Oleh:
Noveranus Duma Saro
Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Paser
PERKEMBANGAN teknologi digital semakin memudahkan masyarakat mengakses produk dan layanan keuangan. Pembukaan rekening, transaksi digital, hingga pengajuan pinjaman online dapat dilakukan dalam satu genggaman. Dalam ekonomi modern, inklusi dan literasi keuangan semestinya berjalan searah. Inklusi berkaitan dengan luasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sementara literasi mencerminkan kemampuan memahami, memanfaatkan, sekaligus mengelola risiko dari akses tersebut.
Gambaran mengenai keduanya tercatat dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dilakukan OJK bersama BPS. Indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 80,51 persen, meningkat dari 75,02 persen pada tahun sebelumnya. Artinya, sekitar 80 dari 100 penduduk usia 15–79 tahun telah memiliki akses dan menggunakan layanan keuangan.
Namun, tingkat literasi keuangan masih berada di angka 66,46 persen. Dengan kata lain, peningkatan akses belum sepenuhnya diikuti kemampuan masyarakat dalam memahami dan mengelola layanan keuangan.
Kesenjangan ini terlihat lebih jelas berdasarkan wilayah. Pada 2025, indeks literasi keuangan masyarakat perdesaan hanya meningkat tipis dari 59,25 persen menjadi 59,60 persen. Sementara itu, literasi masyarakat perkotaan tumbuh dari 69,71 persen menjadi 70,89 persen.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan pertumbuhan inklusi keuangan. Di perdesaan, inklusi meningkat 5,57 poin persen, dari 70,13 persen menjadi 75,70 persen. Angka ini bahkan melampaui pertumbuhan inklusi di perkotaan yang naik 5,20 poin persen, dari 78,41 persen menjadi 83,61 persen.
Data tersebut menunjukkan akses layanan keuangan di perdesaan berkembang sangat cepat, sementara peningkatan kapasitas masyarakat dalam memahami risiko keuangan berjalan jauh lebih lambat.
Kesenjangan juga terlihat dari tingkat pendidikan. Masyarakat lulusan perguruan tinggi memiliki indeks literasi keuangan mencapai 90,63 persen, sedangkan mereka yang tidak atau belum pernah bersekolah hanya 43,20 persen. Kelompok masyarakat perdesaan dan berpendidikan rendah dengan demikian berada pada posisi paling rentan. Ketika teknologi memperluas akses keuangan, keterbatasan literasi dapat membuat mereka lebih mudah terpapar risiko.
Di balik tingginya inklusi tanpa literasi yang sepadan, terdapat ongkos sosial yang perlu diwaspadai. Kemudahan memperoleh pinjaman online, misalnya, dapat dimanfaatkan secara tidak produktif, termasuk untuk memenuhi dorongan berjudi online. Pinjaman yang diambil tanpa perhitungan kemampuan membayar dapat berujung pada persoalan utang, teror penagihan, keretakan hubungan keluarga, hingga gangguan kesehatan mental.
Karena itu, persoalan utama bukan sekadar bagaimana memperluas akses, tetapi memastikan masyarakat memiliki kemampuan untuk menggunakannya secara bijak. Peningkatan literasi keuangan perlu mendapat perhatian khusus, terutama bagi masyarakat perdesaan dan kelompok berpendidikan rendah.
Edukasi juga tidak bisa hanya mengandalkan kampanye digital atau seminar formal. OJK, industri jasa keuangan, dan pemerintah daerah perlu memperkuat pendekatan berbasis komunitas dengan melibatkan perangkat desa maupun penyuluh lokal. Materinya pun harus konkret dan praktis, seperti manajemen keuangan keluarga, perhitungan risiko pinjaman konsumtif, pengenalan biaya atau bunga tersembunyi, serta bahaya kejahatan finansial digital.
Pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi bagian penting. Kemudahan akses digital dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab melalui pinjaman online ilegal, judi online, maupun investasi bodong. Selain OJK, kementerian terkait seperti Komdigi perlu memperketat screening dan mempercepat pemblokiran platform keuangan ilegal.
Tanpa ruang digital yang aman, upaya meningkatkan literasi masyarakat akan terus berhadapan dengan ancaman kejahatan online. Keseimbangan antara akses, literasi, dan perlindungan konsumen menjadi kunci agar inklusi keuangan benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi.
Pada akhirnya, perluasan inklusi keuangan memiliki manfaat besar jika diiringi kecakapan masyarakat dalam mengelola dan mengambil keputusan. Sebaliknya, akses digital tanpa literasi yang memadai justru berpotensi melahirkan persoalan baru.
Menutup kesenjangan literasi finansial, terutama di perdesaan dan kelompok rentan, harus menjadi prioritas. Sudah saatnya perhatian tidak berhenti pada memperluas akses, tetapi juga membentuk masyarakat yang cerdas mengelolanya. Sebab, kemudahan akses keuangan semestinya menjadi penopang kesejahteraan, bukan pintu masuk menuju guncangan sosial baru. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan