Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sabu-Sabu Setengah Kilogram Gagal Beredar di Paser, Pelaku Dapat dari Residivis Jebolan Lapas Samarinda

Muhammad Najib • Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB

Kasus pengungkapan  sabu-sabu oleh Polres Paser dengan barang bukti mencapai setengah kilogram dirilis Rabu (16/4/2025).
Kasus pengungkapan sabu-sabu oleh Polres Paser dengan barang bukti mencapai setengah kilogram dirilis Rabu (16/4/2025).

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT
- Sabu-sabu sebanyak setengah kilogram gagal edar saat masuk Kabupaten Paser. Barang tersebut disimpan oleh pria berinisial LE (47), warga Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong pada Sabtu, 12 April 2025.

LE ditangkap di sebuah pondok di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong.

Baca Juga: Kreativitas dan Kearifan Lokal Warnai Hari Kedua Lomba TTG Balikpapan

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat bahwa di sebuah pondok yang ada di Desa Bekoso, sering terjadi aktivitas yang mencurigakan yang diduga transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Satreskoba Polres Paser segera melakukan penelusuran dan penyelidikan di TKP yang dimaksud. Dari hasil penelusuran di TKP, didapati seorang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas yang mencurigakan.

“Saat diamankan, LE memiliki 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan, serta uang tunai sebesar Rp 6 juta," kata Kapolres Paser AKPB Novy Adi Wibowo didampingi Kasat Reskoba AKP Suradi, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Targetkan Atasi Air Lindi TPA Sambutan dalam Dua Pekan, Segera Maksimalkan IPAL

Setelah menginterogasi LE, akhirnya ditemukan belasan paket sabu-sabu di rumahnya dengan ukuran besar mencapai 584,29 gram.

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kota Balikpapan dengan cara lempar jejak, untuk dijual di kabupaten Paser.

Tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan pemilik barang tersebut. Dia mendapatkan dengan sistem lempar jejak untuk mendapatkan barang haram tersebut. Pengirimnya adalah residivis Lapas Narkotika Samarinda yang kini masih jadi buronan.

LE mengaku baru tiga bulan berjualan ini dan hampir menghabiskan 900 gram sabu-sabu. Namun yang tertangkap hanya 500 gram.

Baca Juga: Lomba Teknologi Tepat Guna Balikpapan Resmi Dimulai, Dorong Inovasi untuk Pemberdayaan Masyarakat

Satreskoba Polres Paser masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengetahui jaringan terbesarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#sabu-sabu #polres paser #residivis