Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Darurat Demokrasi

Redaksi Kaltim Post • Senin, 1 Juni 2026 | 20:51 WIB
Herdiansyah Hamzah.
Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

BAGAIMANA sesungguhnya situasi demokrasi Indonesia saat ini? Ada dua alat ukur yang bisa kita gunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Yakni ukuran berdasarkan sajian data hasil riset dan ukuran berdasarkan situasi faktual.

Pertama, ukuran berdasarkan data. Hasil riset yang dikeluarkan oleh The Economist Intelligence Unit (EIU), lembaga riset dan analisis yang berpusat di London, Inggris, menunjukkan Indonesia meraih skor 6,44 pada Indeks Demokrasi tahun 2024. Angka tersebut menunjukkan Indonesia kembali mengalami penurunan untuk masalah demokrasi. 

Berdasarkan data ini, peringkat Indonesia anjlok dari posisi 56 menjadi posisi 59 dari total 167 negara yang diteliti kondisi demokrasinya. Jika dibandingkan dengan tahun 2023, Indonesia mendapatkan skor 6,53. Sedangkan di tahun 2022, capaian indeks demokrasi Indonesia sebesar 6,71.

Hasil riset EIU ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy) setidaknya selama 3 tahun berturut-turut.  Situasi ini menunjukkan belum adanya keseriusan negara dan pemerintah dalam menerapkan prinsip-prinsip pokok demokrasi. Kedua, berdasarkan situasi faktual. Ukuran demokrasi memang beragam, termasuk standar yang digunakan dalam riset EIU.

Tapi ukuran yang paling tebal adalah kondisi kebebasan sipil. Sejauh mana kebebasan berekspresi dan berpendapat dilindungi oleh negara melalui pemerintah. Sulit untuk tidak memasukkan kasus teror air keras yang dialamatkan kepada Andrie Yunus ke dalam daftar.  Apa yang dialami oleh Wakil Koordinator KontraS tersebut, mencerminkan bagaimana buruknya jaminan kebebasan berekspresi terhadap warga negara.

Kritik yang dialamat kepada institusi pemaksa negara, dalam hal ini militer, justru dibalas dengan teror. Taruhannya adalah nyawa. Lebih parahnya lagi, penanganan kasus Andrie Yunus, justru makin menguatkan tuduhan buruknya respon negara melalui pemerintah, dalam memberikan jaminan perlindungan dan penyelesaian kasus pelanggaran hak fundamental warga negara. Proses hukum yang memaksa perkara Andrie Yunus masuk melalui kanal “Peradilan Militer”, pertanda demokrasi kita tersandera oleh militer dan kekuasaan dibaliknya. 

Pembungkaman 
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) secara resmi merilis laporan pemantauan hak-hak digital di Indonesia untuk periode Triwulan I (Januari-Maret) 2026. Dalam laporan tersebut, SAFEnet menguraikan empat hal. Pertama, kebebasan berekspresi. Ini merupakan ukuran yang paling tebal dalam memberikan penilaian terhadap situasi demokrasi kita.

Pada triwulan pertama tahun 2026, terdapat sejumlah 45 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital. Jumlah korban (terlapor) sebanyak 39 orang.  Hal ini menunjukkan kenaikan dibandingkan triwulan pertama tahun sebelumnya yaitu 34 kasus dengan 32 orang korban.

Pasal utama yang paling banyak digunakan untuk melakukan kriminalisasi adalah Pasal 433 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik secara tertulis. Berdasarkan latar belakang korban yang dilaporkan ke polisi, mayoritas adalah warga (netizen) sebanyak 14 orang (35,89 persen).

Dan lagi-lagi pelapor paling banyak dalam kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital berasal dari pejabat publik, yaitu sebanyak 5 orang (15,62 persen). Kedua, pembatasan terhadap akses internet. Pada triwulan pertama 2026, tercatat 26 pelanggaran hak akses internet, meningkat dari 22 kasus pada periode sama tahun sebelumnya.

Pelanggaran didominasi kategori kebijakan sebanyak 19 kasus sementara infrastruktur mencatat 6 kasus dan layanan 1 kasus. Ketiga, serangan terhadap keamanan digital. Selama tiga bulan pertama tahun 2026 terjadi setidaknya 148 insiden serangan digital yaitu pada Januari 50 kali, Februari 49 kali, dan Maret 49 kali.

Serangan terhadap kelompok kritis tertinggi terjadi pada staf OMS/aktivis sebesar 22,97 persen (34 kasus), diikuti pelajar/mahasiswa sebesar 5,41 persen (8 kasus). Selain itu, jurnalis/pekerja media, OMS, dan akademisi masing-masing tercatat sebesar 2,03 persen (3 kasus). Menariknya, platform WhatsApp menjadi yang paling banyak digunakan dalam insiden serangan digital, yaitu sebesar 29,05 persen (43 kasus), diikuti oleh Instagram sebesar 19,59 persen (29 kasus) dan Twitter/X sebesar 9,46 persen (14 kasus). 

Dan keempat, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Selain 734 kasus KBGO yang terpantau, dan didominasi oleh pemerasan seksual (sextortion) serta penipuan lowongan kerja (job scam) bagi Perempuan, RUU Penyiaran juga turut menjadi sorotan sebab berpotensi melakukan pembatasan terhadap konten-konten baik di media konvensional maupun digital, seperti tayangan LGBT dan jurnalisme investigasi.

Otoritarianisme

Data-data yang diuraikan tersebut mengkonfirmasi jika demokrasi kita memang kian terdesak mundur. Dan demokrasi yang terdesak mundur ini simultan dengan karakter rezim yang berkuasa, yang semakin bergerak ke arah otoritarianisme.

Salah satu ciri rezim yang otoriter adalah, kekuasaannya yang dijalankan dengan menggunakan kekuatan militer, atau setidak-tidaknya memakai pendekatan yang militeristik. Dan karakter ini yang melahirkan kekuasaan yang bertangan besi dan antikritik. 

Protes warga umumnya dianggap hal yang berbahaya bagi kekuasaan, sehingga halal untuk dibasmi oleh rezim melalui institusi pemaksanya (coersive institution), baik tentara maupun polisi. Menurut Ivan A. Hadar dalam “Militer dan Pemerintahan Otoriter”, aktor utama pemerintahan yang otoriter, biasanya adalah militer atau elite politik berlatar militer.

Cilakanya, dalam konteks Indonesia, ancaman terbesar terhadap demokrasi, datang dalam dua arah sekaligus.  Pertama, rezim yang lahir dari rahim militer. Implikasinya, presiden yang berlatar belakang militer, membuka katub keterlibatan militer ke semua lapak sosial dan politik. Bahkan sekarang semua diurusi militer, MBG, food estate, perkebunan, dan lainnya.

Kedua, elite politik yang justru lahir dari proses elektoral. Kata Samuel P. Huntington dalam “The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century”, kemunduran demokrasi justru terjadi di tangan para politisi yang terpilih secara demokratis, bukan lagi sekedar datang dari aktor-aktor extra sistemik seperti militer. Kedua aktor politik ini penyumbang terbesar terhadap situasi darurat demokrasi Indonesia saat ini! (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
#Andrie Yunus #Herdiansyah Hamzah #demokrasi