
Oleh:
Arif Afandi
Sekretaris Bapelitbang PPU
KABUPATEN Penajam Paser Utara sedang berada pada persimpangan penting. Di satu sisi, daerah ini memperoleh peluang sejarah dari kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN). Di sisi lain, kapasitas fiskal daerah menghadapi tekanan yang tidak dapat diabaikan. Kondisi tersebut menuntut perubahan cara berpikir dalam merencanakan pembangunan.
PPU tidak cukup hanya menyusun daftar program dan kegiatan, kemudian berharap seluruhnya dapat dibiayai melalui APBD. Yang dibutuhkan adalah strategi pembangunan yang mampu menghubungkan kebutuhan daerah dengan berbagai sumber pembiayaan, kewenangan pemerintahan, prioritas nasional, serta perkembangan kawasan di sekitar IKN.
Keterbatasan fiskal seharusnya tidak semata-mata dibaca sebagai alasan untuk mengurangi program. Justru, kondisi ini menjadi momentum untuk menata ulang prioritas, memperkuat kualitas perencanaan, dan mengubah cara daerah mencari pembiayaan.
Pemerintah daerah perlu bergerak dari pola pikir “berapa besar anggaran yang tersedia” menuju pertanyaan yang lebih strategis: program apa yang paling penting, siapa yang memiliki kewenangan, dari mana sumber pembiayaannya, di mana lokusnya, dan manfaat apa yang dihasilkan bagi masyarakat serta perekonomian daerah?
Pertanyaan tersebut semakin penting ketika melihat posisi fiskal PPU. Dalam RPJMD 2025–2029, proyeksi pendapatan daerah disusun pada kisaran lebih dari Rp2 triliun. Namun, dalam RKPD, proyeksi pendapatan berada pada kisaran lebih dari Rp1,5 triliun. Sementara itu, baseline APBD 2026 telah mengalami penyesuaian terhadap perubahan kapasitas Transfer ke Daerah.
Artinya, ruang fiskal untuk membiayai seluruh agenda pembangunan harus dihitung kembali secara realistis. Pemerintah daerah tidak dapat lagi menggunakan pendekatan business as usual dalam menentukan prioritas belanja.
Menurut saya, persoalan utama PPU bukan semata-mata kekurangan anggaran, melainkan bagaimana membangun orkestrasi pembiayaan pembangunan. APBD tetap menjadi instrumen utama untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Namun, APBD harus ditempatkan dalam satu ekosistem pembiayaan bersama APBN, program kementerian/lembaga, transfer pusat, bantuan keuangan, pembiayaan alternatif yang sah, investasi, serta kolaborasi dengan dunia usaha.
Dengan pendekatan tersebut, APBN bukan pengganti APBD, melainkan instrumen pelengkap untuk membiayai program yang sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat dan dapat dilokuskan di PPU.
Dari Daftar Permintaan Menjadi Portofolio Pembangunan
Arah kebijakan nasional sebenarnya memberikan ruang bagi strategi tersebut. RKP 2027 menempatkan akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri sebagai agenda penting pembangunan nasional. Pemerintah juga mendorong penguatan sinergi perencanaan dan penganggaran antara pusat dan daerah.
Bagi PPU, kebijakan tersebut harus dibaca bukan hanya sebagai informasi mengenai program pemerintah pusat, tetapi sebagai peta peluang. Daerah perlu mengidentifikasi program kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan PPU, kemudian menyiapkan usulan yang matang agar daerah dapat menjadi lokus pelaksanaan program tersebut.
Usulan program juga perlu diubah dari sekadar “daftar permintaan” menjadi portofolio pembangunan. Sebuah usulan kepada kementerian/lembaga tidak cukup hanya mencantumkan nama kegiatan dan kebutuhan anggaran. Di dalamnya harus dijelaskan masalah yang hendak diselesaikan, dasar kebijakan, kesiapan lahan dan lokasi, status kewenangan, target penerima manfaat, indikator kinerja, dukungan pemerintah daerah, keterkaitan dengan prioritas nasional, serta dampak ekonomi dan sosial yang diharapkan.
Dengan demikian, pemerintah pusat tidak melihat PPU sebagai daerah yang hanya meminta anggaran, tetapi sebagai daerah yang siap menjadi lokasi implementasi kebijakan nasional.
