Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tindak Tegas, Bawaslu Paser Proses Tiga ASN dan Tiga Kades yang Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024

Muhammad Najib • Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:47 WIB
PANTAU TERUS: Bawaslu Paser gencar melakukan pemantauan perangkat desa dan ASN yang diduga melanggar aturan tentang netralitas Pilkada 2024.
PANTAU TERUS: Bawaslu Paser gencar melakukan pemantauan perangkat desa dan ASN yang diduga melanggar aturan tentang netralitas Pilkada 2024.

KALTIMPOST.ID,TANAH GROGOT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser tengah memproses dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Paser dan para kepala desa (Kades) di Paser.

Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser Firman mengatakan, total ada enam orang yang telah diperiksa Bawaslu. Tiga di antaranya dari kalangan ASN berstatus PNS dan tiga dari kepala desa.

"Untuk PNS, hasil pemeriksaan sudah kami serahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan selanjutnya dari Pemkab Paser yang menerima putusannya kemudian memberikan sanksi," kata Firman, Rabu (30/10/2024).

Sementara untuk tiga kades yang diduga melanggar netralitas, Bawaslu Paser juga sudah menyerahkannya dua hasil pemeriksaannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser. Satu kades hasil pemeriksaannya rencana hari ini akan diserahkan Bawaslu.

Firman menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan para PNS dan kades ini beragam, ada yang mendekatkan diri ke salah satu pasangan calon (paslon) dan partai politik, ada yang ikut kampanye dan ada yang memposting dukungan ke paslon. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#kades di paser #asn paser #netralitas asn #Pilkada Paser #bawaslu paser #tindak tegas #netralitas Pemilu