Oleh:
Sarah Amanda Nur Rahima
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Ketika piring anak bangsa dijadikan panggung kejar tayang, gizi justru berisiko menjadi ancaman.
----
NASI putih, lauk-pauk hangat, dan sekotak susu menemani ribuan anak sekolah setiap pagi dan siang. Di atas kertas, program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai wujud nyata pemenuhan hak anak atas gizi sekaligus investasi menuju Indonesia Emas. Anggaran besar disiapkan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibangun dari desa hingga kota, dan pidato tentang generasi emas terus berkumandang.
Namun, ketika seremoni peresmian usai, kenyataan di lapangan tak selalu sejalan dengan harapan. Di tengah ambisi memperluas jangkauan program, muncul pertanyaan mengenai kesiapan pelaksanaan, kualitas makanan, keamanan pangan, dan efektivitas pengawasan. Program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan anak berisiko kehilangan tujuan apabila pelaksanaannya lebih berorientasi pada capaian angka daripada mutu layanan.
Istilah “Makin Banyak Gagal” bukan sekadar sindiran. Ungkapan ini menjadi kritik terhadap penyelenggaraan program yang semestinya mengutamakan kehati-hatian, akuntabilitas, dan keselamatan penerima manfaat. Ketika target penyaluran dikejar dalam waktu singkat, kesiapan dapur, kualitas bahan pangan, dan standar keamanan makanan tidak boleh menjadi urusan belakangan.
Program sebesar MBG tidak cukup dinilai dari jumlah penerima manfaat atau banyaknya dapur yang beroperasi. Ukuran keberhasilannya juga harus terlihat dari makanan yang layak dikonsumsi, kandungan gizi yang sesuai, serta sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya masalah.
Di sejumlah sekolah, kualitas menu MBG menjadi perhatian. Keluhan mengenai porsi yang dinilai kurang, makanan yang tidak segar, hingga dugaan ketidaksesuaian standar gizi menunjukkan perlunya evaluasi yang serius. Protein yang kurang matang, sayuran yang tidak higienis, makanan kering, dan makanan basi bukan persoalan sepele. Bagi anak-anak, kualitas makanan berkaitan langsung dengan kesehatan mereka.
Menu yang disediakan juga perlu mempertimbangkan kebutuhan gizi, usia penerima, serta kondisi dan ketersediaan bahan pangan di setiap daerah. Anak-anak di Papua, Jawa, Kalimantan, dan wilayah lainnya tentu memiliki lingkungan serta kebiasaan pangan yang beragam. Standar gizi harus tetap dijaga, tetapi pelaksanaannya perlu memperhatikan kondisi lokal agar makanan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat dikonsumsi dengan baik.
Persoalan keamanan pangan menjadi lebih serius ketika muncul laporan dugaan keracunan setelah anak-anak mengonsumsi makanan MBG. Kasus-kasus semacam ini harus ditangani melalui pemeriksaan yang transparan, penelusuran sumber masalah, dan penyampaian hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kejadian perlu menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar kabar yang berlalu setelah perhatian publik mereda.
Program yang menyasar anak-anak seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal. Pemeriksaan bahan baku, kebersihan dapur, proses memasak, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi harus menjadi satu rangkaian pengawasan. Jika salah satu tahap diabaikan, risiko dapat muncul sebelum makanan sampai ke tangan siswa.
Persoalan ini juga berkaitan dengan budaya birokrasi yang terlalu berorientasi pada angka. Demi memenuhi target penerima manfaat dalam waktu singkat, kajian kelayakan dapur, kesiapan rantai pasok bahan segar, dan kebutuhan riil penerima berpotensi tidak memperoleh perhatian yang sebanding.
Belum selesai persoalan kualitas makanan, tata kelola pelaksanaannya juga membutuhkan pengawasan. Berbagai dugaan mengenai pungutan dalam pemilihan mitra penyalur, pemotongan honor pendamping, serta ketidakjelasan kewenangan dan perlindungan bagi relawan perlu diperiksa secara terbuka. Dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti, tetapi juga tidak semestinya diabaikan tanpa penelusuran.