Pendekatan tersebut sangat relevan untuk sektor konektivitas dan logistik. Kehadiran IKN telah mengubah konfigurasi ruang dan arus ekonomi di Kalimantan Timur. PPU memiliki posisi strategis karena berada pada sisi penting ekosistem IKN, terhubung dengan kawasan inti pemerintahan, jaringan jalan, Pulau Balang, kawasan industri, pelabuhan, sentra produksi, serta wilayah pesisir.
Karena itu, pembangunan infrastruktur PPU tidak seharusnya dilihat sebagai kumpulan proyek jalan atau fasilitas yang berdiri sendiri. Infrastruktur harus dirancang sebagai jaringan yang memperkuat mobilitas orang, barang, jasa, investasi, dan rantai pasok kawasan.
Membangun Ekosistem Greater Nusantara
Kawasan Industri Buluminung juga perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih besar. PPU memiliki peluang mengembangkan Buluminung dan kawasan sekitarnya sebagai salah satu simpul industri, logistik, dan pengolahan yang mendukung ekosistem Greater Nusantara.
Potensinya bukan hanya sebagai tempat kegiatan industri, tetapi sebagai bagian dari rantai nilai regional yang menghubungkan produksi, pengolahan, distribusi, pelabuhan, pasar, dan investasi. Karena itu, pengembangan Buluminung semestinya diarahkan agar mampu menghasilkan nilai tambah di daerah, bukan sekadar menyediakan ruang bagi aktivitas ekonomi yang manfaatnya dinikmati di tempat lain.
Sektor pangan, pertanian, perikanan, peternakan, dan ekonomi lokal juga perlu memperoleh perhatian serius. Pertumbuhan yang terlalu bergantung pada aktivitas konstruksi IKN tidak cukup untuk menjamin struktur ekonomi daerah yang sehat dalam jangka panjang.
PPU perlu membangun basis ekonomi yang tetap tumbuh ketika fase konstruksi berubah menjadi fase operasional dan pengembangan kawasan. Rantai pasok pangan, industri pengolahan, perikanan, perdagangan, jasa, UMKM, dan ekonomi desa harus diposisikan sebagai bagian dari strategi ekonomi kawasan, bukan sekadar program sektoral masing-masing perangkat daerah.
Peluang terbesar PPU justru berada pada kemampuan menghubungkan berbagai sektor tersebut. Jalan menghubungkan sentra produksi dengan pasar. Pelabuhan menghubungkan produksi dengan jaringan perdagangan. Kawasan industri menghubungkan bahan baku dengan proses pengolahan. Digitalisasi menghubungkan pelaku usaha dengan informasi dan pasar. Pendidikan dan kesehatan memperkuat kualitas manusia. Tata ruang memastikan seluruh aktivitas tersebut tidak saling bertabrakan.
Dengan kata lain, pembangunan harus menghasilkan ekosistem, bukan sekadar output proyek.
Dalam konteks itu, pembahasan mengenai Greater Nusantara, Tri-City Development Plan, dan penataan ruang kawasan strategis di Kalimantan Timur harus menjadi perhatian dalam perencanaan PPU.
PPU tidak harus memosisikan diri hanya sebagai “daerah penyangga”. Istilah tersebut terlalu sempit. PPU perlu melihat dirinya sebagai salah satu simpul pertumbuhan dalam ekosistem kawasan yang memiliki fungsi ekonomi, logistik, pangan, industri, permukiman, pelayanan, dan sumber daya.
Perubahan tersebut harus direspons melalui kebijakan tata ruang yang konsisten. Perencanaan ruang tidak boleh berjalan terpisah dari perencanaan ekonomi dan penganggaran. Lokus industri harus didukung jaringan transportasi, kawasan permukiman diikuti pelayanan dasar, sentra pangan memiliki akses logistik, sementara kawasan pesisir dikembangkan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
Kawasan yang berpotensi menjadi pusat investasi juga harus memiliki kepastian ruang dan infrastruktur pendukung. Dengan demikian, tata ruang menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian investasi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Perencanaan yang Lebih Tajam
Pada tahap inilah kualitas perencanaan menjadi faktor penentu. Program yang baik bukan program yang paling besar anggarannya, melainkan program yang paling jelas masalahnya, tepat lokasinya, memiliki kesiapan pelaksanaan, jelas pembagian kewenangannya, tersedia sumber pembiayaannya, dan dapat diukur manfaatnya.
