TANAH GROGOT- Satreskrim Polres Paser mengungkap kasus judi online jenis slot di sebuah rumah kontrakan di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, RT 018, Kecamatan Kuaro pada Senin, 2 Desember 2024.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian di Desa Damit.
Setali dua uang, Jatanras Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian online yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
"Saat anggota melakukan penggerebekan, ditemukan seorang pria berinisial HS (28) tengah asyik bermain judi slot melalui situs online menggunakan ponsel," kata AKBP Novy, Rabu (4/12/2024).
Dari HS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel berwarna biru. Saat diperiksa di Mapolres Paser, HS mengakui dia bermain judi slot, dengan saldo terakhir sebesar Rp 597.000.
Akibat perbuatannya, Hs dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. HS terancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.
Novy menegaskan bahwa polisi akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Paser.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik ilegal yang sering membuat orang jadi miskin dan bangkrut ini, dan akhirnya berdampak pada pidana atau kriminal. (*)
editor: sukri sikki
Editor : Sukri Sikki