Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hari Kemerdekaan Ke-79, 474 Warga Binaan di Rutan Tanah Grogot Terima Remisi, 10 Orang Langsung Bebas

Muhammad Najib • Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:46 WIB
BEBAS MERDEKA:10 narapidana Rutan Tanah Grogot mendapatkan remisi langsung bebas di momen 17 Agustus 2024 ini, Sabtu (17/8).
BEBAS MERDEKA:10 narapidana Rutan Tanah Grogot mendapatkan remisi langsung bebas di momen 17 Agustus 2024 ini, Sabtu (17/8).

 

KALTIMPOST.ID, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 menjadi momen istimewa bagi para narapidana di seluruh Indonesia, termasuk di Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot.

Sebanyak 474 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Tanah Grogot mendapatkan remisi, dengan 10 di antaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Pada hari ini Alhamdulillah kita telah melaksanakan pemberian remisi kepada saudara-saudara kami WBP yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah. Tentu ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memenuhi hak-hak mereka," ujar Bayu, Sabtu (17/8).

Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dengan Nomor: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2024.

Bayu menjelaskan bahwa besaran remisi yang diterima WBP bervariasi. Sebanyak 464 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, sementara 10 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum (RU II), yang berarti mereka langsung bebas.

Rinciannya adalah 174 orang menerima remisi satu bulan, 128 orang dua bulan, 121 orang tiga bulan, 43 orang empat bulan, dan 8 orang mendapatkan remisi lima bulan.

"Pemberian remisi ini tidak hanya merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga merupakan upaya untuk memberikan motivasi agar mereka dapat terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana," tambah Bayu.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan WBP yang mendapatkan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#Warga Binaan di Rutan Tanah Grogot Terima Remisi #hut ri #narapidana