Pemerintah daerah perlu memiliki daftar prioritas yang benar-benar siap ditawarkan kepada pemerintah pusat, lengkap dengan dokumen pendukung dan argumentasi kebijakan. Bila diperlukan, setiap prioritas disusun dalam bentuk project brief atau investment-ready proposal agar mudah dipahami kementerian, lembaga, calon investor, maupun mitra pembangunan.
Perubahan budaya kerja antarperangkat daerah juga diperlukan. Setiap OPD tidak cukup hanya menyusun kebutuhan sektornya masing-masing. OPD harus mampu membaca program kementerian/lembaga, memahami menu pembiayaan yang tersedia, serta menghubungkannya dengan prioritas RPJMD dan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks ini, peran Bapelitbang semakin penting sebagai penghubung antara perencanaan sektoral, perencanaan kewilayahan, penganggaran, dan agenda pembangunan nasional. Koordinasi bukan lagi sekadar forum administratif, tetapi proses menyusun portofolio pembangunan yang benar-benar dapat dibiayai dan dilaksanakan.
Pendekatan tersebut sekaligus penting untuk menjaga kualitas APBD. Ketika ruang fiskal terbatas, APBD harus semakin selektif dan diarahkan pada fungsi yang memang menjadi tanggung jawab daerah serta memiliki dampak langsung terhadap pencapaian visi dan misi kepala daerah. Sementara kegiatan yang secara kewenangan merupakan urusan pusat harus secara aktif diperjuangkan melalui kementerian dan lembaga.
Dengan pembagian yang jelas, pemerintah daerah dapat menghindari duplikasi pembiayaan sekaligus memperbesar kapasitas pembangunan tanpa membebani APBD secara berlebihan.
Menangkap Peluang Sejarah
Pada akhirnya, strategi pembangunan PPU tidak boleh berhenti pada upaya bertahan menghadapi keterbatasan fiskal. Momentum IKN justru harus digunakan untuk melakukan transformasi cara berpikir.
PPU perlu menjadi daerah yang mampu membaca arah kebijakan nasional, menyiapkan proyek secara matang, membangun argumentasi berbasis data, memastikan kesiapan lokus, serta menawarkan kontribusi nyata terhadap agenda pertumbuhan kawasan.
Pemerintah pusat memiliki program, tetapi daerah harus mampu menunjukkan di mana program tersebut paling relevan dilaksanakan dan manfaat apa yang akan dihasilkan.
Inilah bentuk perencanaan yang dibutuhkan PPU ke depan: bukan sekadar merencanakan kegiatan, tetapi merancang ekosistem pembangunan; bukan sekadar menghitung anggaran, tetapi mengorkestrasi sumber pembiayaan; bukan sekadar mengusulkan proyek, tetapi menyiapkan portofolio yang memiliki alasan kebijakan, lokus yang jelas, kesiapan pelaksanaan, dan dampak yang terukur.
PPU berada di wilayah yang sedang mengalami perubahan sejarah. Kehadiran IKN membuka peluang yang tidak datang setiap generasi. Namun, peluang tersebut tidak otomatis menjadi pertumbuhan yang berkualitas.
Peluang harus ditangkap melalui perencanaan yang tajam, tata ruang yang konsisten, penganggaran yang disiplin, serta kemampuan membangun sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, dan kawasan sekitar.
Karena itu, keterbatasan fiskal seharusnya tidak membuat PPU kehilangan arah. Justru dalam keterbatasan itulah kualitas perencanaan diuji.
Setiap kebutuhan pembangunan harus ditempatkan dalam sistem yang tepat: siapa yang berwenang, dari mana sumber pembiayaannya, di mana lokasinya, apa output dan outcome-nya, serta bagaimana kontribusinya terhadap masyarakat dan ekosistem Greater Nusantara.
Jika hal tersebut dapat dilakukan secara konsisten, PPU tidak hanya menjadi daerah yang berada dekat dengan IKN, tetapi menjadi bagian penting dari mesin pertumbuhan kawasan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Penajam Paser Utara. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan