Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tak Bayar Sewa Alat Berat, Pria Asal Tanah Grogot Dilaporkan Polisi

Muhammad Najib • Sabtu, 8 Februari 2025 | 20:02 WIB
Ilustrasi kriminal.
Ilustrasi kriminal.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Tak kunjung bayar sewa alat berat yang telah digunakannya untuk pekerjaan proyek, seorang pria asal Kecamatan Tanah Grogot harus berurusan ke polisi karena dilaporkan pemilik alat berat.

HMS (51) pemakai jasa alat berat, diamankan polisi di kediamannya di Kecamatan Tanah Grogot pada Jumat 7 Februari 2025. HMS dilaporkan MSS dari pihak perusahaan yang mengalami kerugian karena telah menyewakan alat berat kepada HMS.


Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP  Agus  Setyawan mengatakan HMS menyewa alat berat jenis Excavator Sany SY-215 dan PC 210 dengan total biaya sewa sebesar Rp 240 juta.

"Namun sampai saat ini, pelaku belum melakukan pembayaran meskipun telah diberikan tagihan resmi," kata AKP Agus Setyawan, Sabtu (8/2/2025).

HMS sempat berjanji akan membayar Rp 160 juta sebagai cicilan, namun janji tersebut tidak direalisasikan. Setelah menerima laporan, Tim Jatanras bersama Unit Tipidkor Polres Paser melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. HMS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Polres Paser mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi bisnis, terutama dalam hal sewa-menyewa barang bernilai tinggi, serta memastikan adanya perjanjian tertulis untuk menghindari kejadian serupa.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain yang mengalami modus serupa. (jib)

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#paser #polisi #kriminal