KALTIMPOST.ID,TANAH GROGOT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser tengah memproses dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Paser dan para kepala desa (Kades) di Paser.
Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser Firman mengatakan, total ada enam orang yang telah diperiksa Bawaslu. Tiga di antaranya dari kalangan ASN berstatus PNS dan tiga dari kepala desa.
"Untuk PNS, hasil pemeriksaan sudah kami serahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan selanjutnya dari Pemkab Paser yang menerima putusannya kemudian memberikan sanksi," kata Firman, Rabu (30/10/2024).
Sementara untuk tiga kades yang diduga melanggar netralitas, Bawaslu Paser juga sudah menyerahkannya dua hasil pemeriksaannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser. Satu kades hasil pemeriksaannya rencana hari ini akan diserahkan Bawaslu.
Firman menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan para PNS dan kades ini beragam, ada yang mendekatkan diri ke salah satu pasangan calon (paslon) dan partai politik, ada yang ikut kampanye dan ada yang memposting dukungan ke paslon. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo