Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus PHK di Paser Naik Dua Kali Lipat, Dipicu Pelanggaran Disiplin hingga Efisiensi Perusahaan

Muhammad Najib • Jumat, 2 Mei 2025 | 13:25 WIB

 

BADAI PHK: Sektor pertambangan batu bara adalah pemasok utama perekonomian di Kabupaten Paser.
BADAI PHK: Sektor pertambangan batu bara adalah pemasok utama perekonomian di Kabupaten Paser.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Paser dalam dua tahun terakhir meningkat dua kali lipat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser merilis sepanjang 2024 ada 653 kasus PHK, sementara pada 2023  hanya 346 kasus.

Kepala Disnakertrans Paser Rizky Noviar melalui Kabid Hubungan Industrial Hanafi Surya Indra menyampaikan, lonjakan PHK  ini dipicu oleh berbagai faktor. Di antaranya   pengunduran diri secara sukarela (resign), efisiensi perusahaan akibat tekanan ekonomi atau restrukturisasi, pelanggaran disiplin kerja, sampai proyek-proyek tertentu yang menyebabkan PHK massal.

Menurutnya, ini adalah bagian dari dinamika hubungan industrial yang wajar. "Seringkali PHK dipicu oleh pelanggaran kedisiplinan,” kata Indra Hanafi, Jum'at (2/5/2024).

Disnakertrans memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal pengawasan ketenagakerjaan karena hal itu merupakan ranah pemerintah provinsi. Di tingkat kabupaten hanya bertindak sebagai mediator jika terjadi PHK. Yaitu memfasilitasi melalui mediasi dan mengeluarkan anjuran kepada kedua belah pihak.

Indra mengatakan, Disnakertrans mendorong peran aktif serikat pekerja dalam mendampingi anggotanya sejak proses perundingan bipartit, hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila diperlukan.

Serikat pekerja inilah yang merupakan mitra perusahaan. Sementara pekerja adalah aset, maka kesejahteraan dan keharmonisan hubungan industrial menjadi tanggung jawab bersama. (*)

Editor : Duito Susanto
#disiplin kerja #Kabupaten Paser #phk massal