ekonomi negeri ini, kebijakan "pengekspor tunggal" ini ibarat melempar batu besar ke dalam kolam yang tenang. Efek riaknya akan sangat dahsyat.

Ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah restrukturisasi radikal atas tata niaga komoditas nasional.

Di atas kertas, narasi pemerintah terdengar sangat mulia dan normatif, yakni memberantas praktik under invoicing ekspor.

Kita semua paham, manipulasi pelaporan harga ekspor yang sengaja ditekan di bawah nilai riilnya adalah penyakit kronis yang merugikan negara.

Dampak buruknya nyata: potensi pajak dan royalti menguap, devisa hasil ekspor gagal masuk secara optimal ke sistem domestik, dan pengawasan arus perdagangan nasional menjadi lumpuh.

Namun, mari kita jujur. Pasar bukanlah entitas naif yang mudah ditenangkan oleh retorika administratif. Para pelaku sektor riil melihat ada agenda strategis yang jauh lebih raksasa dibanding sekadar urusan penertiban surat utang pajak atau pengawasan cukai.

Ini adalah manifesto awal dari syahwat negara untuk menggenggam kontrol total atas arus Devisa Hasil Ekspor (DHE), mendongkrak daya tawar (bargaining power) Indonesia di kancah komoditas global, sekaligus membangun sebuah platform perdagangan komoditas nasional yang terpusat (centralized commodity trading platform).

Baca Juga: Elegi dan Reuni di Grand Tjokro: Ketika Tirai Waktu Menyingkap Kerinduan sang Jurnalis

Konsep ini seolah membangkitkan kembali memori kolektif tentang gagasan lama: pembentukan state commodity trading house atau koordinasi kartel semi “OPEC-style” untuk komoditas-komoditas unggulan Nusantara. Sebuah ambisi besar untuk mendikte harga, bukan lagi sekadar menjadi pengikut pasar.

Saat ini, spekulasi berkembang liar mengenai di bawah ketiak siapa badan ini akan bernaung. Ada dua skenario struktur yang ramai diperdebatkan. Skenario pertama adalah menempatkannya di bawah konsorsium BUMN konvensional.

Skenario kedua—yang jauh lebih agresif dan memicu spekulasi berat—adalah meletakkannya di bawah superholding baru, Danantara.

Jika opsi kedua yang dipilih, implikasinya akan luar biasa masif. Danantara tidak hanya akan berevolusi sebagai lembaga investasi berdaulat (sovereign investment entity), tetapi menjelma menjadi platform komoditas nasional strategis yang memiliki akses langsung ke aliran pendapatan berulang (recurring income stream) berbasis margin perdagangan ekspor.

Jika ditakar dari kacamata fiskal, langkah ini memang menawarkan iming-iming yang menggiurkan. Kontrol devisa diklaim bakal lebih kokoh, arus volume dan harga komoditas menjadi transparan, dan optimalisasi penerimaan negara seolah tinggal selangkah lagi.

Secara teori, pasokan devisa yang dikunci di dalam negeri ini diproyeksikan menjadi benteng kuat untuk stabilisasi nilai tukar rupiah dan menambal defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD).

Tetapi, di balik kalkulasi matematis yang indah di atas kertas itu, kecemasan pasar modal—dan kami di sektor industri—sangatlah beralasan.

Kebijakan mandatory dan sentralisasi penuh seperti ini menyimpan risiko sistemis yang mengerikan bagi dunia usaha.

Jika skema ini dipaksakan, margin keuntungan para emiten eksportir—terutama di sektor batu bara dan CPO—dipastikan akan tertekan hebat (margin compression).

Kekuatan perusahaan dalam menentukan harga jual (pricing power) seketika sirna, fleksibilitas perdagangan internasional rontok, dan di atas semua itu, risiko birokrasi, inefisiensi, serta tata kelola (governance) yang buruk akan mengintai setiap detak urat nadi ekspor kita.

Baca Juga: Antara Sultan Kutai Aji Muhammad Idris dan Bupati Aulia Rahman Basri

Sebagai bangsa, kita tidak boleh amnesia. Sejarah ekonomi kita mencatat dengan tinta tebal bahwa eksperimen sentralisasi ekspor seperti ini sudah pernah terjadi di era Orde Baru di bawah Presiden Soeharto.

Pada dekade 1990-an, ekspor CPO Indonesia dipaksa melalui satu pintu, yakni PT Prima Comexindo milik pengusaha Hashim.

Kita tentu ingat bagaimana model monopoli tata niaga tersebut akhirnya berujung pada distorsi pasar, ketidakadilan ekonomi, dan justru memperlemah daya saing industri domestik dalam jangka panjang. Apakah kita ingin mengulang romantika pahit masa lalu dengan kemasan modern?

Rekomendasi kita simpel saja: kaji ulang secara jujur dan objektif. Lihat lagi catatan sejarah kita dan kegagalan negara lain agar tidak terantuk batu yang sama. Tren global abad ke-21 itu kiblatnya adalah free trade dan fair trade.

Narasi kontrol negara harusnya makin beradab, bukan malah bergerak mundur ke belakang—menjadikan kekuasaan bertindak sebagai regulator sekaligus tengkulak pasar.

Niat pemerintah jelas dan harus kita akui memiliki dasar nasionalisme yang kuat. Selama bertahun-tahun, pengawasan terhadap flight capital (pelarian modal), manipulasi harga (under-invoicing), hingga kepatuhan terhadap DHE selalu menjadi momok yang melelahkan bagi negara.

Logika di balik kebijakan ini sebenarnya sederhana: pangkas jalur swasta, serahkan ke BUMN, lalu biarkan negara mengawasi penuh arus barangnya.

Konteks ini yang ditekankan Presiden Prabowo sebagai strategi besar penguatan tata kelola ekspor komoditas kita.

Teorinya memang menjanjikan. Kalau BUMN bisa memerankan diri sebagai satu-satunya pintu negosiasi, daya tawar Indonesia otomatis naik kelas.

Sebagai pemain utama di sektor sawit dan batu bara, kita punya peluang besar untuk bergeser dari sekadar pengikut harga pasar menjadi penentu tren harga dunia.

Baca Juga: Dari Hak Angket Menuju Oposisi

Namun, di sinilah letak ujian sesungguhnya. Sejarah ekonomi kita sering kali mencatat bahwa niat baik regulasi kerap terbentur pada realitas kapasitas eksekusi.

Satu hal yang kerap dilupakan, modal utama mengelola ekonomi hari ini bukanlah kuasa, melainkan trust.

Di tengah badai ketidakpastian global, reputasi internasional Indonesia wajib diselamatkan lewat rumus 'Segitiga Emas' yang presisi: kebijakan yang kredibel (Credibility), pasar yang percaya (Confidence), dan eksekusi yang kompeten (Competence).

Manuver sepihak yang digodok tergesa-gesa hanya akan menjadi blunder yang meruntuhkan kepercayaan pasar dalam semalam.

Taruhannya terlalu mahal: pelarian modal secara masif dan rapuhnya ketahanan ekonomi domestik secara tidak perlu. Jangan sampai syahwat mengumpulkan pundi-pundi instan negara justru membunuh angsa petelur emas kita sendiri. (*)

Editor : Almasrifah
#Ekonomi Modern #Tata Kelola Ekspor #prabowo subianto #orde baru #pidato presiden