Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Matangkan RPJMD Kabupaten Paser, Ini yang Dilakukan Tim Pansus II DPRD Paser ke Bapedda Kaltim

Muhammad Najib • Minggu, 29 Juni 2025 | 13:13 WIB
KONSULTASI: Pansus II DPRD Paser berkunjung ke Bappeda Kaltim dalam agenda konsultasi RPJMD 2025-2030.
KONSULTASI: Pansus II DPRD Paser berkunjung ke Bappeda Kaltim dalam agenda konsultasi RPJMD 2025-2030.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser yang dipimpin Basri Mansyur, kunjungan kerja ke Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (25/6),) lalu.

Kunjungan tersebut dalam rangka membahas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser tahun 2025-2030.

Turut serta dalam rombongan Pansus II antara lain Hamransyah, Lasminah, Andi Muhammad Assegaf, Ilcham Halid, Agus Tosa, Hamsi, Burhanuddin, dan Muhammad Rama Romiza Azhari.

Mereka diterima langsung oleh Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kaltim, Wahyu Gatut Purtoyo, beserta jajaran.

Ketua Pansus II Basri menjelaskan, kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari evaluasi Ranwal RPJMD yang sebelumnya disampaikan dalam forum Zoom Meeting bersama pihak Provinsi dan DPRD Paser.

Dalam pertemuan tersebut, banyak masukan penting yang perlu ditindaklanjuti untuk penyempurnaan dokumen RPJMD Paser.

"Penetapan RPJMD Provinsi dijadwalkan 15 Juli 2025. Kami targetkan dokumen RPJMD Paser sudah selesai sebelum 20 Juli. Kami juga tengah menyusun kesepakatan Nota Raperda RPJMD 2025-2029 dan berharap bisa disepakati pada minggu pertama Juli," kata Basri, Minggu (29/6/2025).

Pansus II juga menggali masukan teknis terkait struktur dan substansi Raperda RPJMD Paser, khususnya penyelarasan visi misi bupati dengan visi gubernur.

Menurut Basri, penting memastikan dokumen perencanaan memiliki keterkaitan yang jelas agar pelaksanaan program tidak terhambat persoalan anggaran.

Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kaltim Wahyu Gatut Purtoyo menjelaskan, seluruh kabupaten/kota yang kepala daerahnya dilantik pada 20 Februari 2025 wajib menyelesaikan tiga dokumen perencanaan utama, yakni RPJMD, RKPD, dan KUA-PPAS secara serempak.

Jika tidak selesai tepat waktu, terdapat konsekuensi serius terhadap hak keuangan kepala daerah dan DPRD.

"RPJMD Provinsi akan ditetapkan 15 Agustus 2025. Setelah itu, kabupaten/kota harus menyesuaikan dan menetapkan dokumen RPJMD masing-masing, agar terjadi sinkronisasi arah pembangunan," kata Wahyu.

Dia juga menegaskan pentingnya RKPD mengakomodasi aspirasi masyarakat. Bila tidak, dokumen tersebut tak bisa ditetapkan, yang berimbas pada keterlambatan tahapan perencanaan lainnya. (adv/humas/jib)

Editor : Dwi Restu A
#pansus #Kabupaten Paser #Bappeda #kaltim #dprd