Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Skandal MBG

Redaksi Kaltim Post • Senin, 6 Juli 2026 | 07:20 WIB
Herdiansyah Hamzah.
 

Herdiansyah Hamzah
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

MENGAPA program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut sebagai skandal? Makna skandal sendiri seringkali dikaitkan dengan “tindakan yang memalukan”. Secara etimologi, istilah berasal dari kata bahasa Yunani “skandalon”, yang berarti menyebarkan, batu hambatan, pelanggaran, dan jebakan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), skandal didefinisikan sebagai perbuatan yang memalukan, perbuatan yang menurunkan martabat seseorang. Menurut Merriam-Wesbter, "scandal is a circumstance or action that offends propriety or established moral conceptions or disgraces those associated with it'".

Yaitu suatu keadaan atau tindakan yang melanggar kepatutan atau norma moral yang berlaku, atau mencoreng nama baik pihak-pihak yang terkait dengannya).  Sedangkan dalam Cambridge Dictionary, skandal dimaknai sebagai berikut, “an action or event that causes a public feeling of shock and strong moral disapproval”. Yakni suatu tindakan atau peristiwa yang menimbulkan rasa terkejut dan kecaman moral yang keras di kalangan masyarakat. 

Berdasarkan definisi tersebut, maka MBG jelas adalah skandal besar yang lahir dari rahim kekuasaan hari ini. Skandal yang menciptakan prahara bagi dunia pendidikan, sekaligus badai bagi politik anggaran. Dan semua orang tau, jika skandal ini sesungguhnya dimulai dari syahwat politik saat kampanye pemilihan umum silam. 

Tapi begitulah elite politik, mereka “sakau” mengumbar janji, bahkan untuk hal yang tidak masuk akal sekalipun. Meminjam kalimat satire mantan pemimpin Uni Soviet, Nikita Khrushchev, “Politisi itu semuanya sama. Mereka berjanji membangun jembatan, meskipun sebenarnya tidak ada sungai di sana”.

Begitulah gambaran betapa program MBG ini lahir dari janji politik semata. Program ini tidak datang dari kalkulasi perencanaan yang memadai. Bahkan dikerjakan oleh mereka yang sama sekali tidak kompeten. Tapi tentu skandal MBG tidak hanya melulu soal kompetensi. 

Penyelundupan Hukum

Salah satu skandal besar MBG adalah ketiadaan regulasi atau aturan yang mendasarinya. Pertanyaannya adalah, bagaimana mungkin sebuah program yang menggelontorkan anggaran besar, tapi tidak memiliki dasar hukum yang cukup? Jelas ini tidak masuk akal.

Dalam batang tubuh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), program MBG sama sekali tidak kita temukan. Istilah “makan bergizi” justru ditemukan pada bagian penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tersebut. 

Pasal a quo sendiri berbunyi sebagai berikut, “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”. Sedangkan pada bagian penjelasannya menyatakan bahwa, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”. 

Ini jelas anomali dalam sebuah undang-undang, dimana bagian penjelasan dijadikan sebagai dasar dalam mengeksekusi program MBG. Ada beberapa problem serius yang muncul dalam situasi ini. Pertama, ini jelas merupakan bentuk penyelundupan hukum, dimana program MBG disisipkan di bagian penjelasan, bukan pada batang tubuh UU APBN 2026. 

Dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, khususnya di halaman 56 poin 186 huruf b, disebutkan secara eksplisit tentang batasan terhadap bagian penjelasan suatu undang-undang sebagai berikut, “Rumusan penjelasan pasal demi pasal tidak boleh memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh”. 

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, jelas adalah bentuk penyelundupan hukum (stealth legislation), sebab program MBG justru dipaksa masuk dalam rumusan penjelasan, bukan pada batang tubuh undang-undang. Jelas ini merupakan “pasal sisipan” yang digunakan untuk melegitimasi program MBG.

Kedua, ketidakjelasan rumusan yang berdampak pada model norma yang bersifat lentur dan terlalu terbuka (open texture). Implikasinya, apapun yang masuk lewat pintu masuk Pasal ini, akan dianggap menjadi bagian “pendanaan operasional pendidikan”. 

Dengan demikian, apakah program kesehatan, sanitasi, pangan, transporasi, atau progam lainnya yang disalurkan melalui sekolah, juga dapat diklaim sebagai anggaran pendidikan. Jelas ini cara berpikir keliru, menyesatkan, dan cenderung dibuat-buat.

Stop MBG

Sejak masih dalam konsep, program MBG pada dasarnya sudah “gagal”. Sebab ia lahir bukan dalam kerangka niat baik bagi rakyat banyak, khususnya sektor pendidikan. Akan tetapi, program MBG ini datang sebagai obsesi politik semata.

Walhasil, kita tidak menemukan rencana yang matang dalam membangun program ini. Memang tidak ada yang salah dengan kewajiban negara melalui pemerintah yang “memberi makan” warga negaranya. Tapi jika itu dilakukan justru dengan menciptakan “ketidakadilan” serta “perampasan hak”, maka jelas program MBG adalah pengkhianatan terhadap mandatori konstitusi. 

Oleh karena itu, program MBG ini harus dihentikan dengan 2 alasan mendasar. Pertama, program ini jelas telah merampok mandatory spending 30 persen anggaran pendidikan. Dengan memasukkan program MBH sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan, maka itu adalah bentuk penjarahan terhadap hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas pendidikan. 

Kedua, program ini hanya dijadikan bancakan bagi para elite politik, termasuk tempat “memberi makan” bagi polisi dan tentara. Faktanya, tak terhitung berapa banyak keuntungan yang mereka peroleh dari kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Polisi, tantara, dan faksi-faksi politik di sekeliling kekuasaan “kenyang” dari bisnis SPPG. Pemandangan yang begitu menjijikkan. 

Tudingan program MBG sebagai bancakan, terkonfirmasi dari para pengelola dalam Badan Gizi Nasional (BGN) yang tidak kompeten. Kasus korupsi-pun menyeruak dimana-mana. Oleh karena itu, program MBG ini harus dihentikan. Kekuasaan harus belajar mendengar protes rakyat banyak! (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#anggaran MBG #UU APBN 2026 #Makan Bergizi Gratis (MBG) #Herdiansyah Hamzah