KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi di Kecamatan Tanah Grogot yang masuk di Desa Tapis, Jone, Tepian Batang, dan Kelurahan Tanah Grogot membuat masyarakat sekitar selama ini belum bisa melakukan jual beli tanah.
Progres terakhir Juli 2024 lalu, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI kepada Bupati Paser Fahmi Fadli.
Camat Tanah Grogot Abdul Rasyid menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi terakhir terkait pertanahan, tinggal menunggu proses pelepasan tetap dari Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga: Kampung Presisi Akpol Bakal Dibangun di Desa Lori, Ternyata Ini Tujuannya
"Untuk proses surat pelepasan hak tanah bisa saja di kecamatan, namun untuk sertifikat yang belum tahu, karena langsung di Badan Pertanahan," kata Rasyid, Minggu (17/8/2025).
Diketahui HPL Transmigrasi yang kini beralih status menjadi APL itu yakni di Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare.
Baca Juga: Ini Pesan Banggar DPRD Paser usai Setujui Suntikan Modal ke Bankaltimtara Senilai Rp100 Miliar
Anggota DPRD Paser Hamransyah menyampaikan permasalahan ini diharapkan bisa cepat rampung, pasalnya banyak aduan warga yang kesulitan melakukan jual beli tanah di wilayah tersebut.
"Karena ini berkaitan dengan aktivitas perekonomian masyarakat, pemerintah daerah harus terus memfollow-up ini," kata Politikus PDI Perjuangan itu. (*)
Editor : Muhammad Rizki