KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Seorang warga Desa Mendik Kecamatan Long Kali yaitu S (43), tidak kapok berbisnis narkotika dan harus kembali masuk penjara dengan kasus yang sama. Padahal dia baru dua bulan keluar rumah tahanan.
Baca Juga: Cabuli Gadis Bawah Umur, Pria di Grogot Dilaporkan Ibu Korban ke Polres Paser
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan penangkapan S bermula dari informasi masyarakat yang resah karena di desanya dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi pun bergerak melakukan penelusuran dan penyelidikan. Seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan akhirnya ditangkap polisi dan ternyata S.
Dia kedapatan menyimpan 27 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,75 gram, beserta perlengkapan lainnya untuk berjualan.
Dari hasil pemeriksaan kepada S, usai bebas pada November 2024, tersangka kembali melakukan bisnis tersebut dan mendapatkan barang ini dari bandar yang berada di Kabupaten PPU.
"Saat ini kami terus melakukan pendalaman kasus ini serta melakukan pengejaran terhadap bandar yang memberikan sabu tersebut kepada tersangka," kata Suradi, Senin (17/2/2025).
Akibat perbuatannya, S diancam dengan pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Editor : Ery Supriyadi