KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya tidak akan lagi di buka jalur khusus atau afirmasi seperti yang terakhir dilaksanakan.
Ke depannya akan dilakukan jalur umum, dan menyesuaikan kebutuhan organisasi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito mengatakan kebijakan ini merujuk pada surat edaran terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang tata cara pengadaan P3K.
"Proses pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK)," kata Suwito, Kamis (24/4/2025).
Nantinya setiap daerah memiliki kewenangan untuk membuka penerimaan P3K sesuai kesiapan dan kebutuhan masing-masing. Rekrutmen tidak lagi dibuka secara bersamaan melainkan hanya bersifat lokal, namun untuk formasinya dibuka untuk umum.
Dia mencontohkan semisal 2026 Paser membuka formasi PPPK, yang mendaftar bisa dari daerah mana saja, termasuk dari Jawa, Sulawesi, atau daerah lain yang belum tentu membuka penerimaan.
Diketahui masih banyak honorer di Paser baik guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang belum dilantik karena belum dua tahun bekerja per 2024. Dari mereka itu ada yang masuk data base mengikuti seleksi tahap II, ada juga yang belum bisa. (*)
Editor : Ismet Rifani