Oleh:
Ali Kusno
Widyabasa dan Kepakaran Linguistik Forensik
KALTIMPOST.ID-"Batas bahasaku adalah batas duniaku.” Begitu Ludwig Wittgenstein, filsuf ternama, pernah menyatakan. Prinsip itu menegaskan bahwa apa yang tidak mampu didefinisikan oleh bahasa, tidak akan mampu menjadi bagian dari realitas yang bermakna bagi manusia.
Prinsip itulah yang menjadi landasan krusial bagi Ibu Kota Nusantara (IKN). Nama Nusantara kini perlahan telah diterima oleh publik sebagai penamaan resmi bagi calon ibu kota negara. Istilah itu tidak lagi sekadar konsep administratif, melainkan mulai bersemi dalam kesadaran kolektif bangsa.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono secara konsisten menekankan bahwa IKN dibangun sebagai “rumah bagi semua”. Visi inklusivitas itu memberikan legitimasi moral yang kuat bagi pembangunan ibu kota yang merangkul keberagaman.
Namun, agar visi tersebut dapat terinternalisasi secara psikologis dan sosiologis oleh penghuninya, diperlukan uluran linguistik. Perangkat linguistik yang konkret memperkuat rasa kepemilikan. Perangkat yang mampu meleburkan sekat-sekat kesukuan menjadi satu identitas yang utuh.
Baca Juga: Ketua DPRD Berau Minta Petani Optimalkan Alsintan untuk Dukung Swasembada Pangan
Pembangunan IKN bukan sekadar proyek perpindahan pusat birokrasi atau perhelatan masif pembangunan infrastruktur fisik. Lebih jauh dari itu, IKN merupakan sebuah eksperimen sosiologis dan kebudayaan yang paling visioner dalam sejarah modern Indonesia.
IKN harus menjadi laboratorium sosial tempat terjadinya akulturasi budaya secara organik. Ego kesukuan yang selama ini kerap membatasi ruang interaksi harus ditinggalkan.
IKN merupakan titik nol bagi peradaban bangsa. Peradaban bagi leburnya identitas primordial ke dalam kesatuan makna sebagai “warga Nusantara”.
Tanpa identitas linguistik yang kuat, penduduk di wilayah baru ini berisiko terjebak dalam keterasingan. Perasaan sebagai tamu dan “penghuni nomor dua” tanpa memiliki rasa kepemilikan (sense of belonging) yang organik terhadap tanah tempat mereka berpijak.
Toponimi dan Identitas: Belajar dari Pengalaman Global
Mari pinjam perspektif disiplin toponimi, studi tentang nama-nama tempat. Sebuah lokasi tidak akan pernah benar-benar “hidup” sebelum memiliki identitas yang diakui melalui sebutan yang spesifik.
Sejarah urbanisasi dunia membuktikan bahwa kota-kota besar yang sukses selalu memiliki demonim (sebutan penduduk) yang melekat erat pada identitas warganya.
Londoner bukan sekadar orang yang tinggal di London; istilah tersebut membawa beban makna tentang etos kerja, sejarah, dan karakteristik kota yang khas.
Begitu pula New Yorker yang merepresentasikan energi, ketangguhan, dan keberagaman yang melekat pada kota New York. Parisians atau Singapurean juga menjadi contoh bagaimana bahasa membentuk Genius Loci. Sebuah ‘semangat tempat’ yang memberikan rasa kepemilikan yang mendalam bagi warganya.
Sebaliknya, kota-kota yang hanya dibangun sebagai pusat administratif tanpa identitas linguistik yang kuat berisiko menjadi ruang hampa.
Oleh karena itu, pengusulan diksi identitas bagi Nusantara menjadi urgensi kultural untuk meruntuhkan tembok-tembok etnisitas.
Berdasarkan kaidah morfologi, dalam konteks ini diksi baru dapat dibentuk untuk menjembatani kekosongan sekaligus menjadi agen peleburan sosial.
Diksi Wargantara (gabungan warga dan Nusantara) menjadi sebutan yang tepat bagi mereka yang menetap dan membangun kehidupan di ibu kota.
Penggunaan Wargantara adalah antitesis terhadap ego kesukuan. Istilah itu mengharuskan setiap individu menanggalkan identitas kedaerahan yang eksklusif dan mengenakan identitas kewarganegaraan yang inklusif.
Bagi pengunjung, wisatawan, pelaku budaya yang berinteraksi dengan ruang IKN secara temporer pakai apa? Ada istilah Kelantara (dari akar kata kelana dan Nusantara) memberikan dimensi apresiatif.
Lalu para profesional, pebisnis, pelintas, dan pelaku mobilitas transien yang menjadikan IKN sebagai hub-ekonomi? Ada istilah Lintaswara (lintas dan wara/warga) menjadi pilihan yang sangat representatif.
