Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Spesialis Tepok Pantat di Kawasan Stadion Sadurengas Paser Akhirnya Diringkus Polisi

Muhammad Najib • Kamis, 15 Mei 2025 | 10:02 WIB

Polres Paser berhasil mengamankan pelaku pelecehan yang viral di media sosial belakang ini.
Polres Paser berhasil mengamankan pelaku pelecehan yang viral di media sosial belakang ini.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pelaku terduga pelecehan seksual yang viral melakukan tepok pantat kepada korban perempuan di Paser akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka AS (22) viral di media sosial, diketahui sudah dua kali melaku aksi pelecehan di kawasan Stadion Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot.

Baca Juga: Empat Atlet Pelajar Tanah Grogot Bawa Pulang Hasil Manis dari Kejurnas Sepatu Roda di Semarang

Korban pun mengeluhkan ini ke akun media sosial. Setelah itu polisi pun bergerak. AS menyasar perempuan yang berolahraga atau jogging di kawasan stadion.

Satreskrim Polres Paser menangkapnya  pada Rabu, 14 Mei 2025. Kasat Reskrim Polres Paser AKP Agus Setiawan menjelaskan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ciri-ciri pelaku pelecehan sedang berada di warung depan SPBU Km 4, Kecamatan Tanah Grogot.

"Tim Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi, pelaku sedang membeli makan dan berhasil ditangkap," kata AKP Agus, Kamis (15/5/2025).

Ciri-ciri yang dilaporkan selama ini sudah tepat mengarah ke AS. Mengendarai Honda Scoopy berwarna coklat krim dan helm putih. Dari hasil penyidikan polisi, AS berasal dari Kabupaten Berau, bekerja di Paser di salah satu pertokoan.

Baca Juga: Atlet Usia Dini Panjat Tebing Paser Raih Prestasi di Kejurprov Kaltim

Meskipun sudah beristri, motif AS melakukan ini hanya karena nafsu semata melihat tubuh perempuan yang dilintasinya. Total dari pengakuannya, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 8 kali dengan lokasi berbeda.

"Lima kali di kawasan stadion, satu kali di Km 4 kota, satu kali di depan SMK 1, dan satu kali di Desa Senaken," kata AKP Agus.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 289 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP membahas tentang perbuatan cabul, hukuman penjara yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#stadion sadurengas #polres paser #nafsu #pelecehan