Demikian pula dengan persoalan lokasi dan pengelolaan SPPG. Dugaan mengenai dapur yang tidak memenuhi standar kebersihan, persoalan lahan, maupun mitra penyalur yang keberadaannya dipertanyakan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi dan lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar menuntut sistem pengawasan yang kuat. Transparansi anggaran, proses pemilihan mitra, standar operasional, dan hasil pemeriksaan harus dapat diakses serta diawasi sesuai aturan. Tanpa mekanisme tersebut, program berisiko membuka ruang penyimpangan dan menggerus kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, pembiayaan MBG juga perlu ditempatkan dalam perencanaan anggaran yang cermat. Kebutuhan gizi anak memang penting, tetapi peningkatan layanan tersebut tidak boleh membuat persoalan pendidikan lain terabaikan. Di sejumlah sekolah, masih terdapat persoalan kesejahteraan guru, kondisi ruang kelas, dan keterbatasan akses air bersih yang membutuhkan perhatian.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaan MBG berjalan selaras dengan upaya memperbaiki kualitas pendidikan secara menyeluruh. Anak tidak hanya membutuhkan makanan bergizi, tetapi juga ruang belajar yang aman, guru yang didukung secara layak, sanitasi yang memadai, serta lingkungan yang menunjang tumbuh kembangnya.
Dampak terhadap pelaku usaha kecil di sekitar sekolah juga perlu diperhitungkan. Pedagang makanan yang selama ini menggantungkan penghasilan pada aktivitas sekolah dapat terdampak oleh perubahan pola konsumsi siswa. Karena itu, pelaksanaan program perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi setempat dan membuka peluang keterlibatan pelaku usaha lokal sepanjang memenuhi persyaratan keamanan pangan dan kualitas gizi.
Ambisi memastikan semua anak memperoleh makanan bergizi merupakan tujuan yang penting. Namun, tujuan baik tidak otomatis menjamin pelaksanaan yang baik. Program yang diperluas sebelum seluruh unsur pendukungnya siap justru dapat menimbulkan persoalan baru, terutama ketika menyangkut kesehatan anak.
Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang hak-haknya harus dilindungi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan hak warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak memperkuat kewajiban perlindungan anak, termasuk dari ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan mereka.
Pemenuhan gizi dan perlindungan anak tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri. Program makanan di sekolah harus menjadi bagian dari upaya menghadirkan lingkungan yang aman bagi anak, bukan menambah kekhawatiran orang tua setiap kali anak menerima makanan.
MBG patut dinilai berdasarkan manfaat nyata yang dirasakan penerimanya. Gizi adalah kebutuhan mendasar anak, bukan kemurahan hati negara. Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah dapur yang dibangun, banyaknya porsi yang dibagikan, atau luasnya jangkauan penyaluran. Kualitas, keamanan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan harus menjadi bagian dari ukuran yang sama pentingnya.
Pemerintah dan Badan Gizi Nasional perlu memastikan evaluasi berjalan secara berkala dan terbuka. Pemeriksaan terhadap SPPG, pengawasan rantai pasok, penelusuran setiap laporan dugaan keracunan, serta audit tata kelola harus dilakukan secara konsisten. Sekolah dan orang tua juga perlu memperoleh saluran pengaduan yang jelas agar persoalan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti.
Jangan sampai program yang membawa nama kesejahteraan justru lebih sibuk mengejar target daripada memastikan keselamatan penerima manfaat. Jika keberhasilan hanya diukur melalui angka, sementara kualitas makanan dan pengawasan luput dari perhatian, janji generasi emas berisiko berhenti sebagai slogan mahal.
Piring MBG semestinya menjadi simbol pemenuhan hak anak atas gizi. Jangan sampai, atas nama capaian statistik, anak-anak justru menanggung risiko dari program yang seharusnya melindungi mereka.
Editor : Muhammad Ridhuan