Oleh:
Roedy Haryo Widjono AMZ
Budayawan dan Aktivis Nomaden Institute
SITUASI senyap Kalimantan Timur versi 2.0. Hutan tidak lagi selalu ditebang dengan chainsaw. Ia bisa “dipotong” melalui data. Sungai tidak selalu dicemari limbah. Ia bisa kehilangan ruang hidupnya melalui garis-garis pada peta digital. Masyarakat adat tidak selalu disingkirkan dengan senapan. Mereka bisa tersisih ketika keberadaan, sejarah, dan hak mereka tidak terbaca dalam algoritma.
Dulu, ketika proyek masuk ke sebuah kampung, mandor datang lebih dahulu membawa surat izin. Sekarang, bisa saja drone datang lebih dahulu. Sosialisasi belum dilakukan, tetapi wilayah sudah ditandai. Musyawarah belum digelar, tetapi data mengenai warga dan ruang hidup mereka telah masuk ke dalam sistem.
Inilah wajah baru kekuasaan yang perlu dicermati.
Bukan lagi semata-mata melalui pagar kawat, aparat, atau papan larangan, tetapi melalui menara sinyal, server, dashboard, kamera, satelit dan algoritma.
Korban dari sistem semacam ini tidak selalu terlihat dalam bentuk luka fisik. Mereka dapat hadir sebagai titik koordinat, angka, kategori atau layer digital yang sewaktu-waktu dapat berubah atau bahkan hilang dari peta.
Dari Senapan ke Bandwidth
Masyarakat kini berhadapan dengan apa yang disebut sebagai militerisasi teknologi: adaptasi dan integrasi teknologi sipil atau komersial seperti kecerdasan buatan, drone, sensor, dan analisis data ke dalam fungsi pertahanan, intelijen, keamanan, maupun pengawasan.
Militerisasi dahulu mudah dikenali. Ada barak, seragam, senjata dan kendaraan militer.
Kini, sebagian logika pengawasan dapat bekerja melalui jaringan nirkabel. Kamera terhubung dengan pusat data. Drone dapat memantau kawasan tertentu. Satelit dapat membaca perubahan tutupan lahan. Sensor mengirimkan informasi secara terus-menerus.
Data kemudian bertemu di sebuah ruang yang disebut command center. Di sana terdapat layar, peta digital, operator, sistem analisis dan alarm.
Teknologi semacam ini sesungguhnya tidak otomatis buruk. Drone dapat membantu memantau kebakaran hutan. Satelit dapat membaca perubahan tutupan lahan. Kamera dapat membantu keamanan publik. AI dapat mempercepat pengolahan data.
Masalah muncul ketika teknologi yang semestinya menjadi alat pelayanan berubah menjadi alat pengawasan tanpa transparansi dan kontrol publik.
Kalau dahulu pagar kawat berduri menjadi penanda kuasa, kini bentuknya bisa berganti menjadi drone yang berdengung di atas hutan, CCTV yang bekerja 24 jam, dan algoritma yang mengklasifikasikan gerak manusia.
Teknologi akhirnya tidak lagi sekadar alat.
Ia membawa serta cara tertentu dalam melihat manusia dan ruang hidupnya.
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie pernah mengatakan bahwa militerisasi bukan hanya soal tentara turun ke jalan, tetapi juga ketika cara berpikir militer masuk ke dalam kebijakan sipil.
Logika itu mengenal kawan dan lawan. Ada area aman dan area steril. Ada target dan kolateral.
Ketika logika semacam itu diterapkan secara berlebihan dalam sistem teknologi sipil, kritik warga dapat dibaca sebagai gangguan. Aktivitas masyarakat adat dapat dipandang sebagai anomali dalam data. Ruang sosial dapat berubah menjadi objek pengawasan.
Di situlah teknologi mulai kehilangan sifat netralnya.
Ketika Hutan Menjadi Poligon
Bagi orang Dayak, tanah bukan sekadar bidang yang dapat dihitung dalam hektare. Sungai adalah urat kehidupan. Hutan merupakan ruang hidup sekaligus perpustakaan warisan leluhur. Setiap tempat memiliki sejarah, nama, cerita, dan hubungan dengan manusia yang tinggal di dalamnya.
