Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

144 Koperasi Desa Merah Putih di Paser Sudah Berbadan Hukum, Tujuh Bidang Usaha Bisa Dijalankan

Muhammad Najib • Selasa, 8 Juli 2025 | 09:47 WIB

Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Paser telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih dan berbadan hukum.
Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Paser telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih dan berbadan hukum.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Seluruh 139 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Paser telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih sesuai arahan pemerintah.

Tidak hanya terbentuk, seluruhnya telah memiliki badan hukum sebelum akhir Juni 2025. Pembentukannya diawali dengan musyawarah desa khusus (musdesus).

Baca Juga: Remas Payudara Gadis di Kafe, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecik Menengah (DisperindagkopUKM) Kabupaten Paser Yusuf menyebut, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai target, termasuk badan hukumnya. "Berkas akta notarisnya sudah kami terima," kata Yusuf, Senin (7/7/2025).

Koperasi Desa Merah Putih terdiri dari delapan orang pengurus inti yang merupakan warga desa dan kelurahan setempat. Selanjutnya tinggal menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk mengetahui mekanismenya.

Kewenangan pemerintah daerah, kata Yusuf, hanya sampai pada proses pembentukan koperasi. Pemerintah pusat akan memutuskan seperti apa tindaklanjut setelah pembentukan koperasi merah lambat hingga akhir Juli 2025.

“Saat ini daerah hanya berwenang sampai pembentukan. Kelanjutannya masih digodok di Kementerian dan menunggu keputusannya hingga akhir Juli 2025 ini," katanya.

Baca Juga: Periode Januari- Juni 2025 Bulog Serap 5.300 Ton Gabah di PPU dan Paser

Ada tujuh bidang usaha yang dijalankan berdasarkan arahan pusat. Di antaranya gerai sembako, apotek desa, gerai kantor koperasi, gerai unit usaha simpan pinjam, gerai klinik desa, gerai cold storage, dan logistik. Namun Yusuf menyebut nantinya tiap desa akan menyesuaikan potensinya masing-masing. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#Koperasi Desa Merah Putih #badan hukum #Pembentukan