Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Cabuli Gadis Bawah Umur, Pria di Grogot Dilaporkan Ibu Korban ke Polres Paser

Muhammad Najib • Minggu, 16 Februari 2025 | 18:10 WIB

Photo
Photo
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pria di Kecamatan Tanah Grogot J (28) dilaporkan ke Polres Paser karena diduga telah melakukan pencabulan kepada perempuan yang masih di bawah umur. Pelapor adalah sang ibu korban.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan laporan ini bermula saat sang ibu curiga, anaknya yang masih berusia 14 tahun sering di bawa J keluar malam, meskipun hanya tetangga.

Kecurigaan sang terhadap J kemudian disampaikan ibu korban kepada sahabatnya, agar bisa membujuk sang anak yang masih berusia 14 tahun itu untuk berkata jujur.

"Akhirnya melalui sahabat sang ibu, korban berani bicara dan mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku J di rumah orangtua J," kata AKP Agus, Minggu (16/2/2025).

Sang ibu korban yang mengetahui informasi ini pun langsung melaporkan informasi itu ke Polres Paser pada 9 Februari 2025.

Polisi akhirnya bergerak untuk mendapat informasi perihal keberadaan pelaku dan dibawa ke Polres Paser. AKP Agus mengatakan pelaku ini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman penjara di atas 5 tahun.

Polres Paser menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (*)

Editor : Ismet Rifani
#UU Perlindungan Anak dan Perempuan #pria cabul #polres paser