Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Esais asal Madura
KALTIMPOST.ID, Tiga nyawa melayang di Jawa Timur (Jatim) sepanjang Agustus kemarin. Acara karnaval yang melibatkan sound horeg disinyalir menjadi biang keladinya. Ini bukan kali pertama sound horeg menjadi trending topic di jagat media sosial dengan sejumlah pro dan kontranya.
Sebelumnya, efek negatif pawai sound horeg juga berkali-kali menggemparkan netizen. Sebut saja gerbang desa yang roboh, genteng-genteng rumah berjatuhan, hingga kaca-kaca jendela yang pecah. Belum lagi kebisingan yang ditimbulkan menyebabkan para lansia barangkali terkaget-kaget setengah mati hingga jantungnya hampir copot. Anak-anak dan bayi pun menangis meraung-raung karena mendengar dentuman suara yang begitu keras. Apakah hal-hal semacam itu sudah dikalkulasi dan diantisipasi oleh para penanggung jawab dan/atau penyelenggara?
Di tengah beragam penolakan dan kecaman publik, Haryono, pengusaha sound asal Blitar, juga angkat suara. Ia mengatakan bahwa fatwa MUI merupakan pendapat ulama yang tidak wajib ditaati karena bukan merupakan produk hukum positif di Indonesia.
Baca Juga: Pendidikan Karakter Bukan Sekadar Mata Pelajaran Sekolah
Sekilas, pertanyaan semacam itu cukup rasional. Memang, baik MUI maupun Muhammadiyah tidak memiliki otoritas atau wewenang untuk memaksa seluruh pemilik sound horeg gulung tikar dan mencari mata pencaharian lain selain menjadi produsen kebisingan. Memang, MUI Jawa Timur menegaskan fatwa haram yang telah mereka keluarkan sebelumnya dan mendesak polisi bertindak lebih tegas. Pun demikian dengan Muhammadiyah Jatim yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim membuat aturan resmi agar sound horeg dilarang total sehingga tidak kembali menimbulkan korban jiwa. Namun, sekali lagi, bukan tidak mungkin imbauan dan fatwa itu hanya sekadar masuk telinga kanan dan keluar telinga kiri.
Sebelumnya, Pemprov Jatim sebenarnya telah mengeluarkan regulasi perihal sound horeg. Salah satunya melalui Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur. SE Bersama tersebut diterbitkan sebagai pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di tengah publik tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Baca Juga: Membaca “Warning” AHY perihal Kekuasaan
Di dalam edaran tersebut juga cukup gamblang dijelaskan mengenai batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkutnya, batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati, serta penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat. Namun, setahun sejak SE Bersama itu diterbitkan, seolah-olah tidak memberikan efek apa pun. Nyatanya, dalam beberapa karnaval dan hajatan warga, dentuman suara sound horeg masih menggelegar. Padahal, jika mengacu pada SE Bersama tersebut, batas maksimal suara untuk acara seperti karnaval adalah 85 desibel. Jadi, kemungkinan besar selama ini batas yang ditetapkan itu sekadar menjadi aturan di atas kertas. Alias, minim pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum.
Kendati demikian, kehadiran sound horeg yang memang berasal, tumbuh, dan berkembang dari akar rumput ini seolah memberikan “berkah ekonomi” tersendiri bagi masyarakat. Saya sendiri menyaksikannya secara langsung di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Ratusan pelaku UMKM, mulai dari penjual pentol hingga penjual minuman segar, dikerumuni pembeli. Di pinggir jalan raya, deretan warga menanti dengan penuh antusias kehadiran sound horeg, sejumlah kru, dan para penari di belakangnya. Musik diputar, dancer menari, lampu menyala, warga pun riang gembira. Sejenak, mereka bisa melupakan beragam persoalan hidup yang seharusnya pemerintah menjadi problem solver dalam mengatasinya.
Baca Juga: Dari Viral ke Vital: Menjadikan Gerak Bagian dari Kehidupan
Plus-minus sound horeg hingga kini masih terus diperbincangkan. Sebagian orang bertanya, sebenarnya lebih banyak mana mudarat dan manfaatnya? Ada yang bersikukuh bahwa lebih baik mencegah kerusakan daripada mengejar kebermanfaatan. Ada pula yang teguh pendirian bahwa sound horeg ini harus tetap hidup karena telah menjadi budaya masyarakat serta berhasil menghidupkan ekonomi warga. Apalagi, kita tahu, sekarang ekonomi kita sedang kembang-kempis. Adanya festival sound horeg yang terbukti menstimulasi ekonomi warga mestinya disikapi secara lebih arif.
Ada baiknya kalau kita mencari jalan tengah dalam penyelenggaraan festival sound horeg. Dalih halal-haram saja, saya kira, kurang begitu efektif karena bisa menjadi ancaman bagi mata pencaharian sebagian dari mereka. Pandangan saya, yang perlu dipertegas lagi adalah regulasi perihal batas desibel, jam operasi, zonasi sesuai standar kesehatan, dan mungkin juga aturan mengenai pakaian bagi dancer yang tampil di muka umum. Hal itu menuntut adanya pengawasan dan penindakan aparat hukum secara ketat dan konsisten. Terus terang saja, saya tidak menginginkan adanya benturan antara warga pendukung sound horeg dan kalangan ulama gara-gara ketidaktegasan pemerintah.
Sebagai penutup, jalan tengah yang barangkali bisa saya tawarkan adalah pendekatan humanis aparat negara terhadap para pemilik/pengusaha sound horeg, sembari memberikan edukasi secara terencana, masif, terstruktur, dan berkelanjutan. Ditambah lagi, aparat penegak hukum harus benar-benar hadir dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum pengusaha sound horeg yang sudah jelas-jelas melabrak norma hukum.
Dan satu lagi, sepertinya memang sudah saatnya dibuat aturan yang sifatnya nasional dan lebih mengikat melalui undang-undang, umpamanya, sebagai salah satu alternatif jalan keluar. Sebab, saya pribadi melihat sebuah gejala bahwa mengacu pada SE Bersama di satu wilayah saja tidak cukup.
Dan yang paling akhir, jangan sampai kita kembali menyatakan dengan penuh pesimisme bahwa kehadiran negara dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat itu jauh dari harapan. Karena itulah, ketika fatwa dan imbauan pemuka agama acap kali diabaikan, saatnya tangan-tangan kekuasaan serta penegak hukum lebih intens memainkan perannya. (*)
Editor : Almasrifah