KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pegawai honorer Pemkab Paser yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dipekerjakan dengan sistem outsourcing.
Mereka yang saat pendaftaran belum mencapai masa kerja 2 tahun itu berjumlah sekitar 179. Di luar tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
Baca Juga: 8 Ide Kegiatan untuk Anak saat Hari Kartini di Sekolah, Picu Kreativitas dan Penuh Inspiratif
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser Suwito menyampaikan, sesuai dengan ketentuan dan arahan dari MenPAN-RB dan BKN, honorer yang belum memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Sembari menunggu proses tahap II, mereka tetap bekerja dengan sistem outsourcing. “Perbupnya segera dibuat dan setiap OPD akan merekrut mereka dengan sistem outsourcing,” kata Suwito, Senin (21/4/2025).
Rencananya, mereka akan mulai dikontrak per Mei 2025. Sesuai dengan edaran Bupati Paser, kontrak PTT berakhir pada bulan April ini, dan setelahnya mereka akan di-outsourcing.
Baca Juga: Dua Warga Tak Terdaftar Ikut Mencoblos di TPS 3 Bukit Raya, PSU Susulan Direncanakan 22 April
Upahnya akan disesuaikan dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser. Outsourcing ini dikhususkan untuk pegawai teknis seperti dokter, tenaga medis, operator, dan pegawai teknis lainnya.
Prosesnya yaitu melalui lelang barang dan jasa di masing-masing OPD tanpa melibatkan pihak ketiga. Perjanjian kerja sama antara pekerja dengan pimpinan OPD atau pengguna anggaran (PA). Berbeda dengan tenaga non-teknis seperti petugas kebersihan diserahkan kepada penyedia outsourcing. (*)
Editor : Ery Supriyadi