Pemilihan istilah-istilah itu memenuhi syarat neologisme, yakni efisiensi bunyi (eufoni) dan kejelasan akar kata. Istilah-istilah itu memiliki legitimasi linguistik yang kuat sehingga dapat diadopsi secara organik tanpa merusak struktur bahasa.
Pemberian nama pada penghuni kota merupakan tindakan legitimasi kultural. Dengan menyebut diri mereka sebagai Wargantara, penduduk secara sadar sedang menyatakan diri sebagai bagian dari kesatuan yang tak terpisahkan, meniadakan sekat etnis, dan merayakan persaudaraan di bawah naungan ‘rumah bagi semua’.
Menjahit Ruang melalui Bahasa
Dari perspektif semiotika, istilah-istilah ini bukan sekadar label, melainkan sistem tanda (sign) yang krusial. “Wargantara” adalah penanda (signifier) akan rasa kepemilikan yang mendalam terhadap Indonesia.
Dalam konteks sosiopragmatik, penggunaan diksi ini berfungsi sebagai simpul sosial yang menurunkan jarak di antara pendatang yang berasal dari berbagai latar belakang suku dan etnis.
Ketika seseorang menyapa tetangganya sebagai Wargantara, terdapat kesadaran implisit sebagai satu kesatuan mitra dalam membangun peradaban. Bukan lagi orang asing yang tersekat oleh ego kesukuan.
Keunggulan diksi ini juga terlihat melalui kacamata Teori Tindak Tutur (Speech Act Theory) dari Austin dan Searle. Penggunaan istilah ini memiliki kekuatan ilokusi yang nyata. Maksud penggunaan kata itu untuk membangun kehangatan dan persatuan menjadi pesan utama dalam setiap sapaan.
Pendekatan itu merupakan bentuk resistensi terhadap alienasi budaya dalam kerangka Analisis Wacana Kritis (AWK). Bahasa merupakan alat kekuasaan, dan dengan menentukan sendiri diksi identitas, warga merebut narasi kota dari tangan birokrasi yang kaku menjadi ruang manusiawi yang bernapas. Sebuah kota yang memberi ruang terjadinya akulturasi budaya tanpa paksaan.
Urgensi dari inisiatif ini untuk mencegah terjadinya anomie, yakni kondisi hilangnya pegangan nilai. Pembangunan kota yang cepat berisiko menciptakan ruang yang impersonal.
Dampak positif dari adopsi istilah-istilah ini sangat luas. Kohesi sosial menguat, identitas budaya makin jelas, serta citra kota yang inklusif dan terencana pun muncul sendirinya. Kota yang maju tidak hanya dibangun oleh beton, tetapi oleh kebanggaan warga terhadap jati dirinya.
Maka, besar harapan agar Otorita IKN mempertimbangkan penggunaan diksi-diksi tersebut. Pembiasaan dalam narasi kebijakan publik, komunikasi resmi, maupun pengembangan ekosistem sosial.
Adopsi ini tidak harus dilakukan melalui regulasi yang kaku, melainkan melalui narasi yang hidup dalam kampanye pariwisata, dokumentasi tata kota, maupun komunikasi harian.
Selain itu, peran media massa menjadi sangat krusial dalam menyosialisasikan melalui produk pemberitaan secara konsisten. Berjalannya waktu, masyarakat akan familier dan mulai mengadopsinya sebagai bagian dari identitas kolektif.
Penetapan Wargantara, Kelantara, dan Lintaswara sebagai bagian dari identitas IKN menjadi fondasi psikologis bagi masyarakat Nusantara. Rasa memiliki dan bertanggung jawab atas masa depan ibu kota sudah diletakkan.
Martin Heidegger pernah berkata, “Manusia menghuni bumi secara puitis.” Pernyataan ini menegaskan bahwa hunian bukanlah sekadar fisik, melainkan ruang manusia menemukan makna keberadaannya.
Dengan mengadopsi konsep baru tersebut, kita memastikan tidak ada lagi ruang bagi ego kesukuan dan kelompok. Bersatu dan berpadu dalam keakraban. Semangat untuk maju bersama. Penghormatan dalam mewujudkan peradaban baru yang benar-benar menjadi rumah bagi semua.
Terbayang, saat kepala Otorita IKN menyapa seseorang yang sedang berswafoto di depan Istana, “Ibu Wargantara?”
“Oh, tidak. Saya Kelantara, Pak. Saya mendampingi suami yang memang Lintaswara. Suami punya usaha di sini, Pak,” katanya sambil menyalami kepala Otorita IKN. (rd)
*Opini ini pandangan pribadi dan tidak merepresentasikan kebijakan lembaga.
Editor : Romdani.