Namun, dalam Geographic Information System (GIS), ruang yang kompleks itu harus diterjemahkan menjadi data.
Hutan menjadi poligon.
Konsesi menjadi layer.
Wilayah konflik menjadi warna.
Rumah panjang menjadi titik koordinat.
Penyederhanaan semacam ini memang diperlukan agar ruang dapat dibaca dalam sebuah sistem. Tetapi persoalannya muncul ketika apa yang tidak terbaca dalam sistem dianggap tidak ada.
Ritual perladangan bisa dianggap aktivitas biasa. Ruang sakral dapat menjadi area yang tidak memiliki nilai ekonomi. Kuburan leluhur dapat terbaca sebagai lahan kosong. Kebun rotan dapat terbaca sebagai lahan yang belum dimanfaatkan.
Di sinilah konsep expulsion dari sosiolog Saskia Sassen menjadi relevan sebagai bahan refleksi. Pengusiran tidak selalu berarti seseorang dipaksa meninggalkan tanah secara fisik. Seseorang juga dapat tersisih ketika keberadaan dan haknya tidak diakui dalam sistem yang menentukan keputusan.
Kalau nama tidak ada dalam sistem, apakah keberadaannya dianggap tidak ada?
Pertanyaan ini penting bagi masyarakat adat.
Sebab hak atas tanah yang bertumpu pada satu sistem pemetaan dapat berhadapan dengan peta partisipatif yang dibangun masyarakat. Pengetahuan yang diwariskan turun-temurun dapat berhadapan dengan data digital yang baru saja diunggah.
Dalam situasi seperti ini, persoalannya bukan hanya siapa yang memiliki data, tetapi siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan data mana yang dianggap sah.
Yang tercepat upload belum tentu yang paling benar.
Data dan Hak untuk Tahu
Persoalan berikutnya adalah hak atas informasi.
Masyarakat perlu mengetahui data apa yang dikumpulkan dari ruang hidup mereka. Apakah drone hanya mengambil gambar tutupan hutan? Apakah kamera merekam wajah? Apakah sensor menyimpan lokasi? Berapa lama data tersebut disimpan? Siapa yang memiliki akses?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar persoalan teknis.
Ia menyangkut hak warga.
Ketika masyarakat tidak mengetahui bagaimana data tentang dirinya dikumpulkan dan digunakan, terjadi ketimpangan informasi. Negara, korporasi, maupun pengelola teknologi dapat mengetahui semakin banyak hal tentang warga, sementara warga tidak memiliki informasi yang sama mengenai sistem yang mengawasi mereka.
Dalam kondisi demikian, teknologi berpotensi menciptakan apa yang dapat disebut sebagai ketimpangan visibilitas: rakyat semakin terlihat, sementara kekuasaan yang mengumpulkan data justru semakin tidak terlihat.
Hal serupa dapat terjadi terhadap kebebasan bersuara.
Jika warga merasa setiap aktivitas dapat dipantau, direkam, atau dikategorikan oleh sistem, muncul kemungkinan lahirnya chilling effect: orang memilih diam bukan karena setuju, tetapi karena khawatir terhadap konsekuensi dari apa yang mereka katakan atau lakukan.
Di sinilah prinsip pengawasan publik menjadi penting.
Teknologi pengawasan membutuhkan batas, aturan, transparansi, mekanisme pengaduan, dan pertanggungjawaban.
Sebab dalam demokrasi, teknologi seharusnya membuat pemerintah semakin transparan kepada rakyat, bukan membuat rakyat semakin transparan kepada pemerintah tanpa pengawasan yang memadai.
Siapa Memegang Remote?
Yang paling berbahaya dari teknologi bukan selalu alatnya.
Yang lebih penting adalah siapa yang memegang kendali atas alat tersebut.
Dulu, pagar terlihat.
Sekarang pagar bisa menjadi invisible.
Tidak ada papan bertuliskan “Dilarang Masuk”. Yang muncul mungkin hanya notifikasi: “Akses ditolak.”
