Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kandilo Plaza Kacau Balau, Pedagang di Los Bakal Direlokasi

Muhammad Najib • Kamis, 2 Oktober 2025 | 11:50 WIB

 

Lokasi lantai 1 atau los di Kandilo Plaza ini memang tidak seharusnya diisi permanen oleh pedagang.
Lokasi lantai 1 atau los di Kandilo Plaza ini memang tidak seharusnya diisi permanen oleh pedagang.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT
– Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser mulai menyusun langkah tegas untuk menata pedagang di lantai dasar (los) Kandilo Plaza.

Penataan dilakukan karena area tengah lantai dasar seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan promosi sementara, bukan tempat berdagang secara permanen.

Baca Juga: Residivis Narkoba Asal Desa Tapis, Paser, Kembali Ditangkap Polisi

“Kami masih menelusuri legalitasnya. Mereka dapatkan dari mana, siapa yang menempatkannya, dan seperti apa statusnya,” kata Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, Kamis (2/10/2025).

Menurut Yusuf, regulasi mengatur bahwa area tengah lantai dasar hanya bisa dipakai maksimal 30 hari untuk promosi.

Jika ingin memperpanjang, harus ada pengajuan 15 hari sebelum masa pakai berakhir. Artinya, pedagang tidak boleh menetap di area tersebut.

Namun, kondisi di lapangan sudah terlanjur berbeda. Sejak awal berdirinya Kandilo Plaza, pengelolaan lapak disebut tidak maksimal.

Pedagang merasa berhak menetap karena rutin membayar retribusi bulanan.

“Ini kesalahan dari awal. Banyak faktor dulu yang membuat pedagang menetap, karena pengelolaan yang kurang maksimal,” ujarnya.

Meski masalahnya sudah menahun, Yusuf memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam.

Disperindagkop tengah menyiapkan opsi relokasi pedagang ke lantai tiga atau lokasi lain.

“Sebenarnya sudah lama kami sampaikan, hanya kali ini kami lebih tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski secara aturan Pemkab Paser tidak wajib menyediakan tempat relokasi, nasib pedagang tetap menjadi pertimbangan utama.

Baca Juga: 12 Paket Sabu di Paser Diungkap Polisi

Pemerintah ingin penataan berjalan tanpa menghilangkan mata pencaharian pelaku usaha.

Langkah ini diharapkan bisa membuat Kandilo Plaza kembali tertata dan nyaman sebagai pusat perbelanjaan di Tanah Grogot. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#Kandilo Plaza #legalitas #relokasi pedagang #los #Lapak #Disperindagkop Paser