Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Wajib Pajak Paser Dapat Penghapusan Piutang PBB

Muhammad Najib • Minggu, 8 Juni 2025 | 14:18 WIB

Photo
Photo
Kepala Bapenda Paser Ali Nour Muhammad

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pemkab Paser memberikan pengurangan kepada setiap warga Paser yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2025 ini. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP-426/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Bapenda Paser menyampaikan pengurangan itu berupa atas pokok piutang ketetapan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk pajak 2008-2024.

Potongan diberikan untuk periode pembayaran 1 Juni sampai 31 Agustus 2025, masing-masing sebesar 100 persen dari pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun 2008-2020, potongan sebesar 50 persen dari pokok piutang 2021-2024, dan 10 persen dari pokok piutang tahun 2025.

Selain itu disebutkan bahwa ada penghapusan terhadap sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar pada masa pajak 2008-2024. Penghapusan ini dilakukan tanpa pengajuan dan berlaku secara otomatis.

"Target PBB tahun 2025 ini sebesar 4.2 miliar rupiah. Dengan adanya Keputusan Bupati sebagai payung hukum diharapkan target ini bisa terealisasi,” kata Ali Nour, Minggu (8/6/2025).

Bapenda Paser mengimbau kepada wajib pajak agar bisa membayar pajak dan pokok piutang secara online. Dia menyebut bahwa khusus wajib pajak dari kalangan pegawai, pihaknya akan melakukan pendataan seluruh rumah tempat tinggal ASN Pemerintah Kabupaten Paser dan memastikan wajib pajaknya telah membayar PBB P2.

Dengan aturan ini diharapkan dengan pendekatan persuasif dan menanamkan prinsip pajak dari rakyat untuk rakyat,  capai target pajak yang ditentukan bisa tercapai. (*)

Editor : Ismet Rifani
#pemkab paser #bapenda paser #Ali Nour Muhammad #pbb