Mau memasuki sebuah kawasan, diperlukan identitas digital. Mau mengakses layanan, diperlukan aplikasi. Mau menyampaikan pengaduan, diperlukan koneksi internet.
Teknologi memang dapat mempermudah.
Tetapi bagi masyarakat di wilayah yang akses sinyal dan infrastrukturnya terbatas, digitalisasi juga dapat menciptakan bentuk eksklusi baru.
Karena itu, pertanyaan tentang remote control menjadi penting.
Siapa yang memiliki data spasial? Siapa yang mengoperasikan drone? Siapa yang menyimpan rekaman CCTV? Siapa yang memiliki server? Siapa yang dapat membuka dan menghapus data? Siapa yang bertanggung jawab ketika algoritma melakukan kesalahan?
Antropolog James C. Scott melalui konsep seeing like a state menggambarkan kecenderungan negara menyederhanakan realitas sosial agar lebih mudah dibaca dan dikelola.
Peta, sensus, sertifikat tanah, dan identitas merupakan cara membuat masyarakat menjadi lebih “terbaca”.
Tetapi masyarakat tidak pernah sesederhana peta.
Ada sejarah yang tidak masuk koordinat. Ada hubungan kekerabatan yang tidak muncul dalam database. Ada ruang sakral yang tidak bisa diterjemahkan menjadi nilai ekonomi.
Ketika semua itu dipaksa masuk ke dalam satu sistem, ada kemungkinan sebagian realitas manusia tertinggal.
Di sinilah masyarakat adat berisiko berubah dari pemilik sejarah menjadi sekadar objek di dalam layer digital.
Dan remote itu tidak hanya berada di satu tangan. Ia bisa berada pada negara, korporasi, maupun penyedia teknologi.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar siapa yang menggunakan teknologi, tetapi siapa yang mengendalikan aturan penggunaannya.
Jangan Sampai Manusia Menjadi Data
Kalimantan Timur kini hidup di antara dua suara.
Suara pertama adalah suara jangkrik, gemericik sungai, burung enggang dan cerita para tetua Dayak tentang hutan.
Suara kedua adalah dengung server, bunyi bip notifikasi dan alarm yang menyala ketika sistem mendeteksi sesuatu.
Keduanya tidak harus dipertentangkan.
Teknologi dapat menjadi sahabat bagi lingkungan dan masyarakat. Drone dapat digunakan untuk menjaga hutan. Satelit dapat membantu mendeteksi perubahan tutupan lahan. AI dapat membantu membaca data. Sistem digital dapat mempercepat pelayanan publik.
Tetapi semua itu harus diletakkan di bawah prinsip yang lebih besar: kemanusiaan, hak masyarakat, transparansi dan partisipasi.
Sebab persoalan sesungguhnya bukan apakah teknologi akan semakin canggih.
Teknologi hampir pasti akan semakin canggih.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: untuk siapa kecanggihan itu bekerja?
Sejarah mungkin tidak akan mencatat berapa banyak CCTV yang pernah dipasang atau seberapa besar command center yang pernah dibangun.
Sejarah justru akan bertanya: ketika teknologi datang, apakah kita masih mengingat sungai di belakang rumah? Apakah kita masih mengenali hutan sebagai ruang hidup? Apakah suara masyarakat adat masih terdengar dalam keputusan yang menyangkut tanah mereka?
Jangan sampai pembangunan membuat masyarakat semakin mudah dipetakan, tetapi semakin sulit didengar.
Biarkan drone tetap terbang menjaga hutan. Biarkan satelit membaca perubahan bumi. Biarkan AI membantu manusia memahami data.
Tetapi jangan biarkan teknologi menjadi alat untuk membungkam suara rakyat.
Sebab militerisasi teknologi tanpa jaminan hak asasi manusia berisiko melahirkan bentuk kekuasaan yang semakin sulit terlihat. Dan pembangunan tanpa partisipasi masyarakat berisiko mengubah manusia dari subjek menjadi sekadar objek di dalam sebuah layer digital. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan