Oleh:
Muhammad Galuh Pamungkas Wahyu Ramadhan
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Asisten Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
PUBLIK tersentak ketika nama Nadiem Anwar Makarim disebut dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Perhatian publik terhadap perkara ini bukan semata karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai menteri, melainkan karena kasus tersebut membuka kembali perdebatan mendasar mengenai bagaimana kerugian keuangan negara ditentukan, oleh siapa, dan berdasarkan legitimasi hukum seperti apa.
Pertanyaan tersebut bukan sekadar perdebatan teknis. Ia menyentuh inti dari konstruksi pembuktian tindak pidana korupsi yang berbasis pada unsur kerugian keuangan negara. Dalam konteks ini, terjadi ketegangan antara putusan Mahkamah Konstitusi, kebijakan internal Kejaksaan Agung, dan prinsip-prinsip dasar hukum pembuktian yang selama ini menjadi fondasi sistem peradilan pidana Indonesia.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan penting mengenai lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam melakukan pemeriksaan dan penetapan kerugian keuangan negara.
Penegasan tersebut selaras dengan Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah kerugian yang didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Dengan demikian, posisi BPK memperoleh legitimasi yang kuat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Dari perspektif konstitusional, arah norma sebenarnya sudah cukup jelas. Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana aparat penegak hukum menerjemahkan dan mengimplementasikan penegasan tersebut dalam praktik penegakan hukum korupsi.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil posisi yang berbeda. Melalui Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026, Kejaksaan Agung pada pokoknya berpandangan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh BPK, tetapi juga oleh lembaga lain yang dianggap memiliki kompetensi, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun akuntan publik yang ditunjuk.
Argumentasi tersebut diperkuat dengan pandangan bahwa permohonan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada akhirnya ditolak. Namun, pemahaman seperti itu memunculkan persoalan tersendiri. Dalam praktik hukum tata negara, amar putusan dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih secara tegas pernah menegaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah memiliki kekuatan mengikat dan menjadi bagian integral dari putusan. Bahkan dalam sejumlah perkara sebelumnya, Mahkamah telah memberikan tafsir konstitusional terhadap suatu norma melalui pertimbangan hukumnya meskipun permohonan yang diajukan tidak dikabulkan atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Karena itu, muncul pertanyaan penting mengenai sejauh mana Surat Edaran Kejaksaan Agung dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan tafsir konstitusional yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam ilmu hukum pembuktian, validitas alat bukti tidak hanya ditentukan oleh isi atau substansinya. Alat bukti juga harus memenuhi aspek legalitas mengenai cara memperoleh, waktu memperoleh, serta pihak atau lembaga yang berwenang menerbitkannya. Aspek terakhir inilah yang sering kali luput dari perhatian, padahal sangat menentukan kekuatan pembuktian suatu dokumen.
Kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan merupakan batas konstitutif bagi suatu lembaga dalam menjalankan fungsi hukumnya. Secara teknis, BPKP memang memiliki kemampuan melakukan audit investigatif. Namun, setelah hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, kedudukan hasil audit BPKP dalam konteks pembuktian kerugian keuangan negara menjadi isu yang memerlukan perhatian lebih serius.
Konsekuensinya, hasil pemeriksaan BPK idealnya telah tersedia sejak tahap penyidikan apabila unsur kerugian keuangan negara hendak digunakan sebagai dasar penetapan tersangka. Dalam proses persidangan, tentu Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa tetap memiliki hak untuk menghadirkan alat bukti lain yang dianggap relevan. Namun pada akhirnya, majelis hakimlah yang akan menilai kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti tersebut berdasarkan prinsip validitas dan legalitas.
Perdebatan tersebut menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan perkara pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim. Dalam perkara ini, dasar penghitungan kerugian keuangan negara menggunakan hasil audit BPKP.
Mantan Ketua BPK periode 2019–2022, Agung Firman Sampurna, secara terbuka menyatakan bahwa audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mengandung persoalan prosedural maupun metodologis. Menurutnya, audit yang digunakan sebagai dasar pembuktian kerugian negara semestinya dilakukan oleh BPK atau pihak yang bekerja secara resmi atas nama BPK.
Pandangan tersebut tentu tidak serta-merta menentukan benar atau salahnya suatu perkara. Namun pendapat dari mantan pimpinan lembaga audit negara tersebut setidaknya menunjukkan bahwa terdapat ruang perdebatan yang serius mengenai validitas audit yang digunakan sebagai dasar pembuktian.
Pada titik inilah penegakan hukum diuji. Apakah proses hukum benar-benar diarahkan untuk menemukan kebenaran material berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, atau justru berpotensi terjebak dalam upaya mencari pembenaran atas konstruksi yang sejak awal masih menyisakan persoalan normatif.
Perkara korupsi tidak pernah berdiri dalam ruang hampa. Ia berkaitan langsung dengan hak asasi manusia, kehormatan, kebebasan, dan masa depan seseorang sebagai warga negara. Karena itu, kepastian hukum tidak boleh dipandang sebagai formalitas belaka, melainkan sebagai prinsip fundamental yang harus dijaga dalam setiap proses penegakan hukum.
Sudah saatnya pembuktian unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dikembalikan pada rel konstitusional yang jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi harus ditempatkan sebagai rujukan utama, sementara kebijakan administratif berupa surat edaran tidak semestinya digunakan untuk menafsirkan ulang batas-batas kewenangan yang telah ditentukan oleh konstitusi.
Pada akhirnya, negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak orang yang berhasil dipenjara, melainkan dari seberapa adil proses yang membawa mereka ke hadapan pengadilan. Sebab ketika kompas hukum kehilangan arah, maka seluruh perjalanan penegakan hukum berisiko tersesat, dan warga negaralah yang akan menanggung akibatnya.
Lalu, quo vadis penegakan hukum korupsi Indonesia? (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan