Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

“Simsalabim: Jadi Komisaris!”

Muhammad Aufal Fresky • Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:56 WIB
Muhammad Aufal Fresky. (IST)
Muhammad Aufal Fresky. (IST)

Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Esais asal Madura

KALTIMPOST.ID, Baru-baru ini Mufli Budi Ananda menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Pasalnya, namanya “nongol” di jajaran Dewan Komisaris PT Krakatau Posco. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara PT Krakatau Steel (milik pemerintah) dengan raksasa baja asal Korea Selatan, Posco.

Sosok yang diketahui sebagai asisten pribadi Raffi Ahmad tersebut dinilai tidak memiliki kompetensi dan kapabilitas yang mumpuni untuk menjadi komisaris. Dilihat dari latar belakang pendidikan dan rekam jejak karier-nya, dia dianggap tidak cocok menduduki posisi tersebut.

Wajarlah sebagian dari kita menaruh rasa curiga bercampur penasaran, apakah tidak ada lagi selain Mufli untuk ditetapkan sebagai komisaris? Atas dasar apa penunjukan Mufli tersebut? Lompatan karier yang begitu cepat dari asisten artis hingga menjadi petinggi perusahaan manufaktur skala besar membuat kita bertanya-tanya.

Apalagi apabila ditinjau dari rekam jejak pendidikannya, saya kira cukup jauh atau bahkan sama sekali tidak berkaitan dengan ekonomi dan bisnis. Saya pun menelusurinya. Ternyata diketahui bahwa dia merupakan lulusan D3 Teknik Listrik dan sempat menempuh pendidikan S1, tapi mengundurkan diri.

Baca Juga: Ketika Tol yang Indah Justru Membius Pengemudi

Dalam konteks tersebut, lagi-lagi kita mendapatkan sebuah kenyataan yang sukar ditepis bahwa meritokrasi di negeri ini hanya di atas kertas. Di negeri ini, semua seolah bisa diatur sedemikian rupa. Profesionalitas, kapabilitas, integritas, jam terbang, pengalaman, rekam jejak kerja, dan rekam karya seseorang, sekali lagi, tidak menjadi pertimbangan utama untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu. Semua dipengaruhi atau bahkan dikalahkan oleh kekuatan “relasi”.

Spekulasi liar bermunculan. Raffi Ahmad sebagai salah satu Utusan Khusus Presiden, yang artinya “orang dekat” Prabowo, dinilai cukup memengaruhi penempatan Mufli sebagai komisaris. Mufli dekat dengan Raffi, dan Raffi dengan Penguasa. Begitulah kira-kira skema dan alurnya. Jadi, dengan modal networking, karpet merah terbentang lebar.

Segala kesempatan dan peluang terbuka. Yang tidak mungkin menjadi mungkin. Yang sukar menjadi mudah. Yang tidak bisa menjadi bisa. Ibarat pesulap yang melafalkan mantra, “Simsalabim Abrakadabra: jadi Komisaris!”

Bisa jadi Mufli hanya “dimanfaatkan” oleh pihak-pihak tertentu untuk mempertebal dompet/rekening mereka. Atau sebatas digunakan untuk sarana money laundering atau pencucian uang. Entahlah, saya pun tidak bisa menyimpulkan secara serampangan sebab jatuhnya malah menuduh tanpa bukti. Tapi yang jelas, sejauh ini saya berpendapat bahwa Mufli belum cukup pantas untuk duduk sebagai komisaris di perusahaan sekelas PT Krakatau Posco yang mana sebagian sahamnya itu milik pemerintah.

Selain Mufli, ada juga sosok bernama Ginka Febriyanti Ginting yang didapuk sebagai komisaris PT Pertamina Retail, perusahaan milik pemerintah yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namanya mencuat ke publik sebab Ginka sendiri pernah menjadi relawan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 lalu.

Dari aspek usia, ia juga relatif muda dibandingkan komisaris BUMN pada umumnya. Hal itu juga menjadi polemik dan perdebatan publik. Kita pun seolah sulit menyangkal semisal ada yang curiga penunjukan Ginka sebab “politik balas budi” atau sebatas “bagi-bagi jabatan”. Lantas, sebenarnya apa saja persyaratan untuk menjadi komisaris BUMN?

Merujuk pada UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya di Pasal 27A ayat (1), telah ditetapkan secara gamblang beberapa syarat untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris.

Beberapa di antaranya yaitu: memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Persero tersebut; memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan Persero. Baiklah, tidak usah dinilai keseluruhan, kita ambil satu saja. Dari segi pengalaman misalnya, baik Ginka ataupun Mufli, apakah telah memenuhi kualifikasi? Silakan nilai sendiri.

Baca Juga: Menata Ulang Arah Kebijakan Fiskal Nasional, Membangun Indonesia dari Daerah

Sebenarnya tidak hanya Mufli dan Ginka saja, masih banyak lagi yang tidak bisa saya uraikan semua dalam catatan ini. Belum lagi pejabat tinggi pemerintahan yang merangkap sebagai komisaris. Berdasarkan catatan Transparency International Indonesia (TII), per awal Juli 2026, terdapat 30 Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai BUMN dan anak usaha BUMN. Padahal, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 jelas-jelas melarang Menteri dan Wakil Menteri bertugas ganda di perusahaan pelat merah.

Begitulah realitasnya. Aturan dirancang dan ditetapkan seakan-akan hanya untuk dilabrak. Seolah segala hal bisa “dikompromikan” atau bahkan dipermainkan. Saya jadi teringat lagu Republik Sulap, ciptaan Tony Q Rastafara, yang dalam beberapa penggalan liriknya berbunyi: “Negerinya para pesulap; suka menyulap apa saja; dari nggak ada hingga diada-ada; dari ada hingga tiada.” Sebuah lirik yang hemat saya cukup satire untuk menggambarkan kondisi negeri ini. Sebenarnya lagu tersebut telah dirilis pada tahun 2009. Tapi, di tahun 2026 ini, isinya masih sangat relevan. Lantas, sampai kapan Indonesia menjadi Republik Sulap? (*) 

Editor : Almasrifah
#Mufli Budi Ananda #Dewan Komisaris #PT Krakatau Posco #raffi ahmad