Oleh:
Safaruddin Harefa
Akademisi dan Peneliti di Bidang Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
KABAR dari Tabanan, Bali 24 Juli 2026 lalu kembali menyentak nurani kita. Seorang warga berinisial KD, yang diduga mencuri ayam, tewas setelah dikeroyok massa. Polres Tabanan telah menetapkan lima orang, yakni MJ, WS, KB, ML, dan ND, sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa sebatang besi dan bambu yang diduga digunakan untuk memukul korban. Kelimanya dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ia adalah cermin retak dari cara sebagian masyarakat kita memahami keadilan.
Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah: siapa sebenarnya yang berhak menyatakan seseorang bersalah?
Jawabannya tegas dan tidak boleh ditawar. Dalam sebuah negara hukum, hanya negara melalui hakim di pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memvonis seseorang bersalah atau tidak. Bukan kerumunan di jalanan, bukan emosi kolektif yang meledak seketika, dan bukan pula tenaga bersama yang merasa dirinya paling adil.
Ketika massa mengambil alih peran hakim, jaksa, dan algojo sekaligus, yang terjadi bukanlah penegakan keadilan, melainkan keruntuhan tatanan hukum itu sendiri.
Di sinilah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) menjadi sangat penting untuk kita pahami bersama. Asas ini mengajarkan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artinya, seseorang yang "tertangkap basah" sekalipun tetaplah seorang terduga, bukan terpidana. Ia masih memiliki hak untuk membela diri, hak untuk didengar, dan hak atas proses hukum yang adil. Mencabut hak-hak tersebut secara paksa melalui kekerasan sama saja dengan menghapus batas antara masyarakat beradab dan kerumunan yang dikuasai amarah.
Ironi Sang Algojo Jalanan
Yang kerap luput dari kesadaran para pelaku adalah sebuah ironi yang menyakitkan: dalam upaya "menghukum" seorang terduga pencuri, mereka justru berubah menjadi pelaku kejahatan yang jauh lebih serius.
Pencurian ayam, betapapun merugikannya, tidak sebanding dengan hilangnya sebuah nyawa manusia. Pelaku pengeroyokan tidak berdiri sebagai korban atau penyelamat, melainkan sebagai pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian.
Kasus Tabanan membuktikannya dengan getir. Kini lima orang harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum, sementara seorang anak korban menangis histeris kehilangan ayahnya. Dua keluarga hancur, dan tidak ada keadilan yang benar-benar tegak di sana.
Fenomena main hakim sendiri, atau dalam istilah hukum disebut eigenrichting, sesungguhnya lahir dari akar yang kompleks. Ada rasa frustrasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang dianggap lamban. Ada keresahan karena banyak kasus tak kunjung terungkap. Ada pula ketidakpercayaan yang menumpuk terhadap institusi penegak hukum.
Semua itu nyata dan tidak boleh diabaikan. Namun, memahami sebab bukan berarti membenarkan tindakan. Kemarahan yang wajar tidak boleh bermutasi menjadi kekerasan yang merenggut nyawa. Ketika masyarakat merasa hukum tumpul, jawabannya adalah memperbaiki sistem hukum, bukan menggantinya dengan hukum rimba.
Kehadiran KUHP Nasional sebenarnya membawa harapan baru dalam menjawab persoalan ini. Semangat yang diusung bukan lagi sekadar menghukum dengan balas dendam, melainkan memulihkan.
Ada paradigma keadilan korektif yang menempatkan negara sebagai pemegang otoritas sah untuk memproses pelanggaran hukum. Ada keadilan restoratif yang berusaha menyembuhkan relasi sosial yang rusak melalui musyawarah antara pelaku, korban, dan keluarga. Ada pula keadilan rehabilitatif yang memandang pelaku sebagai individu yang bisa dibina, bukan sekadar dihukum.
Ketiga pilar ini menunjukkan bahwa hukum modern kita berupaya memanusiakan manusia, sesuatu yang justru diingkari total oleh praktik main hakim sendiri.
Lebih jauh, main hakim sendiri sejatinya bertentangan dengan nilai dasar bangsa kita sendiri. Sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut kita memperlakukan setiap orang, bahkan seorang terduga pelaku kejahatan, dengan menjunjung tinggi martabat kemanusiaannya.
Tindakan menyiksa, membakar, atau menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses hukum adalah pengkhianatan terhadap sila yang kita ucapkan dengan bangga itu. Keadilan yang ditegakkan dengan cara biadab bukanlah keadilan, melainkan kebiadaban yang berselubung dalih pembelaan.
Lalu, apa yang bisa kita lakukan?
Pertama, menanamkan kesadaran hukum sejak dini bahwa tidak ada seorang pun yang boleh menjadi hakim atas orang lain di luar pengadilan.
Kedua, jika menemukan pelaku kejahatan, serahkan kepada aparat yang berwenang, sekeras apa pun godaan untuk bertindak sendiri.
Ketiga, negara harus terus memperbaiki kinerja penegakan hukum agar kepercayaan publik pulih, karena akar dari main hakim sendiri sering kali adalah hilangnya kepercayaan tersebut.
Kasus di Tabanan seharusnya menjadi pelajaran, bukan sekadar berita yang berlalu. Sebuah bangsa diukur dari cara ia memperlakukan mereka yang paling lemah, bahkan mereka yang diduga bersalah.
Selama kita masih membiarkan massa menjadi hakim, selama itu pula kita mengingkari diri kita sebagai negara hukum dan sebagai manusia yang beradab.
Mari kita percayakan keadilan pada tempatnya yang sah: di ruang sidang, di tangan hakim, di bawah payung hukum yang menjunjung kemanusiaan. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan